Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua (ibu) Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 2320/TD/2008.- yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil KB dan Keluarga Sejahtera Kabupaten Karo, pada tanggal 20 Pebruari 2008 yang semula nama orang tua (ibu) Pemohon tertulis MERRY FRISKA SILABAN dan diperbaiki menjadi MERRY FRISKA sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran orang tua (Ibu) Pemohon No. 204/D/1990-Lkb yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Bengkalis pada tanggal 7 Juli 1990;
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
|