Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon SUCI REZEKI RAHMADHANI BR. SEMBIRING Nomor 1.316/2008 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 11 Oktober 2007, yang semula tertulis ’’ SITI ROHANI BR. HUTABARAT menjadi SITI ROHANI ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku.
|