Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
139/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Diamon Surbakti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 139/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Diamon Surbakti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 257.221.343,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan demi hukum Tergugat telah Wanprestasi;

      3.   Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh kewajiban Tergugat sebesar Rp257.221.343,- (dua ratus lima               puluh tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu tiga ratus empat puluh tiga rupiah);

      4.   Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak