Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.Bth/2025/PN Mdn PT OKE ASSET INDONESIA 1.JOHANES BOEDIHARDJO
2.WIDYAWATY ALI
3.KEVIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.Bth/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT OKE ASSET INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GIAN PRANKO SAMOSIR, SHPT OKE ASSET INDONESIA
Tergugat
NoNama
1JOHANES BOEDIHARDJO
2WIDYAWATY ALI
3KEVIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar;
  • Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 136, tanggal 25 Februari 2022 dan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie) Nomor 154, tanggal 25 Februari 2022, yang telah dibuat antara Pelawan dengan Turut Terlawan II adalah berharga dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
  • Menyatakan sah secara hukum obyek jaminan hak tanggungan sesuai Sertifikat Hak Tanggungan Peringkat I yaitu:
  • Sertifikat Hak Tanggugan (SHT) Nomor 5824, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Medan, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 197/2016, tertanggal 02 Mei 2016, dihadapan Halim, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Medan; dan
  • Sertifikat Hak Tanggugan (SHT) Nomor 4188, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Medan, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 87/2016, tertanggal 26 April 2016, dihadapan Eddy Simin, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Medan;
  • Menyatakan Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor: 03/Del/2021/PN.Mdn jo Nomor: 252/Pdt.G/2020/PN.Sda, tanggal 7 Mei 2021, atas Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Medan, Nomor: 03/Del/2021/PN.Mdn jo Nomor: 252/Pdt.G/2020/PN.Sda, tanggal 30 April 2021 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap:
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 993/Sei Putih Timur I, atas tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Agustus 2011, Nomor: 00233 01/Sei Putih Timur I/2011, atas nama Widyawaty seluas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi), setempat dikenal dengan Jalan Sekip Gang Suropati Nomor 1C, yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 683/Sei Putih Timur I, atas tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Januari 2000, Nomor: 01/Sei Putih Timur I/2006, atas nama Kevin seluas 72 M?2; (tujuh puluh dua meter persegi), setempat dikenal sebagai Jalan Sekip Nomor 85, yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan;
  • Menyatakan Pelawan mempunyai Hak untuk BALIK NAMA Hak Tanggungan (HT) berdasarkan objek jaminan :
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 993/Sei Putih Timur I, atas tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Agustus 2011, Nomor: 00233 01/Sei Putih Timur I/2011, atas nama Widyawaty seluas 120 M?2; (seratus dua puluh meter persegi), setempat dikenal dengan Jalan Sekip Gang Suropati Nomor 1C, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00933, yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan (“SHT”) Nomor 5824, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Medan, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 197/2016, tertanggal 02 Mei 2016, dihadapan Halim, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Medan, atas nama pemegang hak PT Bank Commonwealth (sekarang menjadi PT BANK OCBC NISP, Tbk) (Turut Terlawan II) menjadi ke atas nama Pelawan (PT Oke Asset Indonesia) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan;
  • Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 683/Sei Putih Timur I, atas tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 12 Januari 2000, Nomor: 01/Sei Putih Timur I/2006, atas nama Kevin seluas 72 M?2; (tujuh puluh dua meter persegi), setempat dikenal sebagai Jalan Sekip Nomor 85, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB): 00610, yang terletak di Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 4188, Kabupaten/Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, pada Badan Pertanahan Nasional Cq. Badan Pertanahan Kabupaten/Kota Medan, Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor: 87/2016, tertanggal 26 April 2016, dihadapan Eddy Simin, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah Kota Medan, atas nama pemegang hak PT Bank Commonwealth (sekarang menjadi PT BANK OCBC NISP, Tbk) (Turut Terlawan II) menjadi ke atas nama Pelawan (PT Oke Asset Indonesia) pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Medan;
  • Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad);
  • Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak