Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2466/Pid.Sus/2024/PN Mdn | Friska Sianipar, SH | UMMATIN UCHRIJAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2466/Pid.Sus/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-10598/L.2.10.3/Enz.2/12/2024 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM - /L.2.10.3/Enz.2/Mdn/12/2024
3. DAKWAAN : PRIMAIR
Bahwa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya dibelakang rumah warga, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi JAIROMATOS SIHOMBING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT menjual narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Atas informasi tersebut lalu para saksi melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa benar terdakwa UMMATIN UCHRIJAT menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan cara diecer dan menjual narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya dibelakang rumah warga. Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2024 saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menyamar sebagai pembeli sedangkan saksi JAIROMATOS SIHOMBING, SH dan saksi HERI KYWANTO SIREGAR, SH membeck up dan memantau saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa UMMATIN UCHRIJAT untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu secara terselubung dan menunggu aba-aba atau kode miscall atau hubungan singkat telepon dari saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH. Selanjutnya saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH menemui terdakwa UMMATIN UCHRIJAT yang saat itu sedang duduk disebuah kayu dibelakang rumah warga dan berkata “bang beli tujuh puluh ribu” dan dijawab terdakwa UMMATIN UCHRIJAT “ada” lalu terdakwa UMMATIN UCHRIJAT mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening tembus pandang dari dalam sebuah kantongan warna hijau tepat didekat dikakinya dia duduk dan juga mengambil 1 (satu) unit timbangan elektrik dan plastik klip kosong juga dari plastik kantongan warna hijau tersebut. Lalu terdakwa UMMATIN UCHRIJAT memaketi narkotika jenis sabu tersebut dalam plastik klip kosong dan menimbangnya dengan menggunakan timbangan elektrik tersebut dan kesempatan tersebutlah yang saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH pergunakan menghubungi saksi JAIROMATOS SIHOMBING, SH dan saksi HERI KYWANTO SIREGAR, SH dengan cara memiscallnya agar segera datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa UMMATIN UCHRIJAT. Kemudian setelah terdakwa UMMATIN UCHRIJAT menimbang dan memaketi narkotika jenis sabu tersebut, lalu ianya memasukkan timbangan dan sisa narkotika jenis sabu kedalam plastik kantongan warna hijau yang berada didekat kakinya, lalu hendak menyerahkan 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dipaketi tersebut kepada saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH sembari mengatakan “ini bang“, pada saat yang bersamaan para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa UMMATIN UCHRIJAT dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari terdakwa UMMATIN UCHRIJAT. Lalu para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa UMMATIN UCHRIJAT dan mengambil 1 (satu) buah plastik kantongan warna hijau yang berisikan 4 (empat) bungkus narkotika jenis sabu, 83 (delapan puluh tiga) buah plastik klip kosong dan 1 (satu) unit timbangan elektrik didekat dikaki terdakwa UMMATIN UCHRIJAT yang saat itu dalam kepemilikan dan penguasaan terdakwa UMMATIN UCHRIJAT. Kemudian terdakwa UMMATIN UCHRIJAT mengakui bahwa 5 ((lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhnya seberat 3,18 (tiga koma satu delapan) gram netto tersebut dibeli dari lelaki yang bernama panggilan ROMI Als PAK KOP (DPO) pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya dibelakang rumah warga seharga Rp. 1.560.000.- (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) atau per gramnya Rp. 520.000,- (lima ratus dua puluh ribu rupiah) namun uangnya akan terdakwa UMMATIN UCHRIJAT serahkan atau bayarkan kepada ROMI Als PAK KOP (DPO) setelah narkotika jenis sabu tersebut laku terjual dimana pergramnya itu terdakwa UMMATIN UCHRIJAT akan memperoleh keuntungan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa UMMATIN UCHRIJAT menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5026/NNF/2024 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,18 gram mengandung Narkotika milik tersangka atas nama UMMATIN UCHRIJAT yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama UMMATIN UCHRIJAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ---------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada hari dan waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya dibelakang rumah warga, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Rabu tanggal 21 Agustus 2024 saksi DANA FRANTA TARIGAN, SH, saksi HERI KYSWANTO SIREGAR, SH dan saksi JAIROMATOS SIHOMBING, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu mendapat informasi dari informan atau masyarakat yang layak dipercaya bahwa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Atas informasi tersebut lalu para saksi melakukan penyelidikan dan dalam penyelidikan tersebut diketahui bahwa benar terdakwa UMMATIN UCHRIJAT memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Brigjen Katamso Gang Pasar Senen Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Medan Maimun Kota Medan tepatnya dibelakang rumah warga. Selanjutnya pada hari Jum`at tanggal 23 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wib para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa UMMATIN UCHRIJAT dan disita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening tembus pandang seluruhnya seberat 3,18 gram netto, 83 (delapan puluh tiga) buah plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah plastik kantongan warna hijau. Selanjutnya para saksi membawa terdakwa UMMATIN UCHRIJAT beserta dengan barang bukti yang disita kekantor Direktorat Narkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa UMMATIN UCHRIJAT memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 5026/NNF/2024 tanggal 4 September 2024 yang ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M. Farm., Apt dan R. FANI MIRANDA, ST barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti (lihat lampiran foto), setelah dibuka ternyata ditemukan 5 (lima) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,18 gram mengandung Narkotika milik tersangka atas nama UMMATIN UCHRIJAT yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik tersangka atas nama UMMATIN UCHRIJAT adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ------------------------------------------------------------------------------
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |