Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
106/Pdt.P/2025/PN Mdn ANDREW Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 106/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDREW
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TJANG SUN SIN, SH., MH.ANDREW
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;------------------------------------------------------
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama pada Akta Kelahiran Nomor : 144/Um-1917/2005 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kependudukan  dan Catatan Sipil Kota Jambi tanggal 13 April 2005 yang semula ANDREW menjadi ANDREW YOSHIE ;-----------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan akta kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana dengan ketentuan yang berlaku ;---------------------------------------------------------------------------------

Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sesuai dengan hukum ya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak