Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
1769/Pid.Sus/2024/PN Mdn | RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH | DARMA ISDARMANTO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 09 Okt. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | |||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1769/Pid.Sus/2024/PN Mdn | |||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 30 Sep. 2024 | |||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 7439 /L.2.10.3/Eku.2/09/2024 | |||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
“UNTUK KEADILAN” SOP FROM-08
SURAT - DAKWAAN
No. Reg. Perk. : Pdm – 105-T / Eku.2 / 09 / 2024
--------- “Bahwa ia terdakwa DARMA ISDARMANTO pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli atau di tahun 2024, bertempat di Jalan Denai Kel.Menteng Raya Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Pinggir Jalan Tol atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak menguasai atau membawa atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan atau menyembunyikan atau mempergunakan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------
----------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951”-----------------------
Medan, 26 September 2024 Jaksa Penuntut Umum
Rizkie A Harahap, S.H Jaksa Madya NIP. 19810106 200603 2 001
|
|||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |