Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
844/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | 1.Pdt. Marihot Silaen S.Th.M.A 2.Pdt. Hasanema Sarumaha, S.E 3.Pdt. Yosua Manalu 4.Pdt. Edward Hutabarat 5.Pdt. Saris Ginting S.E 6.Pdt. Rosta Siburian S.E 7.Okto Jefri Hutapea, S.H 8.Rinal R Siburian 9.Natanail Ginting, S.T 10.Andreas Halomoan Sinaga, SKM 11.Lasriama Saormaida Butar -Butar 12.Marisi Simatupang 13.Hotben Sidiono Siregar 14.Maretta Besturen, S.H, M.H |
Milva Riosa Siregar | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 844/Pdt.Bth/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | Primair : 2. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 4657 dengan Luas 831 M2 dan 2556 dengan Luas 548 M2 atas nama Terlawan (i.c Milva Riosa Siregar) tidak berkekuatan Hukum ; 3. Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek perkara a quo sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 4. Menghukum Terlawan (ic. Milva Riosa Siregar) ataupun orang lain yang mendapat hak dari Terlawan (ic. Milva Riosa Siregar) untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap obyek perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 5. Menyatakan perbuatan Terlawan (ic. Milva Riosa Siregar) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Terlawan (ic.Milva Riosa Siregar) untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Pelawan (ic. . Pdt. Marihot Silaen, S.Th. M.A dkk) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),
8. Menghukum Terlawan (ic. Milva Riosa Siregar) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000..- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempeunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menghukum Turut Terlawan I (ic. Pdt. DR. Asaf T Marpaung) untuk mematuhi putusan ini; 10. Menghukum kepada Terlawan (i.c Milva Riosa Siregar) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |