Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
273/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Dr.Hasnan Syarief Panggabean,MPd 1.Yayasan Perguruan Islam An Nizam
2.Umar Ali Bahafjadj
3.Elvina Masitah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 273/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr.Hasnan Syarief Panggabean,MPd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRA BUANA TANJUNG,SHDr.Hasnan Syarief Panggabean,MPd
Tergugat
NoNama
1Yayasan Perguruan Islam An Nizam
2Umar Ali Bahafjadj
3Elvina Masitah
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan jika Penggugat adalah Pekerja yang beritikat baik;
  4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat telah berakhir dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  5. Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Pengganti Hak (UPH), Ongkos Pulang Pekerja, Uang Jaminan Hari Tua (JHT), Upah yang belum dibayar kepada Penggugat dengan total kerugian materiil sebesar Rp.245.234.872,- (Dua Ratus Empat Puluh Lima Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Rupiah);

 

  1. Memerintahkan Para Tergugat untuk mengganti kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);

 

  1. Memerintahkan untuk meletakkan sita terhadap tanah dan bangunan Sekolah Yayasan Perguruan Islam An Nizam beralamat di Jl. Tuba 2 / Jl. Perjuangan No. 62 Medan Denai, Kota Medan;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun adanya verzet, banding, kasasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR:

Jika Majelis Hakim Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak