Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
557/Pdt.Bth/2024/PN Mdn ASRAL SIMATUPANG, SE,AK,MAK 1.dr IMSYAH SATARI, Sp.M
2.SARIYANI
3.ERMAS SUYANTO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 557/Pdt.Bth/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ASRAL SIMATUPANG, SE,AK,MAK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Binsar Siringo Ringo SHASRAL SIMATUPANG, SE,AK,MAK
Tergugat
NoNama
1dr IMSYAH SATARI, Sp.M
2SARIYANI
3ERMAS SUYANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima  dan  mengabulkan  seluruh  Perlawanan  Pihak  Ketiga  (Derden  Verzet)  dari  Pelawan  
2.    Menyatakan  Pelawan  adalah  Pelawan  yang  jujur,  beralasan,  baik  dan  benar  (Good  Opposant)
3.    Menyatakan  Pelawan  adalah  pemilik  tanah  yang  sah  meliputi  SHM  No  01302  Luas  279  m2  a.n.  ASRAL SIMATUPANG, SE, AK, MAK
4.    Menyatakan Penetapan Pencocokan (Constatering) Nomor:  34/Eks/2016/150/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 29 Agustus 2019, Penetapan Pencocokan (Constatering) Nomor: 34/Eks/2016/150/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 17 Maret  2021, Penetapan  Nomor : 35/Eks/2016/150/ Pdt.G/2015/  PN.Mdn tanggal 29 Agustus 2019, Penetapan Sita Eksekusi Nomor:  34/Eks/2016/150/Pdt.G/2015/PN.Mdn tanggal 14 Februari 2020 dan  Penetapan-Penetapan lainnya yang sudah diterbitkan atau yang akan  diterbitkan atas tanah objek perkara a quo adalah dicabut  dinyatakan  tidak sah dan tidak berharga serta dengan ini dinyatakan batal demi hukum.    
5.    Menyatakan Putusan Putusan Nomor: 150/Pdt.G/2015/PN. Mdn jo. Putusan  Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 414/PDT/2015/PT-MDN tidak mengikat  Pelawan.
6.    Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada  verzet, banding, ataupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
7.    Menghukum Terlawan Pemohon Eksekusi, Terlawan Termohon Eksekusi  II, dan Terlawan Termohon Eksekusi II untuk membayar biaya yang timbul  dalam perkara ini.

Atau
Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak