Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/Pid.S/2022/PN Mdn | Rahmayani Amir Ahmad, S.H | MANGARA TUA SARAGIH ALS MANGARA | Pengiriman Berkas Banding |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Banding
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan | ||||||
Nomor Perkara | 13/Pid.S/2022/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5662/L.2.10.3/Enz.2/07/2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA [Description: Keterangan foto tidak tersedia.] KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI MEDAN Tlp. (061) 4569504 Fax. (061)4521029 www.kejari-medan.go.id
“Untuk Keadilan” P-30 Catatan Penuntut Umum Nomor Reg Perkara : PDM-591/L.2.10.3/Enz.2/06/2022 Identitas Terdakwa : Nama Lengkap : MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA Tempat lahir : Medan Umur/Tgl.Lahir : 42 Tahun / 11 Desember 1970 Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan K.H Wahid Hasyim No.131 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan :
SMA (Tamat) Ditahan oleh Penyidik dan atau Jaksa Penuntut Umum dengan jenis Penahanan : Penyidik Polrestabes Medan : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi Loka Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 14 Mei 2022)
Penuntut Umum : Tidak dilakukan penahanan (menjalani rehablittasi Loka Lembaga Rehabilitasi Pencegahan Penyalahguna Narkotika Bhayangkara Indonesia sejak tanggal 29 Juni 2022)
Catatan Tindak Pidana Yang Didakwakan :
---- Bahwa Terdakwa MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA, pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2022, bertempat di Jalan K.H Wahid Hasim No.131 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “Tanpa hak atau melawan menggunakan Narkotika golongan l dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------
---- Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Mei 2022 sekira pukul 17.40 wib, saksi SUHARTO, saksi FREDDY HAPOSAN SINAGA dan saksi PANJI TAUFIK (masing-masing anggota Polisi dari Polrestabes Medan) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan K.H Wahid Hasyim No.131 Kelurahan Sei Sikambing D Kecamatan Medan Petisah Kota Medan adanya seorang menggunakan Narkotika jenis shabu, selanjutnya para saksi menuju tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut para saksi masuk kedalam rumah Terdakwa dan para saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa lalu para saksi melakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dari atas rak kamar Terdakwa dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) tanpa kaca pirex dari atas meja dalam kamar Terdakwa, selanjutnya para saksi melakukan introgasi terhdap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa 1 (satu) plastik berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,10 (nol koma sepuluh) gram dan 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) tanpa kaca pirex milik Terdakwa yang Terdakwa beli I Kampung Lalang dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya seharga Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dengan tujuan untuk digunakan oleh Terdakwa dengan cara Narkotika jenis Shabu dimasukkan kedalam pipet kaca, kemudian Terdakwa membakarnya dengan mancis, lalu asapnya Terdakwa hisap seperti merokok dan setelah menggunakan Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa mersakan badan lebih segar, selanjutnya Terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses lebih lanjut.
----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8522 / NNF / 2021, tanggal 20 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,02 (nol koma nol dua) gram milik Terdakwa MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa benar sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 8523 / NNF / 2021, tanggal 21 Oktober 2021 oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si,Apt Nrp 74110890 dan R. FANI MIRANDA, S.T Nrp.92020450 masing-masing selaku pemeriksa atas perintah kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan telah melakukan analisis laboratorium terhadap barang bukti 1 (satu) botol plastic berisi 25 (dua puluh lima) ml urine milik Terdakwa MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA adalah benar Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
----- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Nomor: B/773/X/KB/RH.06.01/2021/BNNP Tanggal 15 Oktober 2021, Atas Nama. MANGARA TUA SARAGIH Alias MANGARA Kesimpulan dan Saran : Bahwa mengingat yang bersangkutan, menurut hasil Asesmen hukum tidak ditemukan / tidak ditemukan indikasi keterlibatan dengan jaringan, tergolong Pencandu Narkotika / Korban Penyalahgunaan Narkotika / Pencandu Narkotika merangkap Pengedar oleh karena itu kiranya yang bersangkutan dapat diberikan perawatan dan pengobatan melalui rehabilittasi berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 293/MENKES/SK/VIII/2013 Tentang Institusi Penerima Wajib Lapor dan Peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur Lembaga Rehabilittasi yang telah ditunjuk oleh Pemerintah serta masuk rehabilittasi yang dilakukan didalam Lapas atau Rutan.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 54 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------
Medan, 29 Juni 2022 JAKSA PENUNTUT UMUM
RAHMAYANI AMIR, S.H JAKSA PRATAMA NIP. 19790811 200312 2 003 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |