Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pid.Pra/2024/PN Mdn JUNAIDI PURBA, SE Presiden RI di Jakarta, Cq Jaksa Agung RI di Jakarta, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 74/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 28 Nov. 2024
Nomor Surat 74/Pid.Pra/2024/PN Mdn
Pemohon
NoNama
1JUNAIDI PURBA, SE
Termohon
NoNama
1Presiden RI di Jakarta, Cq Jaksa Agung RI di Jakarta, Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Praperadilan Pemohon.
  2. Menyatakan Termohon telah salah menerapkan hukum terhadap penahanan Pemohon sehingga dikategorikan penahanan tidak sah.
  3. Menghukum Termohon untuk membebaskan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara Kelas IA Medan sejak putusan praperadilan ini dikabulkan.
  4. Menghukum Termohon untuk melakukan Penghentian Penuntutan.
  5. Merehabilitasi nama baik Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya