Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Mdn PT. BANK SUMUT PT. MATAHARI ANUGRAH PERKASA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK SUMUT
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Julisman,SH,MH.PT. BANK SUMUT
Tergugat
NoNama
1PT. MATAHARI ANUGRAH PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. PLN (PERSERO)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.014.000.000,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  • Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini ;
  • Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan Wanprestasi/Ingkar Janji yang telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat berupa Klaim Bank Garansi yang telah Penggugat berikan kepada Turut Tergugat sebesar Rp. 1.014.000.000 - (Satu Milyar Empat Belas Juta Rupiah) secara terang dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Bunga berjalan yang kepada Penggugat sebesar Rp. 50.700.000,- untuk setiap bulannya  terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah) secara terang dan tunai setelah putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap hari keterlambatan untuk melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap hingga putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara sempurna ;
  • Menyatakan Putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan dengan serta merta (uit voerbar bij voorraad) meskipun Tergugat ataupun pihak lain mengajukan Gugatan, Perlawanan, Banding ataupun Kasasi ;
  • Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap isi Putusan dalam perkara ini ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak