Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
844/Pdt.Bth/2024/PN Mdn 1.Pdt. Marihot Silaen S.Th.M.A
2.Pdt. Hasanema Sarumaha, S.E
3.Pdt. Yosua Manalu
4.Pdt. Edward Hutabarat
5.Pdt. Saris Ginting S.E
6.Pdt. Rosta Siburian S.E
7.Okto Jefri Hutapea, S.H
8.Rinal R Siburian
9.Natanail Ginting, S.T
10.Andreas Halomoan Sinaga, SKM
11.Lasriama Saormaida Butar -Butar
12.Marisi Simatupang
13.Hotben Sidiono Siregar
14.Maretta Besturen, S.H, M.H
Milva Riosa Siregar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 844/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pdt. Marihot Silaen S.Th.M.A
2Pdt. Hasanema Sarumaha, S.E
3Pdt. Yosua Manalu
4Pdt. Edward Hutabarat
5Pdt. Saris Ginting S.E
6Pdt. Rosta Siburian S.E
7Okto Jefri Hutapea, S.H
8Rinal R Siburian
9Natanail Ginting, S.T
10Andreas Halomoan Sinaga, SKM
11Lasriama Saormaida Butar -Butar
12Marisi Simatupang
13Hotben Sidiono Siregar
14Maretta Besturen, S.H, M.H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eddy Sunaryo, SHPdt. Marihot Silaen S.Th.M.A
2Eddy Sunaryo, SHPdt. Hasanema Sarumaha, S.E
3Eddy Sunaryo, SHPdt. Yosua Manalu
4Eddy Sunaryo, SHPdt. Edward Hutabarat
5Eddy Sunaryo, SHPdt. Saris Ginting S.E
6Eddy Sunaryo, SHPdt. Rosta Siburian S.E
7Eddy Sunaryo, SHOkto Jefri Hutapea, S.H
8Eddy Sunaryo, SHRinal R Siburian
9Eddy Sunaryo, SHNatanail Ginting, S.T
10Eddy Sunaryo, SHAndreas Halomoan Sinaga, SKM
11Eddy Sunaryo, SHLasriama Saormaida Butar -Butar
12Eddy Sunaryo, SHMarisi Simatupang
13Eddy Sunaryo, SHHotben Sidiono Siregar
14Eddy Sunaryo, SHMaretta Besturen, S.H, M.H
Tergugat
NoNama
1Milva Riosa Siregar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair  :
1.    Mengabulkan Gugatan  Perlawan untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Sertifikat Hak Milik No 4657 dengan Luas 831 M2 dan 2556 dengan Luas 548 M2 atas nama Terlawan (i.c Milva Riosa Siregar) tidak berkekuatan Hukum ;

3.    Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi terhadap obyek perkara a quo sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

4.    Menghukum Terlawan  (ic. Milva Riosa Siregar) ataupun orang lain yang mendapat hak dari Terlawan   (ic. Milva Riosa Siregar) untuk tidak melakukan tindakan hukum dalam bentuk apapun terhadap obyek perkara sebelum adanya Putusan Pengadilan terhadap perkara ini  yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

5.    Menyatakan perbuatan Terlawan  (ic. Milva Riosa Siregar) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6.    Menghukum Terlawan  (ic.Milva Riosa Siregar) untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Pelawan (ic. . Pdt. Marihot Silaen, S.Th. M.A dkk) secara tunai dan sekaligus sebesar Rp sebesar Rp 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah),


7.    Menyatakan sah dan berharga terhadap Sita Jaminan atas objek perkara a quo, yaitu  Sertifikat Hak Milik No 4657 dan 2556 atas nama Terlawan (i.c Milva Riosa Siregar)

8.    Menghukum Terlawan  (ic. Milva Riosa Siregar) untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000..- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya terhitung sejak putusan dalam perkara ini mempeunyai kekuatan hukum tetap  (inkracht van gewijsde);    

9.    Menghukum Turut Terlawan I (ic. Pdt. DR. Asaf T Marpaung) untuk mematuhi putusan ini;

10.    Menghukum kepada Terlawan (i.c Milva Riosa Siregar) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila  Ketua Pengadilan Negeri Medan Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak