Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2278/Pid.B/2024/PN Mdn | Yovita morina tarigan | DEDY ALFIANSYAH ALS DEDI ALS ALFIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 2278/Pid.B/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | Nomor : B-835/L..26.3/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN Jl. Raya Pelabuhan No.2 Belawan Kotamadya Medan 20412 Telp/fax. (061) 6941004, E-mail : kejari.belawan@gmail.com “UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN Nomor Register Perkara : PDM-246/L.2.26.3/Eoh.2/11/2024
Terdakwa :
a. Nama Lengkap : DEDY ALFIANSYAH ALS. DEDI ALS. ALFIN Tempat lahir : P. Siantar Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 02 September 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan/ : Indonesia Tempat Tinggal : Jl. Nagahuta Rindam Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari A g a m a : Islam Pekerjaan : Tidak Ada Pendidikan : SMP (Kls. III) Lain-lain : - b.
c.
PENAHANAN RUTAN ; Penyidik : 01-10-2024 s/d 20-10-2024 Perpanjangan PU : 21-10-2024 s/d 29-11-2024 JPU : 28-11-2024 s/d 17-12-2024
Dakwaan -----------Bahwa terdakwa DEDY ALFIANSYAH ALS. DEDI ALS. ALFIN pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 03.30 wib atau di waktu lain di bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di teras depan rumah di Jalan Perunggu Lingkungan VI Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil sesuatu ternak kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak” , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------Bahwa pada Minggu tanggal 29 September 2024 sekira pukul 03.30 wib awalnya terdakwa sedang berjalan kaki menuju rumah teman terdakwa yang bernama DIKI untuk menumpang tidur namun ketika terdakwa melintas di depan rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi di Jalan Perunggu Lingkungan VI Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli ada terdakwa melihat sebuah sangkar burung yang di dalamnya ada 1 (satu) ekor burung murai murai batu warna hitam orange dan kemudian terdakwa berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange yang tergantung di depan teras rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dengan cara terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di depan rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan terdakwa melihat pintu rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi sudah terkunci dan situasi sunyi lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange yang tergantung dengan cara berdiri jinjit dan langsung menariknya dari sebuah tali plastik yang dikaitkan dan setelah 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dan sangkar burung nya terdakwa buang di samping rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa membawa butrung tersebut ke rumah Iqbal yang berjak 100 (serratus) meter dari rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan burung tersebut terdakwa titipkan di rumah Iqbal dengan alasan 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange tersebut dikasih teman terdakwa dan besok pagi mau dibawa ke Siantar lalu sekitar pukul 17.00 wib saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan saudaranya mencari terdakwa dan kemudian saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan terdakwa bertemu dan mengatakan kepada terdakwa “ada enggak kau ambil burung” jawab terdakwa “tidak ada” dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi mengatakan “awas kalau kau yang ngambil nanti kami pukulin kau” lalu terdakwa diam dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi pun pergi dan selanjutnya sekira pukul 19.00 wib tiba-tiba saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan saudaranya datang lagi menemui terdakwa di sebuah warung Kak Eli dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi mengatakan “naik dulu kau bentar ke kereta” dan terdakwa pun naik dan dibawa ke rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi lalu terdakwa mengatakan “aku minta maaf, aku uda ngambil burungnya” dan kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Labuhan. -----------Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------
Belawan, 29 Nopember 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
Yovita Morina Tarigan, SH. Jaksa Pratama Nip.19830910 200812 2 001
Elsa Karina Br Gultom, SH Ajun Jaksa Nip.199703012019022003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |