Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2278/Pid.B/2024/PN Mdn Yovita morina tarigan DEDY ALFIANSYAH ALS DEDI ALS ALFIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2278/Pid.B/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B-835/L..26.3/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Yovita morina tarigan
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDY ALFIANSYAH ALS DEDI ALS ALFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No.2 Belawan Kotamadya Medan 20412

 Telp/fax. (061) 6941004, E-mail : kejari.belawan@gmail.com

“UNTUK KEADILAN”

P-29



 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara : PDM-246/L.2.26.3/Eoh.2/11/2024

 

Terdakwa  :

 

a.

Nama Lengkap

:

DEDY ALFIANSYAH ALS. DEDI ALS. ALFIN

Tempat lahir

:

P. Siantar

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun / 02 September 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Nagahuta Rindam Kel. Setia Negara Kec. Siantar Sitalasari

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Tidak Ada

Pendidikan

:

SMP (Kls. III)

Lain-lain

:

-

b.

 

 

 

 

 

c.

 

PENAHANAN RUTAN ;

Penyidik                              : 01-10-2024  s/d 20-10-2024

Perpanjangan PU              : 21-10-2024  s/d 29-11-2024

JPU                                      :  28-11-2024 s/d 17-12-2024

                                 

Dakwaan

-----------Bahwa terdakwa  DEDY ALFIANSYAH ALS. DEDI ALS. ALFIN pada hari Minggu tanggal 29 September 2024  sekira  pukul 03.30 wib atau di waktu lain di bulan September atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 di teras depan rumah di Jalan Perunggu Lingkungan VI Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk  dalam termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil sesuatu ternak  kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memilikinya secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikendaki oleh yang berhak” , yang dilakukan terdakwa  dengan cara sebagai berikut :

----------Bahwa pada Minggu tanggal 29 September 2024  sekira  pukul 03.30 wib awalnya terdakwa sedang berjalan kaki menuju rumah teman terdakwa yang bernama DIKI untuk menumpang tidur namun ketika terdakwa melintas di depan rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi di Jalan Perunggu Lingkungan VI Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli ada terdakwa melihat sebuah sangkar burung yang di dalamnya ada 1 (satu) ekor burung murai murai batu warna hitam orange dan kemudian terdakwa berinisiatif untuk mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange yang tergantung di depan teras rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  dengan cara terdakwa terlebih dahulu memantau situasi di depan rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan terdakwa melihat pintu rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi sudah terkunci dan situasi sunyi lalu terdakwa langsung mengambil 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange yang tergantung dengan cara berdiri jinjit dan langsung menariknya dari sebuah tali plastik yang dikaitkan dan setelah 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange dalam penguasaan terdakwa lalu terdakwa langsung pergi dan sangkar burung nya terdakwa buang di samping rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange tersebut terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kanan dan terdakwa membawa butrung tersebut ke rumah Iqbal yang berjak 100 (serratus) meter dari rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan burung tersebut terdakwa titipkan di rumah Iqbal dengan alasan 1 (satu) ekor burung murai batu warna hitam orange tersebut dikasih teman terdakwa  dan besok pagi mau dibawa ke Siantar  lalu sekitar pukul 17.00 wib saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  dan saudaranya mencari terdakwa dan kemudian saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi dan terdakwa bertemu dan mengatakan kepada terdakwa “ada enggak kau ambil burung” jawab terdakwa “tidak ada” dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  mengatakan “awas kalau kau yang ngambil nanti kami pukulin kau” lalu terdakwa diam dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  pun pergi dan selanjutnya sekira pukul 19.00 wib tiba-tiba saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  dan saudaranya datang lagi menemui terdakwa di sebuah warung Kak Eli dan saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  mengatakan “naik dulu kau bentar ke kereta” dan terdakwa pun naik dan dibawa ke rumah saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  lalu terdakwa mengatakan “aku minta maaf, aku uda ngambil burungnya” dan kemudian terdakwa dibawa dan diamankan ke Polsek Medan Labuhan.

-----------Akibat perbuatan terdakwa, saksi M. Aldi Bremana Selian Als. Aldi  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam pidana Pasal 363  ayat (1) ke-3 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

Belawan, 29 Nopember  2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

Yovita Morina Tarigan, SH.

Jaksa  Pratama Nip.19830910 200812 2 001

 

 

                                                                                    Elsa Karina Br Gultom, SH

          Ajun Jaksa Nip.199703012019022003

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya