Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
124/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Medan 2 1.AGUSTINA TUMANGGER, A.md
2.ERICKSON SANTOSO SIAGIAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Woori Finance Indonesia Tbk Kantor Cabang Medan 2
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AGUSTINA TUMANGGER, A.md
2ERICKSON SANTOSO SIAGIAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 67.782.150,00
Petitum

1.    Menerima dan  Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan bahwa Tergugat I dan  Tergugat telah  melakukan wanprestasi;
3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, denda dan biaya lain-lainnya kepada penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 057372220123 tanggal 19-12-2022, dengan perincian sebagai berikut :
Sisa Angsuran     19 bln : Rp. 58.995.000,-
Denda                 : Rp.   8,787,150,-    
Total                        : Rp. 67,782,150,-
(enam puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh dua ribu seratus lima puluh Rupiah)
secara tunai dan sekaligus;
4.    Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type         : DAIHATSU/SIGRA-B401RSGMZFJ 1.2 R MT
Jenis/Model         : MINIBUS /SIGRA
Tahun/Warna     : 2017/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin     : MHKS6GJ6JHJ016295/3NRH087979
No. Polisi         : BK 1308 DA
5.    Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat I dan  Tergugat II untuk menyerahkan atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;
6.    Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :
Merk/Type         : DAIHATSU/SIGRA-B401RSGMZFJ 1.2 R MT
Jenis/Model         : MINIBUS /SIGRA
Tahun/Warna     : 2017/SILVER METALIK
No. Rangka/Mesin     : MHKS6GJ6JHJ016295/3NRH087979
No. Polisi         : BK 1308 DA
Dari  Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat I dan Tergugat II atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;
7.    Menghukum  Tergugat I danTergugat II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak