Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN P-29
“Untuk Keadilan”
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDS- 13L.2.10/Ft.1/08/2024
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
AMIR MAKMUR NASUTION
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
43 tahun / 01 Mei 1981
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan
Tempat Tinggal
|
:
:
|
Indonesia
Jl Suka Elok No. 1, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Mantan Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU)
|
|
Pendidikan
|
:
|
S-1
|
- STATUS PENAHANAN
Penyidik : Tidak ditahan (sedang menjalani pidana dalam perkara lain);
Perpanjangan Kejaksaan : --
Penuntut Umum : --
- DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa AMIR MAKMUR NASUTION selaku Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Tahun 2019-2020 sesuai dengan Akta Notaris Nomor : 6 tanggal 08 Juli 2019, Perihal Penegasan Keputusan Rapat PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara tentang Pengangkatan Amir Makmur Nasution sebagai Direktur Utama, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Pemiga Orba Yusra (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI), pada bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 238, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, secara melawan hukum yaitu menyalahgunakan dana kas PT. PPSU atas permintaan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI, tanpa persetujuan Pemegang Saham, yang bertentangan dengan AD / ART PT. PPSU, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (1), serta Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah Pasal 92 ayat (1), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 960.518.750,- (Sembilan ratus enam puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Pembentukan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara yang dikuatkan dalam Akta Notaris Nomor 36 tanggal 06 November 2008 tentang Akte Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, selanjutnya disebut PT. PPSU, bergerak di bidang usaha Pembangunan Konstruksi, Minyak dan Gas, Pertambangan, Jasa Transportasi, dan Manajemen Servis. Pemegang saham PT. PPSU adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Propinsi Sumatera Utara dengan nilai saham sebanyak 99,5%, sedangkan 0,5% lagi dimiliki oleh Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini diwakili Walikota Binjai.
- Bahwa sejak bulan September tahun 2019, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), selanjutnya disebut PRSU, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan PRSU, mulai dikelola oleh PT. PPSU berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/593/KPTS/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penetapan PT. PPSU Sebagai Pengelola Sementara Areal Pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
- Bahwa event Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 Tahun 2020 atau juga disebut SUMUT FAIR 2020 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 - 19 April 2020. Terkait pelaksanaan Sumut Fair 2020 ini, Tengku Ariefanda Aziz yang merupakan Komisaris PT. PPSU pernah memberitahukan kepada Terdakwa Amir Makmur Nasution bahwa ada temannya yang bernama Pemiga Orba Yusra yang merupakan Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI), selanjutnya disebut PT. HMI, berminat sebagai Event Organizer (EO)/Promotor Sumut Fair tahun 2020 dan atas pemberitahuan tersebut Terdakwa menyetujuinya dengan mengundang Pemiga Orba Yusra untuk mempresentasikan konsep acara PRSU atau Sumut Fair tahun 2020.
- Bahwa dalam rangka pemilihan Event Organizer (EO) / Promotor Sumut Fair 2020, PT. PPSU mengundang perusahaan untuk ikut seleksi dan salah satunya adalah PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI), yang direktur utamanya adalah Pemiga Orba Yusra. Pada saat itu perusahaan yang ikut seleksi memaparkan rencana kegiatan PRSU tahun 2020 serta menyampaikan besaran nilai uang yang sanggup dibayarkan pihak Event Organiser (EO) kepada PT. PPSU dari pemasukan kegiatan PRSU tahun 2020. Pada saat tersebut PT. HMI menyanggupi untuk membayar kepada PT. PPSU sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan nilai penawaran PT. HMI sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, PT. HMI terpilih sebagai Event Organiser (EO) PRSU atau Sumut Fair tahun 2020 dengan nilai kerja sama sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara PT. PPSU dengan PT. HMI.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2019, Terdakwa Amir Makmur Nasution dan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 004/MOU/PPSU/IX/2019 tentang Penyelenggaraan SUMUT FAIR 2020. Dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut disepakati antara lain, PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) bertanggungjawab untuk membayar Nilai Perjanjian Kerja Sama event SUMUT FAIR 2020 kepada PT. PPSU sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) memperoleh hak eksklusif untuk mengelola acara SUMUT FAIR 2020, dimana pada Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa segala bentuk biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Sumut Fair 2020 akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dalam hal ini PT. HMI, tidak terlepas jika terjadi kerugian yang timbul karena perjanjian ini, seperti biaya honor Tenaga / Karyawan Musiman pada setiap bagian / bidang / seksi / keamanan / Kesehatan dan lain-lain.
- Bahwa ketika akan melaksanakan Sumut Fair 2020, PT. HMI tidak mempunyai modal yang cukup untuk menjadi Event Organiser (EO) PRSU atau Sumut Fair tahun 2020 serta tidak mempunyai pengalaman menjadi Event Organiser (EO) karena PT. HMI baru didirikan pada 4 September 2019 sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi sebagai Event Organiser (EO) PRSU / Sumut Fair tahun 2020. Karena tidak mempunyai modal, Pemiga Orba Yusra kemudian mengajukan permohonan dana kepada PT. PPSU yang kemudian disetujui oleh Terdakwa Amir Makmur Nasution untuk keperluan PT. HMI melaksanakan kegiatan Sumut Fair 2020, yaitu sebagai berikut :
- Pada bulan Januari 2020, Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Sumut Fair 2020 sesuai dengan surat Nomor : 080/HMI/I/2020, yang memohon agar PT. PPSU memberikan bantuan dana sebesar Rp 50.000.000,- kepada PT. HMI untuk keperluan “Gebyar Kicau Sumut Bermartabat”, kegiatan yang merupakan bagian rangkaian Sumut Fair 2020. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU dan mendisposisi surat tersebut dengan catatan “ok, lanjutkan!”, yang ditujukan kepada Arfansyah Hanafi Harahap selaku Kepala Unit PRSU pada PT. PPSU. Menindaklanjuti permohonan dana dari PT. HMI tersebut, Arfansyah Hanafi Harahap kemudian mengusulkan agar diadakan rapat karena hal seperti itu belum pernah terjadi. Selanjutnya dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa, Direksi, Komisaris Utama dan Komisaris, para Kabag serta Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI. Pada rapat tersebut Pemiga Orba Yusra memaparkan kegiatan lain yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat selain kegiatan “Gebyar Kicau Sumut Bermartabat” seperti biaya pemasangan stiker untuk branding mobil Sumut Fair 2020, Biaya Gala Dinner Kick Off Sumut Fair 2020, Biaya Sewa Sound System, Biaya Tiket Artis dan Biaya Pembukaan Sumut Fair 2020. Dari hasil rapat tersebut kemudian diputuskan untuk memberikan bantuan dana kepada PT. HMI. Menindaklanjuti hasil rapat kemudian Arfansyah Hanafi Harahap membuat Memo Internal No. 058/MI/PRSU/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal pengajuan dana Pra Event Sumut Fair 2020 sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dimana dalam memo tersebut tercantum juga acara Coffee Morning (Konsul Jenderal Negara Sahabat yang ada di Medan) selain acara untuk Gebyar Kicau Burung Bermartabat. Pada Memo Internal tersebut yang bertanda tangan adalah Arfansyah Hanafi Harahap sekaligus pembuat memo, diketahui dan ditandatangani oleh Salwani, SE selaku Kabag Umum, Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional dan disetujui serta ditandatangani oleh terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Dirut PT. PPSU. Memo Internal tersebut kemudian diteruskan kepada Faebolododo Sihura selaku Bendahara PT. PPSU agar melakukan pencairan dana untuk diserahkan kepada PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) sesuai Kwitansi Bukti Kas Keluar tanggal 14 Februari 2020.
- Masih pada bulan Januari 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Penggunaan Dana untuk Pra Kegiatan Sumut Fair 2020 sebesar Rp 10.500.000, - (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor: 189/HMI/I/2020, lalu pada tanggal 12 Februari 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 107/MI/PRSU/II/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Branding Mobil Peruntukan Acara Sumut Fair 2020 sebesar Rp 10.500.000, - (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Muhammad Harmen dari Galeri Sticker sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 18 Februari 2020.
- Pada tanggal 25 Februari 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 135/MI/PRSU/II/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Branding Mobil Peruntukan Acara Sumut Fair 2020 sebesar Rp 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Muhammad Harmen dari Galeri Sticker sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 26 Februari 2020.
- Pada tanggal 6 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 156/MI/PRSU/III/2020 perihal Pengajuan Permohonan Penggunaan Dana untuk Acara Gala Dinner Kick Off Sumut Fair 2020 sebesar Rp 101.125.000,- (seratus satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 6 Maret 2020.
- Pada bulan Maret 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Dukungan Dana untuk Kegiatan Kolaborasi Sumut Bermartabat pada Sumut Fair 2020 sebesar Rp 393.243.750, - (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan Surat Nomor: 277/HMI/III/2020, lalu pada tanggal 9 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 166/MI/PRSU/III/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Acara Pembukaan sebesar Rp 393.243.750, - (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 11 Maret 2020.
- Pada bulan Maret 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Pinjaman Dana untuk Pembiayaan Tiket Artis sebesar Rp 441.400.000, - (empat ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor: 278/HMI/III/2020, lalu pada tanggal 9 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 167/MI/PRSU/III/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Akomodasi Tiket Artis Ibukota sebesar Rp 441.400.000, - (empat ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 11 Maret 2020.
- Bahwa untuk pembayaran tanggal 10 Maret 2020 dan 11 Maret 2020, Bendahara Faebolododo Sihura awalnya menolak untuk melakukan pembayaran karena Memo Internal tertanggal 09 Maret 2020 belum ditandatangani oleh Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional PT. PPSU. Faebolododo Sihura juga akhirnya mengetahui bahwa ternyata dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan SUMUT FAIR 2020 tidak terdapat klausula yang memungkinkan PT. PPSU memberikan bantuan dana kepada PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI). Saksi Faebolododo Sihura kemudian dipanggil ke ruangan Terdakwa Amir Makmur Nasution dan pada saat itu Hendra Suryadi selaku Komisaris Utama PT. PPSU juga berada di ruangan tersebut. Terdakwa Amir Makmur Nasution kemudian memerintahkan Faebolododo Sihura agar segera melakukan pembayaran kepada PT. HMI. Saksi Faebolododo Sihura kemudian keluar dari ruangan Terdakwa Amir Makmur Nasution dan membuat Memo Keberatan Pembayaran lalu kembali menemui Terdakwa Amir Makmur Nasution dan memperlihatkan Memo Keberatan Pembayaran tersebut. Terdakwa Amir Makmur Nasution mengatakan kepada Faebolododo Sihura, “kamu melawan perintah saya?”, dan beberapa saat kemudian Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional datang dan menandatangani memo internal tersebut sehingga Faebolododo Sihura membuat cek untuk ditandatangani Terdakwa Amir Makmur Nasution dan Faebolododo Sihura. Terdakwa Amir Makmur Nasution juga memerintahkan Faebolododo Sihura agar melakukan pembayaran secara tunai kepada Pemiga Orba Yusra.
- Bahwa uang yang diserahkan kepada PT. Harmoni Muda Inovasi bersumber dari Kas PT. PPSU, Pos Beban Penyelenggaraan PRSU Tahun 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk pembenahan areal dalam penyambutan event PRSU Ke-49/Sumut Fair 2020.
- Bahwa terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU telah menyetujui pengeluaran uang kas PT. PPSU untuk kepentingan PT. HMI sebagai Event Organizer (EO) secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.010.518.750 (satu miliar sepuluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tanpa ada persetujuan Pemegang Saham, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Binjai selaku Pemegang Saham PT. PPSU.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU bersama-sama dengan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI telah memperkaya diri Terdakwa Amir Makmur Nasution atau setidak-tidaknya memperkaya orang lain dalam hal ini Pemega Orba Yusra, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
- AD/ART PT. PPSU, pada lampiran Akte Perseroan Terbatas “PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara” Nomor 36 tanggal 06 Nopember 2008, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan : Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan ketentuan bahwa untuk:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
- Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menjual, membeli atau dengan jalan lain melepaskan dan memperoleh hak atas harta benda tidak bergerak;
- Mengikat Perseroan sebagai penanggung;
- Mengagunkan dan/atau menjaminkan dengan cara apapun juga harta kekayaan Perseroan;
harus dengan persetujuan tertulis dari atau turut ditandatangani oleh para pemegang saham.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (1), menyatakan, “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”. Ayat (2) : “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan /atau anggaran dasar”.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92 ayat (1) menyatakan “pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Ayat (2) : Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Pertanggungjawaban;
- Kemandirian, dan
- Kewajaran.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Amir Makmur Nasution bersama-sama dengan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 960.518.750,- (sembilan ratus enam puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : R-02/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
----------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa AMIR MAKMUR NASUTION selaku Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Tahun 2019-2020 sesuai Akta Notaris Nomor : 6 tanggal 08 Juli 2019, Perihal Penegasan Keputusan Rapat PT. Pembangunan Prasarana Sumatera tentang Pengangkatan Amir Makmur Nasution sebagai Direktur Utama, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Pemiga Orba Yusra (terdakwa dalam berkas terpisah) selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) pada bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Maret 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU), Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 238, Kota Medan, Propinsi Sumatera Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT. PPSU, menyetujui keluarnya dana kas PT. PPSU atas permintaan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI, tanpa persetujuan Pemegang Saham, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 960.518.750,- (sembilan ratus enam puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 11 Tahun 2007 tanggal 30 Agustus 2007 tentang Pembentukan PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara yang dikuatkan dalam Akta Notaris Nomor 36 tanggal 06 November 2008 tentang Akte Perseroan Terbatas PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara. PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara, selanjutnya disebut PT. PPSU, bergerak di bidang usaha Pembangunan Konstruksi, Minyak dan Gas, Pertambangan, Jasa Transportasi, dan Manajemen Servis. Pemegang saham PT. PPSU adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara yang diwakili Gubernur Propinsi Sumatera Utara dengan nilai saham sebanyak 99,5%, sedangkan 0,5% lagi dimiliki oleh Pemerintah Kota Binjai dalam hal ini diwakili Walikota Binjai.
- Bahwa Terdakwa Amir Makmur Nasution menjabat sebagai Direktur Utama PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) Tahun 2019-2020 sesuai Akta Notaris Nomor : 6 tanggal 08 Juli 2019, Perihal Penegasan Keputusan Rapat PT. Pembangunan Prasarana Sumatera tentang Pengangkatan Amir Makmur Nasution sebagai Direktur Utama. Berdasarkan AD/ART PT. PPSU, pada lampiran Akte Perseroan Terbatas “PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara” Nomor 36 tanggal 06 Nopember 2008, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan : Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan ketentuan bahwa untuk:
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
- Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menjual, membeli atau dengan jalan lain melepaskan dan memperoleh hak atas harta benda tidak bergerak;
- Mengikat Perseroan sebagai penanggung;
- Mengagunkan dan/atau menjaminkan dengan cara apapun juga harta kekayaan Perseroan;
harus dengan persetujuan tertulis dari atau turut ditandatangani oleh para pemegang saham.
- Bahwa sejak bulan September tahun 2019, Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU), selanjutnya disebut PRSU, yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan PRSU, mulai dikelola oleh PT. PPSU berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/593/KPTS/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penetapan PT. PPSU Sebagai Pengelola Sementara Areal Pengelolaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU).
- Bahwa event Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) Ke-49 Tahun 2020 atau juga disebut SUMUT FAIR 2020 direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 - 19 April 2020. Terkait pelaksanaan Sumut Fair 2020 ini, Tengku Ariefanda Aziz yang merupakan Komisaris PT. PPSU pernah memberitahukan kepada Terdakwa Amir Makmur Nasution bahwa ada temannya yang bernama Pemiga Orba Yusra yang merupakan Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI), selanjutnya disebut PT. HMI, berminat sebagai Event Organizer (EO)/Promotor Sumut Fair tahun 2020 dan atas pemberitahuan tersebut Terdakwa menyetujuinya dengan mengundang Pemiga Orba Yusra untuk mempresentasikan konsep acara PRSU atau Sumut Fair tahun 2020.
- Bahwa dalam rangka pemilihan Event Organizer (EO) / Promotor Sumut Fair 2020, PT. PPSU mengundang perusahaan untuk ikut seleksi dan salah satunya adalah PT. Harmoni Muda Inovasi (PT. HMI), yang direktur utamanya adalah Pemiga Orba Yusra. Pada saat itu perusahaan yang ikut seleksi memaparkan rencana kegiatan PRSU tahun 2020 serta menyampaikan besaran nilai uang yang sanggup dibayarkan pihak Event Organiser (EO) kepada PT. PPSU dari pemasukan kegiatan PRSU tahun 2020. Pada saat tersebut PT. HMI menyanggupi untuk membayar kepada PT. PPSU sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya berdasarkan nilai penawaran PT. HMI sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) tersebut, PT. HMI terpilih sebagai Event Organiser (EO) PRSU atau Sumut Fair tahun 2020 dengan nilai kerja sama sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang dituangkan ke dalam Surat Perjanjian Kerja Sama antara PT. PPSU dengan PT. HMI.
- Bahwa pada tanggal 18 September 2019, Terdakwa Amir Makmur Nasution dan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 004/MOU/PPSU/IX/2019 tentang Penyelenggaraan SUMUT FAIR 2020. Dalam Surat Perjanjian Kerjasama tersebut disepakati antara lain, PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) bertanggungjawab untuk membayar Nilai Perjanjian Kerja Sama event SUMUT FAIR 2020 kepada PT. PPSU sebesar Rp 2.750.000.000,- (dua miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sedangkan PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) memperoleh hak eksklusif untuk mengelola acara SUMUT FAIR 2020, dimana pada Pasal 1 angka 4 disebutkan bahwa segala bentuk biaya yang timbul dari pelaksanaan kegiatan Sumut Fair 2020 akan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dalam hal ini PT. HMI, tidak terlepas jika terjadi kerugian yang timbul karena perjanjian ini, seperti biaya honor Tenaga / Karyawan Musiman pada setiap bagian / bidang / seksi / keamanan / Kesehatan dan lain-lain.
- Bahwa ketika akan melaksanakan Sumut Fair 2020, PT. HMI tidak mempunyai modal yang cukup untuk menjadi Event Organiser (EO) PRSU atau Sumut Fair tahun 2020 serta tidak mempunyai pengalaman menjadi Event Organiser (EO) karena PT. HMI baru didirikan pada 4 September 2019 sebagai persiapan untuk mengikuti seleksi sebagai Event Organiser (EO) PRSU / Sumut Fair tahun 2020. Karena tidak mempunyai modal, Pemiga Orba Yusra kemudian mengajukan permohonan dana kepada PT. PPSU yang kemudian disetujui oleh Terdakwa Amir Makmur Nasution untuk keperluan PT. HMI melaksanakan kegiatan Sumut Fair 2020, yaitu sebagai berikut :
- Pada bulan Januari 2020, Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Bantuan Dana Kegiatan Sumut Fair 2020 sesuai dengan surat Nomor : 080/HMI/I/2020, yang memohon agar PT. PPSU memberikan bantuan dana sebesar Rp 50.000.000,- kepada PT. HMI untuk keperluan “Gebyar Kicau Sumut Bermartabat”, kegiatan yang merupakan bagian rangkaian Sumut Fair 2020. Permohonan tersebut kemudian disetujui oleh Terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU dan mendisposisi surat tersebut dengan catatan “ok, lanjutkan!”, yang ditujukan kepada Arfansyah Hanafi Harahap selaku Kepala Unit PRSU pada PT. PPSU. Menindaklanjuti permohonan dana dari PT. HMI tersebut, Arfansyah Hanafi Harahap kemudian mengusulkan agar diadakan rapat karena hal seperti itu belum pernah terjadi. Selanjutnya dilaksanakan rapat yang dihadiri oleh Terdakwa, Direksi, Komisaris Utama dan Komisaris, para Kabag serta Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI. Pada rapat tersebut Pemiga Orba Yusra memaparkan kegiatan lain yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat selain kegiatan “Gebyar Kicau Sumut Bermartabat” seperti biaya pemasangan stiker untuk branding mobil Sumut Fair 2020, Biaya Gala Dinner Kick Off Sumut Fair 2020, Biaya Sewa Sound System, Biaya Tiket Artis dan Biaya Pembukaan Sumut Fair 2020. Dari hasil rapat tersebut kemudian diputuskan untuk memberikan bantuan dana kepada PT. HMI. Menindaklanjuti hasil rapat kemudian Arfansyah Hanafi Harahap membuat Memo Internal No. 058/MI/PRSU/I/2020 tanggal 23 Januari 2020 perihal pengajuan dana Pra Event Sumut Fair 2020 sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) dimana dalam memo tersebut tercantum juga acara Coffee Morning (Konsul Jenderal Negara Sahabat yang ada di Medan) selain acara untuk Gebyar Kicau Burung Bermartabat. Pada Memo Internal tersebut yang bertanda tangan adalah Arfansyah Hanafi Harahap sekaligus pembuat memo, diketahui dan ditandatangani oleh Salwani, SE selaku Kabag Umum, Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional dan disetujui serta ditandatangani oleh terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Dirut PT. PPSU. Memo Internal tersebut kemudian diteruskan kepada Faebolododo Sihura selaku Bendahara PT. PPSU agar melakukan pencairan dana untuk diserahkan kepada PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI) sesuai Kwitansi Bukti Kas Keluar tanggal 14 Februari 2020.
- Masih pada bulan Januari 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Penggunaan Dana untuk Pra Kegiatan Sumut Fair 2020 sebesar Rp 10.500.000, - (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor: 189/HMI/I/2020, lalu pada tanggal 12 Februari 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 107/MI/PRSU/II/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Branding Mobil Peruntukan Acara Sumut Fair 2020 sebesar Rp 10.500.000, - (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Muhammad Harmen dari Galeri Sticker sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 18 Februari 2020.
- Pada tanggal 25 Februari 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 135/MI/PRSU/II/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Branding Mobil Peruntukan Acara Sumut Fair 2020 sebesar Rp 7.250.000,- (tujuh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Muhammad Harmen dari Galeri Sticker sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 26 Februari 2020.
- Pada tanggal 6 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 156/MI/PRSU/III/2020 perihal Pengajuan Permohonan Penggunaan Dana untuk Acara Gala Dinner Kick Off Sumut Fair 2020 sebesar Rp 101.125.000,- (seratus satu juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 6 Maret 2020.
- Pada bulan Maret 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Dukungan Dana untuk Kegiatan Kolaborasi Sumut Bermartabat pada Sumut Fair 2020 sebesar Rp 393.243.750, - (tiga ratus Sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan Surat Nomor: 277/HMI/III/2020, lalu pada tanggal 9 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 166/MI/PRSU/III/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Acara Pembukaan sebesar Rp 393.243.750, - (tiga ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 11 Maret 2020.
- Pada bulan Maret 2020 Pemiga Orba Yusra mengajukan Permohonan Pinjaman Dana untuk Pembiayaan Tiket Artis sebesar Rp 441.400.000, - (empat ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan Surat Nomor: 278/HMI/III/2020, lalu pada tanggal 9 Maret 2020 dibuat lagi Memo Internal No. 167/MI/PRSU/III/2020 perihal Permohonan Pengeluaran Dana untuk Akomodasi Tiket Artis Ibukota sebesar Rp 441.400.000, - (empat ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) yang disetujui Terdakwa Amir Makmur Nasution, kemudian diproses Bendahara Faebolododo Sihura dan diserahkan kepada Pemiga Orba Yusra sesuai Kuitansi Bukti Kas Keluar tanggal 11 Maret 2020.
- Bahwa untuk pembayaran tanggal 10 Maret 2020 dan 11 Maret 2020, Bendahara Faebolododo Sihura awalnya menolak untuk melakukan pembayaran karena Memo Internal tertanggal 09 Maret 2020 belum ditandatangani oleh Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional PT. PPSU. Faebolododo Sihura juga akhirnya mengetahui bahwa ternyata dalam Surat Perjanjian Kerja Sama tentang Penyelenggaraan SUMUT FAIR 2020 tidak terdapat klausula yang memungkinkan PT. PPSU memberikan bantuan dana kepada PT. Harmoni Muda Inovasi (HMI). Saksi Faebolododo Sihura kemudian dipanggil ke ruangan Terdakwa Amir Makmur Nasution dan pada saat itu Hendra Suryadi selaku Komisaris Utama PT. PPSU juga berada di ruangan tersebut. Terdakwa Amir Makmur Nasution kemudian memerintahkan Faebolododo Sihura agar segera melakukan pembayaran kepada PT. HMI. Saksi Faebolododo Sihura kemudian keluar dari ruangan Terdakwa Amir Makmur Nasution dan membuat Memo Keberatan Pembayaran lalu kembali menemui Terdakwa Amir Makmur Nasution dan memperlihatkan Memo Keberatan Pembayaran tersebut. Terdakwa Amir Makmur Nasution mengatakan kepada Faebolododo Sihura, “kamu melawan perintah saya?”, dan beberapa saat kemudian Eko Sujatmoko selaku Direktur Operasional datang dan menandatangani memo internal tersebut sehingga Faebolododo Sihura membuat cek untuk ditandatangani Terdakwa Amir Makmur Nasution dan Faebolododo Sihura. Terdakwa Amir Makmur Nasution juga memerintahkan Faebolododo Sihura agar melakukan pembayaran secara tunai kepada Pemiga Orba Yusra.
- Bahwa uang yang diserahkan kepada PT. Harmoni Muda Inovasi bersumber dari Kas PT. PPSU, Pos Beban Penyelenggaraan PRSU Tahun 2020 dengan pagu anggaran senilai Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) yang rencananya akan digunakan untuk pembenahan areal dalam penyambutan event PRSU Ke-49/Sumut Fair 2020.
- Bahwa terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU telah menyetujui pengeluaran uang kas PT. PPSU untuk kepentingan PT. HMI sebagai Event Organizer (EO) secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 1.010.518.750 (satu miliar sepuluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), tanpa ada persetujuan Pemegang Saham, dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara dan Walikota Binjai selaku Pemegang Saham PT. PPSU.
- Bahwa Perbuatan Terdakwa Amir Makmur Nasution selaku Direktur Utama PT. PPSU bersama-sama dengan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI telah menguntungkan Terdakwa Amir Makmur Nasution atau setidak-tidaknya menguntungkan orang lain dalam hal ini Pemega Orba Yusra, dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Direktur Utama PT. PPSU, menyetujui keluarnya dana kas PT. PPSU atas permintaan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI, tanpa persetujuan Pemegang Saham, yang bertentangan dengan :
- AD/ART PT. PPSU, pada lampiran Akte Perseroan Terbatas “PT. Pembangunan Prasarana Sumatera Utara” Nomor 36 tanggal 06 Nopember 2008, dalam Pasal 12 ayat (1) menyatakan : Direksi berhak mewakili Perseroan di dalam dan di luar Pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan dengan ketentuan bahwa untuk:
-
-
-
- Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan;
- Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada Perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar negeri;
- Menjual, membeli atau dengan jalan lain melepaskan dan memperoleh hak atas harta benda tidak bergerak;
- Mengikat Perseroan sebagai penanggung;
- Mengagunkan dan/atau menjaminkan dengan cara apapun juga harta kekayaan Perseroan;
harus dengan persetujuan tertulis dari atau turut ditandatangani oleh para pemegang saham.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 92 ayat (1), menyatakan, “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”. Ayat (2) : “Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan /atau anggaran dasar”.
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92 ayat (1) menyatakan “pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik”. Ayat (2) : Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip :
-
-
-
- Transparansi;
- Akuntabilitas;
- Pertanggungjawaban;
- Kemandirian, dan
- Kewajaran.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Terdakwa Amir Makmur Nasution bersama-sama dengan Pemiga Orba Yusra selaku Direktur Utama PT. HMI telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 960.518.750,- (sembilan ratus enam puluh juta lima ratus delapan belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sesuai dengan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Nomor : R-02/L.2.7/H.I.1/05/2024 tanggal 28 Mei 2024 oleh Auditor pada Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
----------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.---------------------------------------------------
Medan, 29 Agustus 2024
PENUNTUT UMUM
INGAN MALEM PURBA, S.H.
Jaksa Utama Muda NIP. 19660102 199303 2 002
|
|