Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
103/Pdt.G.S/2024/PN Mdn PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto 1.Heri
2.Afni Yusrida
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 103/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Heri
2Afni Yusrida
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 186.017.287,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

3.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 186,017,287,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah);

4.    Apabila Para Tergugat  tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri  dengan luas lebih kurang  120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;

5.    Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri  dengan luas lebih kurang  120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat;

6.    Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri  dengan luas lebih kurang  120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya;

7.     Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak