Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
103/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Kantor Cabang Medan Gatot Subroto | 1.Heri 2.Afni Yusrida |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 103/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 186.017.287,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 186,017,287,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tujuh Rupiah); 4. Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri dengan luas lebih kurang 120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat; 5. Menyatakan atas obyek agunan dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri dengan luas lebih kurang 120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, berikut sekaligus tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atasnya sah dan berharga dilakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat; 6. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa Sertifikat bukti kepemilikan Surat Keterangan Camat Nomor 592.2/3029 atas nama Heri dengan luas lebih kurang 120,35 M2 yang terletak di Kel. Laut Dendang Kec. Medan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang, tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan pihak yang berwenang dapat melaksanakannya; 7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Medan Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |