Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn 1.wagiman
2.rusli
PT. Gotong Royong Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1wagiman
2rusli
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT. Gotong Royong Jaya
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Termohon PKPU (PT Perusahaan Perkebunan, Perindustrian & Perdagangan Gotong Rojong Djaja), beralamat di Jalan Hindu No.33, Kota Medan, Sumatera Utara berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
  • Sdr. Josua Nainggolan, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-385AH.04.05-2022 tanggal 20 September 2022 sebagai pengurus dalam PKPU a quo atau sebagai Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan pailit.
  • Sdr. Jultri Fernando Lumbantobing, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-232.AH.04.05-2024 tanggal 21 Oktober 2024 sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.
  • Sdr. Fajar Thariq Rahartarto, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan surat bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU-160.AH.04.03-2021 tanggal 19 Maret 2021 sebagai Pengurus dalam Perkara PKPU A quo dan/atau sebagai Kurator apabila Proses PKPU berujung kepada proses kepailitan.
  1. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
  2. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak