Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pid.Pra/2024/PN Mdn Imam Suprianto 1.Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolrestabes Medan
2.KAJATI Sumatera Utara Cq. KAJARI Medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 44/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat 44/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1Imam Suprianto
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolrestabes Medan
2KAJATI Sumatera Utara Cq. KAJARI Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM:

Primer

  1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON I, yang menetapkan INDRA BUDIANTO sebagai Tersangka, adalah tidak sah.
  3. Menyatakan Tindakan TERMOHON I, yang melakukan Penangkapan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah.
  4. Menyatakan Tindakan TERMOHON I, yang melakukan Penahanan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah.
  5. Menyatakan Tindakan TERMOHON II, yang melakukan Perpanjangan Penahanan terhadap INDRA BUDIANTO, adalah tidak sah.
  6. Menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh Termohon I dan Termohon II, yang berkaitan dengan penetapan Tersangka kepada INDRA BUDIANTO oleh TERMOHON I.
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II, untuk menghentikan Penyidikan terhadap INDRA BUDIANTO.
  8. Memerintahkan kepada TERMOHON I dan TERMOHON II, untuk melepaskan INDRA BUDIANTO dari tahanan.
  9. Memulihkan hak INDRA BUDIANTO, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya seperti sedia kala.
  10. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini, kepada Negara.

Subsider

  1. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya