Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN
Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004
E-mail : kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg.Perkara : PDM-363/Rp.9/Enz.2.11.2024
- Identitas Terdakwa
a.
|
Nama
|
:
|
SUSANTO als ANTO
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Medan
|
|
Umur
|
:
|
33 tahun / 14 Nopember 1990
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tanggal
|
:
|
Jl. Sei Kera Gg Sosial No 15-A Kel. Sidodadi Kec. Medan Timur Kota Medan
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD
|
- Penahanan :
Penyidik : 08-08-2024 s/d 27-08-2024
Perpanjangan PU : 28-08-2024 s/d 06-102-204
Perpanjangan PN I : 07-10-2024 S/D 05-11-2024
Perpanjangan PN II : 06-11-2024 s/d 05-12-2024
Penuntut Umum : 21-11-2024 s/d 10-12-2024
Perpanjangan Hakim/T6 : 11-12-2024 s/d 09-01-2024
- Dakwaan
Primair :
-----------Bahwa terdakwa SUSANTO als ANTO bersama-sama dengan Saksi FAISAL KASIM ALIAS ICHAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan seberang Kantor Bank Danamon yang beralamat di Jln. Putri Hijau Kec. Medan Barat Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik teh cina wrna hijau bergambar bintang seberat 1000 (seribu) gram netto ”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa di hubungi oleh teman terdakwa bernama SUREZ (dalam lidik), yang menawarkan terdakwa apakah mau kerja (antar barang/sabu-sabu), lalu terdakwa menjawab “mau antar kemana”, lalu Surez mengirimkan nomor telpon orang yang akan menerima shabu-shabu kepada whatsapp +855 71 953 1328 terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil barangnya (narkotika jenis shabu) ke Daerah Jln. Brigjen Katamso Pantai Burung Kec. Medan Maimun Kota Medan, lalu terdakwa berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan oleh Surez, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa dihubungi orang yang tidak terdakwa kenal bernama WILY (DPO), dan WILY menyuruh terdakwa untuk menunggu, sekitar setengah jam kemudian WILY datang menjumpai terdakwa , dan Wily menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu buah) tas belanja warna hitam berisikan shabu-shabu seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram, setelah terdakwa menerima shabu tersebut terdakwa menghubungi nomor telpon orang yang akan menerima Narkotika tersebut (083117433143) untuk menanya kemana shabu tersebut akan diantar, dan sepakat bahwa sabu tersebut diantar ke Jln. Putri Hijau depan Bank Danamon, selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Legenda dengan nomor polisi BK 4470 GP ke lokasi yang sudah disepakati bertransaksi serah terima shabu tersebut, Sekira pukul 19.31 wib terdakwa menghubungi penerima barang dengan mengatakan di chat” Bg stay ya uda mau sampai, kemudian sekira pukul 19.36 wib terdakwa menghubungi kembali penerima shabu melalui video call melalui whatsapp nomor (083117433143), karena terdakwa sudah tiba terlebih dahulu di lokasi yang sudah disepakati, narkotika jenis sabu yang terdakwa bawa tersebut terdakwa letakkan terlebih dahulu di pot bunga di pinggir jalan. Kemudian sekira pukul 19.38 wib wib terdakwa bertemu dengan orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut yaitu laki-laki Saksi Faisal Kasim als Ical (dilakukan penuntutan terpisah) yang sebelumnya terdakwa tidak kenal tersebut di pinggir jalan, setelah bertemu lalu terdakwa mengatakan kepada Saksi Faisal Kasim als Ical bahwa sabu-sabu yang ada di dalam tas belanja warna hitam tersebut terdakwa letakkan di atas pot bunga lalu Saksi Faisal Kasim als Ical mengambilnya, setelah sabu-sabu tersebut di ambil oleh Saksi Faisal Kasim als Ical, terdakwa kembali ke rumah. Kemudian tedakwa sampaikan kepada SUREZ bahwa sabu-sabunya sudah terdakwa serahkan penerimanya, selanjutnya terdakwa menerima upah sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dari SUREZ (DPO).
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 16.00wib petugas BNNP-Sumatera Utara yakni saksi Mazlan Damanik bersama dengan saksi Rony O Harefa, dan saksi Muktiono mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kota Medan dengan modus mengirimkan paket berisikan narkotika via Jasa Ekspedisi. Atas informasi tersebut, selanjutnya saksi-saksi bersama tim melakukan penyelidikan dan tracing terhadap paket tersebut, diketahui paket yang berisikan narkotika sudah berada di R.A. PT. Gatrans Kualanamu, kemudian saksi-saksi dan Tim berkoordinasi dengan R.A. PT. Gatrans KNO memeriksa paket tersebut dan benar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1000 (seribu ) gram, Selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 pukul 01.30 wib, saksi-saksi dan tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang lelaki di Apartemen Podomoro unit 01CA Apartemen Podomoro Jl. Putri Hijau No.1 , Kesawan, Kec. Medan Baru, Kota Medan, Sumatera Utara , yang setelah di tangkap diketahui bernama Saksi FAISAL KASIM (dilakukan penuntutan terpisah), ketika diintorgasi Saksi FAISAL mengakui bahwa dirinya benar ada mengirimkan sebuah paket melalui Jasa pengiriman MEX BERLIAN NUSANTARA yang mana paket yang dikirmkan Saksi FAISAL KASIM alias ICHAL sebuah Oven Listrik yang didalamnya disembunyikan satu bungkus narkotika Jenis sabu dengan berat 1kg (satu kilo gram) yang diterima dari terdakwa, kemudian tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dari kasus tersebut dimana didapati terdakwa sedang berada di Jln T B Simatupang Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan, dan pada hari Jum’at tanggal 2 Agustus 202 sekira pukul 06.30 wib saksi-saksi petugas dari BNNP Sumut berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa di jalan TB. Simatupang Kelurahan Sunggal Kecataman Medan Sunggal Kota Medan dan ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Red mi warna abu-abu dan 1(satu) unit sepeda motor merk Honda Legenda dengan nomor polisi BK 4470 GP yang digunakan terdakwa untuk menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) kilogram tersebut kepada Saksi Faisal Kasim als Ichal.
- Bahwa perbuatan terdakwa turut serta menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor Lab : DS5FH/VIII/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang Medan, tanggal 02 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa yang disita dari Saksi Faisal Karim Alias Ichal benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 (1) ke- 1 KUHPidana---------------------------------------------
Subsidair :
-----------Bahwa terdakwa SUSANTO als ANTO bersama-sama dengan Saksi FAISAL KASIM ALIAS ICHAL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di depan seberang Kantor Bank Danamon yang beralamat di Jln. Putri Hijau Kec. Medan Barat Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebanyak 1 (satu) bungkus plastik teh cina wrna hijau bergambar bintang seberat 1000 (seribu) gram netto”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
-
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 18.00 wib terdakwa di hubungi oleh teman terdakwa bernama SUREZ (dalam lidik), dan mengatakan apakah terdakwa mau kerja (antar barang/sabu-sabu), lalu terdakwa menjawab “mau antar kemana”, lalu Surez mengirimkan nomor telpon orang yang akan menerima shabu-shabu kepada whatsapp +855 71 953 1328 terdakwa, setelah itu terdakwa mengambil barangnya (shabu) ke Daerah Jln. Brigjen Katamso Pantai Burung Kec. Medan Maimun Kota Medan, lalu terdakwa berangkat ke lokasi yang telah diinformasikan oleh Surez, setelah sampai di tempat tersebut terdakwa dihubungi orang yang tidak terdakwa kenal bernama WILY (DPO), dan WILY menyuruh terdakwa untuk menunggu, sekitar setengah jam kemudian WILY datang menjumpai terdakwa , dan Wily menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu buah) tas belanja warna hitam berisikan shabu-shabu seberat lebih kurang 1 (satu) kilogram, setelah terdakwa menguasai shabu tersebut, lalu terdakwa menghubungi nomor telpon orang yang akan menerima Narkotika tersebut (083117433143) untuk mempertanyakan kemana shabu tersebut akan diantar, dan sepakat bahwa sabu tersebut diantar ke Jln. Putri Hijau depan Bank Danamon, selanjutnya terdakwa berangkat dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Legenda dengan nomor polisi BK 4470 GP ke lokasi yang sudah disepakati dengan menguasai sabu sabu tersebut, Sekira pukul 19.31 wib terdakwa menghubungi penerima barang dengan mengatakan di chat” Bg stay ya uda mau sampai, kemudian sekira pukul 19.36 wib terdakwa menghubungi kembali penerima shabu melalui video call melalui whatsapp nomor (083117433143), karena terdakwa sudah tiba terlebih dahulu di lokasi yang sudah disepakati, narkotika jenis sabu yang terdakwa kuasai tersebut terdakwa letakkan terlebih dahulu di pot bunga di pinggir jalan, kemudian sekira pukul 19.38 wib terdakwa bertemu dengan orang yang akan mengambil sabu-sabu tersebut yaitu laki-laki yang tidak terdakwa kenal (Faisal Kasim als Ical (dilakukan penuntutan terpisah)) tersebut di pinggir jalan, setelah bertemu lalu terdakwa mengatakan kepada Faisal Kasim als Ical bahwa sabu-sabu yang ada di dalam tas belanja warna hitam tersebut terdakwa letakkan di atas pot bunga lalu Faisal Kasim als Ical mengambilnya, setelah sabu-sabu tersebut di ambil oleh Faisal Kasim als Ical, terdakwa kembali ke rumah.
- Bahwa perbuatan terdakwa turut serta dalam menguasai, atau menyediakan shabu dan disimpan oleh terdakwa tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika Nomor Lab : DS5FH/VIII/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang Medan, tanggal 02 Agustus 2024 yang diperiksa dan ditandangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Ir Wahyu Widodo, berkesimpulan bahwa barang bukti berupa Kristal warna putih yang diperiksa dan dianalisis milik terdakwa yang disita dari Faisal Karim Alias Ichal benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
-------------- Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPIdana --------------------------------
Belawan, 09 Desember 2024
Jaksa Penuntut Umum
Rizki Fajar Bahari,SH
Ajun Jaksa Madya Nip.19941212 202012 1 015
Sarah Marisi Ireney Sidauruk,SH
Ajun Jaksa Madya Nip.19970413 202012 2 016 |