Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Mdn FILBELT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Rabu, 29 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FILBELT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1TITA ROSMAWATI SH MHFILBELT
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk merubah Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1483/1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil/Kodati II Medan pada tanggal 27 Mei 1993, yang sebelumnya tertulis “FILBELT menjadi FILBERT YOUNG”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak