Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1769/Pid.Sus/2024/PN Mdn RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH DARMA ISDARMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 1769/Pid.Sus/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 7439 /L.2.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKIE ANDRIANI HARAHAP,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DARMA ISDARMANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Description: Hasil gambar untuk logo kejaksaan republik indonesia

KEJKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl.Adinegoro No.5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029 www.kejari-medan.go.id

 

 

            “UNTUK KEADILAN”                                                                                SOP FROM-08

 

SURAT -  DAKWAAN

 

        No. Reg. Perk. : Pdm –  105-T / Eku.2 / 09 / 2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pendidikan

Pekerjaan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DARMA ISDARMANTO

Medan

26 Tahun / 03 Maret 1998

Laki-laki

Indonesia

Jalan Marendal Simpang Kongsi Gg Mesjid Kec.Patumbak Kota Medan

Islam

SD

Tidak ada

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. Nomor KTP

:

Tidak ada

  1. Nomor SIM

:

Tidak ada

  1. Nomor Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                     : Rutan, sejak tanggal 30072024 s/d 18082024
    • Perpanjangan PU      : Rutan, sejak tanggal 1908-2024 s/d 27-09-2024
    • Penuntut Umum        : Rutan, sejak tanggal 2609-2024 s/d 15-10-2024

 

  1. DAKWAAN

 

--------- “Bahwa ia terdakwa DARMA ISDARMANTO pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib, atau pada waktu lain dalam bulan Juli atau di tahun 2024, bertempat di Jalan Denai Kel.Menteng Raya Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Pinggir Jalan Tol atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Medan,Tanpa hak menguasai atau membawa atau mempunyai dalam miliknya atau menyimpan atau menyembunyikan atau mempergunakan, sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk”  yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 01.00 Wib ketika itu saksi Zul Efendi bersama dengan saksi Padoli (keduanya anggota Polri Polsek Medan Area) sedang melaksanakan piket fungsi di Polsek Medan Area lalu datang saksi Ardi Andoyo Gultom dan saksi Agung Pranata yang telah mengamankan terdakwa Darma Isdarmanto di Jalan Denai Kel.Menteng Raya Kec.Medan Denai Kota Medan tepatnya di Pinggir Jalan Tol, dimana terdakwa membawa dan memiliki 1 (satu) bilah sangkur yang disimpan terdakwa di tas gendong warna biru yang dipakai terdakwa pada saat itu.
  • Bahwa 1 (satu) bilah sangkur tersebut dibawa terdakwa untuk menjaga diri terdakwa untuk melakukan perlawanan terhadap orang yang akan menyerang terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki,membawa atau menyimpan senjata tajam tersebut sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna diproses lebih lanjut.   

 

----------- “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951”-----------------------

 

 

 

Medan, 26 September 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Rizkie A Harahap, S.H

 Jaksa Madya  NIP. 19810106 200603 2 001 

   

                               

                                                                Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png                                                                                              

Pihak Dipublikasikan Ya