Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
24/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn PT KDB Tifa Finance Tbk Rudi Salam Rambe Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Kamis, 31 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT KDB Tifa Finance Tbk
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Aldo PriatnoPT KDB Tifa Finance Tbk
Termohon
NoNama
1Rudi Salam Rambe
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
  2. Menyatakan RUDI SALAM RAMBE dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
  1. Rudi Hartono, SH., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72.AH.04.03-2021 tanggal 2 Maret 2021, beralamat kantor Jl. Pembangunan No. 5, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan;

 

  1. Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-181.AH.04.05-2023 tanggal 4 Desember 2023, beralamat kantor di Lex Entitas Law Firm, Apartemen Mansyur Residence Tower 1, unit 510, Jl. Doktor Mansyur No. 165, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan;
  2. Hottua Manullang, SH., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-376.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat kantor Kantor Hukum Hottua Manullang, S.H., M.H. & Partners, Jl. Mapilindo No. 67, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan;

 

  1. Goratta Palti Sinaga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2024 tanggal 13 Agustus 2024, beralamat kantor di Law Firm Gorata Paltie & Partners, Jl. Sei Bilah No. 54, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo

  1. Menyatakan agar TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
  2. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak