Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
582/Pdt.Bth/2024/PN Mdn HJ. Syamsinar 1.Fadlillah Murphy
2.Azmanizar Fadly
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 582/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. Syamsinar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sahri, ShHJ. Syamsinar
Tergugat
NoNama
1Fadlillah Murphy
2Azmanizar Fadly
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :
-    Menangguhkan Permohonan Eksekusi dan atau pelaksanaan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan dalam Perkara No. 25/Eks/2024/25/Pdt.G/2020/ PN.Mdn, tanggal 01 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Medan sampai perkara ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.
1.    Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk keseluruhan.
2.    Menyatakan Putusan Provisi adalah sah dan berharga.

Dalam Pokok Perkara
-    Menerima perlawanan dari Pelawan untuk keseluruhannya.
-    Menyatakan menurut hukum Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar
-    Menghukum Terlawan untuk melaksanakan Penjadwalan hutang Pelawan selama 3 (tiga) tahun sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
-    Menghukum Terlawan untuk membayar Ganti Rugi biaya Mobilisasi pengangkutan alat-alat berat sebesar Rp. 900.000.000,- (sembilan ratus jutta rupiah) secara tunai kepada Pelawan;
-    Menghukum Terlawan untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini.
-    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan serta merta walaupun ada perlawanan Banding dan Kasasi (Uit Voebar Bij Voorad).
-    Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini.


-    Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon Keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak