Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1382/Pdt.P/2024/PN Mdn AMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1382/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AMAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1AGUNG PRASETYO, SHAMAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

MENETAPKAN :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan satu orang yang sama dengan nama berbeda dari Pemohon yaitu LIE YONG KEN adalah satu orang yang sama dengan Pemohon Ic. AMAN, dan nama yang dipakai sekarang adalah AMAN;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang dikabulkannya penetapan satu orang yang sama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterima salinan penetapan ini pada instansi Pemerintah yang masih menggunakan nama Pemohon LIE YONG KEN diganti dengan nama AMAN;
  4. Memerintahkan instansi pemerintah yang berwenang untuk melakukan pencatatan satu orang yang sama tersebut diatas dalam daftar register dan kemudian menganti identitas yang sebelumnya bernama LIE YONG KEN berganti menjadi nama AMAN sebagimana identitas Pemohon dalam dokumen kependudukan Kota Medan dan Penetapan Pengadilan;
  5. Membebankan biaya perkara terhadap diri Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak