Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN
Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30
Catatan Penuntut Umum
(Untuk Tindak Pidana Yang Didakwakan)
Nomor Reg Perkara : PDM-1422/L.2.10.3/Enz.2/12/2021
a.Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap : AHMAD AZAR RIVANI
Tempat lahir : Medan
Umur/Tgl.Lahir : 33 Tahun / 06 Juli 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan klambir V gg alang isah kel. Lalang kec. Medan sunggal, Medan
Agama : Islam
Pekerjaan : Berjualan
Pendidikan :
SMP
b.Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan :
Penyidik Polsek Medan Sunggal :Tidak dilakukan penahanan (Menjalani Rehabilitasi di Mari
Idonesia Bersinar sejak tanggal 27 September 2021
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehabilitasi di Yayasan Untuk Anak Mandiri Indonesia ( YUAMI) sejak tanggal 13 Januari 2022
c.Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
------- Bahwa ia terdakwa AHMAD AZAR RIVANI pada hari Jumat tanggal 24 September 2021 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain selain dari pada itu dalam Tahun 2021 bertempat di Jalan klambir V gg pantai kel. Lalang kec. Medan sunggal, Medan tepatnya di sebuah warung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain selain dari pada itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “penyalaguna Narkotika Golongan-I bagi diri sendiri dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----
Bahwa pada waktu dan tempat di sebut di atas saksi MISRIANTO, saksi YAKUP PERANGIN-ANGIN, saksi M.IRWANSYAH, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa jln. Klambir V gg pantai kel. Lalang kec. Medan sunggal tepatnya di sebuah warung berdasarkan informasi para saksi langsung menuju lokasi tempat kejadian yang mana para saksi melihat terdakwa AHMAD AZAR RIVANI yang sedang duduk di warung tersebut kemudian para saksi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 (satu) uah dompet kecil yang berisi 1 (satu) plastik klip kecil yang berisikan narktika jenis sabu-sabu, 38 (tiga pluh delapan) plastik klip kecil kosog, 1 (satu) plastik klip sedang kosong, 1 (satu) sendok/ sekop sabu-sabu yang terbuat dari plastik dari dalam kantong celana belakang sebelah kiri terdakwa yang dititipkan teman terdakwa yang bernama IFAN kepada terdakwa pada saat terdakwa sedang menonton bola di televisi (TV) yang ada diwarung tersebut.
Bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa ada membeli sabu dari IFAN seharga RP. 40.000,- (Empat puluh ribu)tanggal18 september 2021 Wib di jalan Klambir V gg alang isah kel. Lalang kec. Medan Sunggal yang mana sabu tersebut digunakan terdakwa bagi dirinya sendiri dengan cara menggunakan botol Aqua Gelas kemudian memasang pipet dan kaca tirex ke botol lalu meletakan sabu-sabu kedalam kaca tirex kemudian membakar kaca tirex menggunakan mancis yang sudah berisikan sabu-sabu lalu terdakwa mengisapnya melalui pipet yang sudah terpasang dibotol Aqua Gelas
----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor 85 IX. POL. 00.01.0138/2021 Tanggal 24 September 2021 yang ditanda tangani oleh LUSIANA, SE Nik. P. 84574 Selaku pimpinan pada PT. Pegadaian Sei Batang Hari Kec. Medan Sunggal yang telah dilakukan penimbangan oleh LUSIANA, SE Nik. P. 84574 satu pelastik klip kecil yang berisikan sisa Narkotika Jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0, 11 Gram (nol koma sebelas gram ) berat bersih 0, 1 Gram (nol koma satu gram) atas nama terdakwa AHMAD AZAR RIVANI
----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8319/NNF/2021 tanggal 11 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Debora M. Hutagaol,S.Si,Apt dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd, pada Kabidlafor Polda Sumut mengambil kesimpulan bahwa barang bukti berupa A. 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,01 (nol koma nolsatu) gram B. 1 (satu) botol plastik berisi 25 (dua puluh lima) ml urine diduga mengandung narkotika milik AHMAD AZAR RIVANI.
Dari hasil analisis tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa AHMAD AZAR RIVANI adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor : B/2546/IX/KA/RH.06.01/2021/BNNP tanggal 30 September 2021 Atas Nama. AHMAD AZAR RIVANI.
Kesimpulan dan Saran :
Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum tidak ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
Medan, 13 Januari 2022
JAKSA PENUNTUT UMUM
MARIATI SIBORO, S.H.M.H
JAKSA MUDA
NIP. 19620819 198603 2 002
|