Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | RUSTAM FREDDY PANJAITAN | PT. HARI REZEKI KITA SEMUA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 256/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | M A K A : Bahwa selanjutnya berdasarkan peristiwa dan fakta-fakta hukum yang Penggugat sampaikan tersebut diatas, Penggugat mohon Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan Putusan dengan Amar sebagai berikut :
PRIMAIR :
SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan cq Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian dan dikabulkannya Gugatan ini, kami ucapkan terima kasih.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |