Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn RAMON DELSON ISMED ACO PKPU Sementara
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAMON DELSON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JANSEN,SHRAMON DELSON
Termohon
NoNama
1ISMED ACO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU ISMED ACO dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara dengan segala akibat hukumnya selama 45 (Empat Puluh Lima) hari terhitung sejak putusan perkara aquo diucapkan;
  3. Menyatakan Termohon PKPU ISMED ACO untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  4. Menunjuk Hakim dari Hakim-Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU dari Termohon PKPU;
  5. Menunjuk dan mengangkat penggurus sebagai Penggurus dalam perkara aquo, selanjutnya sebagai Kurator (Dalam hal Termohon PKPU/Debitor dinyatakan Pailit), yaitu :
  1. NANDA SAPUTRA,S.H.,M.H Kurator dan Penggurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Penggurus Nomor : AHU-407 AH.04.05-2022 Tertanggal 26 September 2022 yang beralamat kantor di Graha Pena Riau 8th Floor Unit 802, Jl.HR Soebrantas, Pekanbaru.

 

  1. MISSINIAKI TOMMI,S.H.,M.H Kurator dan Penggurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Penggurus Nomor : AHU-400 AH.04.05-2022, Tertanggal 26 September 2022 yang beralamat kantor di Jalan Delima (Depan Jumbo Mart) Panam Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

 

Untuk bertindak sebagai TIM PENGGURUS dalam mengurus harta Debitor PKPU dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara dan/atau mengangkat sebagai TIM KURATOR dalam hal Para Termohon PKPU dinyatakan Pailit.

  1. Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan hakim untuk mendengar laporan hakim pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat hari ke-45 (Empat Puluh Lima) terhitung semenjak Putusan PKPU Sementara aquo diucapkan;
  2. Memerintahkan Penggurus untuk memanggil Para Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap sidang tersebut dalam butir 6;
  3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo kepada Para Termohon PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak