Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn 1.Anita Saragih
2.Warni Sinurat
3.Rismauli Situmorang
3.PT. Mutiara Laut Abadi
4.PT. ANUGRAH BERSAMA LESTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 258/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Anita Saragih
2Warni Sinurat
3Rismauli Situmorang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERLIN SUSANTI SIAHAAN SH, MHAnita Saragih
2HERLIN SUSANTI SIAHAAN SH, MHWarni Sinurat
3HERLIN SUSANTI SIAHAAN SH, MHRismauli Situmorang
Tergugat
NoNama
1PT. Mutiara Laut Abadi
2PT. ANUGRAH BERSAMA LESTARI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PETITUM

 

Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka para penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut : ---------------------------------------------------------------------------

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Memutuskan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus karena di putus oleh pengadilan.;

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Para Penggugat karena telah terjadi pemutusan hubungan kerja yang perinciannya sebagai berikut :

 

    UNTUK PENGGUGAT I =

    Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 27,200,122,- (Dua Puluh tujuh juta dua ratus ribu seratus dua puluh dua Rupiah) ;

 

    UNTUK PENGGUGAT II =

    Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 34,000,152,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh dua Rupiah) ;

 

    UNTUK PENGGUGAT III =

    Total Hak Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja adalah sebesar Rp. 34,000,152,- (tiga puluh empat juta seratus lima puluh dua Rupiah);

  1. Memutuskan agar putusan dalam perkara a quo bisa dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum kasasi atau upaya hukum lainnya;

 

  1. Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kepada Para penggugat masing – masing 12 (dua belas) bulan upah terhitung sejak proses bipartite (November 2023) sampai dengan didaftarkannya gugatan a quo kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan;

 

  1. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat ;

 

Atau;--------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini kami sampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo, atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim, kami ucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak