Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA
KEJAKSAAN NEGERI MANDAILING NATAL
Jalan Williem Iskandar km. 5,5 Panyabungan, Kab. Mandailing Natal
Telp/Fax : (0636) – 20025
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDS - 08/L.2.28/Ft.1/08/2024
- IDENTITAS
Nama lengkap
|
:
|
MARWAN, S.T.
|
Tempat lahir
|
:
|
Tamiang;
|
Umur / Tanggal lahir
|
:
|
53 Tahun / 15-07-1971;
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
PNS pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Kotanopan (UPTD) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (Sebelumnya UPT. Jalan dan Jembatan Kotanopan);
|
Pendidikan
|
:
|
S-1 Teknik Sipil;
|
Alamat
|
:
|
Kelurahan Tamiang Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal;
|
NIK
|
:
|
123081507710002.
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Juli 2024 sampai dengan tanggal 23 Juli 2024
|
Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan tanggal 01 September 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 22 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 10 September 2024
|
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri
|
|
Rutan, sejak tanggal 11 September 2024 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2024.
|
- DAKWAAN
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa MARWAN S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 120/DBMBK-UM/577/2020 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di OPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 4 Februari 2020 bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ANDI HAKIM MATONDANG (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/52/KPTS/2020 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 dan SUHAINI ARITONANG (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Supervision Engineer CV. Rancang Bangun Consultant yang merupakan personil Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 602.1/DBMBK-PEMB/KPA/566/2020 tanggal 18 Juni 2020 serta MARTUA PANDAPOTAN SIREGAR (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/705/2020 tanggal 18 Juni 2020, pada waktu sekitar bulan Juni 2020 sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-
- Bahwa Pada Tahun Anggaran 2020 terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.- (Delapan belas miliar rupiah) pada Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Kotanopan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan untuk kegiatan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor: 1.03.01.34.14.5.2. Untuk melaksanakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dimaksud, saksi Andi Hakim Matondang selaku Kepala UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/52/KPTS/2020, tanggal 31 Januari 2020. Sementara terdakwa Marwan S.T., ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara No. 120/DBMBK-UM/577/2020 tanggal 4 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Ir. H.M.A. EFFENDY POHAN, M.Si.;
- Pada tanggal 21 Januari 2020, sesuai Surat Nomor : 620/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/32/2020, saksi Andi Hakim Matondang telah mengajukan proses pengadaan/pelelangan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 ke Kantor Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dengan melampirkan Rencana Pengadaan Pekerjaan yang mencakup : Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 18.000.000.000.- (Delapan belas miliar rupiah), Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD;
- Selanjutnya Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 895.7/73/SPT/PBJ/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menugaskan Anggota Pokja Pemilihan (Pokja) 016-PK Penyedia barang/jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 yang terdiri dari Saksi Muhammad Yudra,S.T., Saksi Joko Teguh Warsito,S.T., Saksi Ruspan Pandiangan,S.T., Saksi Muhammad Zufri Tarigan,S.T.,M.Si., dan Saksi Selvina,S.E. yang bertugas memproses pengadaan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- Selanjutnya Tim Pokja 016-PK membuat dan mengumumkan Informasi Pemilihan Penyedia barang/jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang meliputi tahapan sebagai berikut :
Tahapan
|
Mulai
|
Akhir
|
Pengumuman Pascakualifikasi
|
12 Maret 2020
|
19 Maret 2020
|
Download Dokumen Pemilihan
|
12 Maret 2020
|
19 Maret 2020
|
Pemberian Penjelasan
|
17 Maret 2020
|
17 Maret 2020
|
Upload Dokumen Penawaran
|
17 Maret 2020
|
23 Maret 2020
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
23 Maret 2020
|
28 April 2020
|
Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga
|
23 Maret 2020
|
02 Juni 2020
|
Pembuktian Kualifikasi
|
18 Mei 2020
|
02 Juni 2020
|
Penetapan Pemenang
|
03 Juni 2020
|
03 Juni 2020
|
Pengumuman Pemenang
|
03 Juni 2020
|
03 Juni 2020
|
Masa Sanggah
|
04 Juni 2020
|
10 Juni 2020
|
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
|
12 Juni 2020
|
16 Juni 2020
|
Penandatanganan Kontrak
|
16 Juni 2020
|
16 Juni 2020
|
- Selanjutnya berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Penawaran pada tanggal 3 Juni 2020, Tim Pokja 016-PK mengumumkan PT. Erika Mila Bersama sebagai pemenang tender/lelang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 15.299.657.605,16.- (lima belas miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima koma enam belas rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Tender Nomor: 105.13/POKJA.016-PK/UKPBJ-SU/2020 tanggal 11 Juni 2020;
- Bahwa setelah penetapan pemenang lelang, terjadi perubahan pagu anggaran (recoufusing anggaran) yang semula sebesar Rp. 18.000.000.000.- (delapan belas miliar rupiah) menjadi Rp. 13.590.000.000.- (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2. Akibat perubahan pagu anggaran dimaksud, atas kesepakatan saksi Andi Hakim Matondang selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama yang juga sebagai pemenang tender melakukan penyesuaian volume pekerjaan dari Harga Penawaran, terutama pada Divisi Drainase, Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik dan Divisi Struktur pada saat pertemuan PRA-SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dan pada pertemuan Pra-Kontrak;
- Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 620/UPTJJ-KN-DBMBK/KPA/159/2020 tanggal 16 Juni 2020, saksi Andi Hakim Matondang menunjuk PT. Erika Mila Bersama sebagai Penyedia untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal dan menandatangani Kontrak Nomor : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/705/2020 tanggal 18 Juni 2020 senilai Rp. 13.590.000.000.- (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama, dengan masa pelaksanaan kontrak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 19 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 15 Desember 2020. Saksi Andi Hakim Matondang kemudian menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/UPTJJ.KM-BBMBK/KPA/194/SPMK/2020 tanggal 19 Juni 2020;
- Bahwa ruang lingkup kontrak sebagaimana Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Tahun Anggara 2020 adalah sebagai berikut :
No. Divisi
|
Uraian
|
Jumlah Harga Pekejaan (Rupiah)
|
1.
|
Umum
|
106.345.000,00
|
2.
|
Drainase
|
260.061.170.01
|
3.
|
Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
1.745.548.997.50
|
4.
|
Pelebaran Preventif
|
-
|
5.
|
Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
|
3.897.284.094,00
|
6.
|
Perkerasan Aspal
|
6.027.360.282.30
|
7.
|
Struktur
|
159.816.326.64
|
8.
|
Rehabilitasi Jembatan
|
-
|
9.
|
Pekerjaan Harian
|
158.129.584.09
|
10.
|
Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
|
-
|
(A)Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
(B)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % X (A)
(C)Jumlah Total Harga Pekerjaan= (A)+(B)
|
12.354.545.454.55
|
1.235.454.545.45
|
13.590.000.000.00
|
- Selanjutnya terhadap kontrak tersebut dilakukan Addendum I Nomor : 620/ DBMBK-UPTJJ-KN /KPA/405/CCO/2020 tanggal 18 Agustus 2020, sehingga terjadi perubahan tambah kurang pekerjaan pada divisi pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, dan truktur dengan rincian sebagai berikut :
NO. Divisi
|
Uraian
|
Jumlah Harga
Pekejaan (Rupiah)
Kontrak
|
Jumlah Harga
Pekejaan (Rupiah)
Addendum I
|
1.
|
Umum
|
106.345.000,00
|
106.345.000,00
|
2.
|
Drainase
|
260.061.170.01
|
380.043.823.61.
|
3.
|
Perkerjaan Tanah dan Geosintetik
|
1.745.548.997.50
|
1.632.825.095.30
|
4.
|
Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
|
3.897.284.094,00
|
3.808.787.917.40
|
6.
|
Perkerasan Aspal
|
6.027.360.282.30
|
6.024.127.327.50
|
7.
|
Struktur
|
159.816.326.64
|
245.999.033.94
|
8.
|
Rehablitasi Jembatan
|
-
|
-
|
9.
|
Pekerjaan Harian
|
158.129.584.09
|
156.417.256.80
|
10.
|
Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
|
-
|
-
|
(A)Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
|
12.354.545.454.55
|
12.354.545.454.55
|
(B)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % X (A)
|
1.235.454.545.45
|
1.235.454.546
|
(C)Jumlah Total Harga Pekerjaan= (A)+(B)
|
13.590.000.000.00
|
13.590.000.000.55
|
(D)Dibulatkan
|
|
13.590.000.000.
|
- Bahwa CV. Rancang Bangun Consultant merupakan Konsultan Pengawas paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma -Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 602.1/DBMBK-PEMB/KPA/566/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 660.337.480,00 (enam ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Dalam melaksanakan Kontrak Pengawasan tersebut Ir. Bangun Pasaribu, M.T., selaku Direktur CV. Rancang Bangun Consultant telah menunjuk Tenaga Ahli sesuai dengan Surat Nomor: 032/CV-RBC/Mob/VI/2020, tanggal 19 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara perihal Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi yang menunjuk Saksi Suhaini Aritonang, S.T., (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai Supervision Engineer. Pada prinsipnya esensi tugas dan tanggungjawab Saksi Suhaini Aritonang, S.T., sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket -12 Pengawasan Jalan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Mandailing Natal Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara T.A. 2020 adalah membantu Pengguna Jasa (PA/KPA) dalam pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan agar pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A., 2020 dilaksanakan tepat waktu sesuai spesifikasi teknis dan gambar serta kriteria yang ditentukan dalam kontrak. Bahwa tenggang waktu atau masa pelaksanaan Kontrak Pengawasan selama 6 (enam) bulan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal 19 Juni 2020 dan berakhir tanggal 18 Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 600/DBMBK-PEMB/KPA/591/2020;
- Bahwa dalam pelaksanaannya, pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dikerjakan tidak sesuai spesifiksi, baik mutu (kualitas) maupun volume (kuantitas), dan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam kontrak karena PT. Erika Mila Bersama sejak awal pelaksanaan pekerjaan terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material. Keterlambatan progress pekerjaan tersebut disebabkan minimnya material yang didatangkan ke lapangan dengan alasan kontraktor tidak mempunyai dana yang cukup;
- Selanjutnya terkait keterlambatan mobilisasi personil, peralatan dan material tersebut CV. Rancang Bangun Consultant selaku Konsultan Pengawas telah beberapa kali menyurati PT. Erika Mila Bersama dengan tembusan kepada saksi Andi Hakim Matondang (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kepada Terdakwa Marwan, S.T. agar mempercepat pelaksanaan pekerjaan;
- Bahwa pada tanggal 17 November 2020 telah dilaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 bertempat di Kantor UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara SCM tertanggal 17 November 2020. Rapat SCM dipimpin oleh saksi Andi Hakim Matondang dan dihadiri oleh terdakwa Marwan, S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Suhaini Aritonang, S.T., selaku Konsultan Supervisi CV. Rancang Bangun Consultant, saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama dan Ramadhan Adi Putra, ST selaku General Superintendent PT. Erika Mila Bersama;
- Selanjutnya Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) membahas tentang Keterlambatan progress pekerjaan yang hingga pada tanggal 16 November 2020 pekerjaan baru mencapai realisasi 30,095% (tiga puluh koma nol sembilan puluh lima persen) dari 67,470% (enam puluh tujuh koma empat ratus tujuh puluh persen) yang direncanakan, sehingga mengakibatkan Deviasi sebesar - 37,375 % (minus tiga puluh tujuh koma tiga ratus tujuh puluh lima persen).
- Selanjutnya Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) menyepakti PT. Erika Mila Bersama diberi Test Case untuk menyelesaikan pekerjaan selama 8 (delapan) hari kalender terhitung tanggal 17 November 2020 sampai dengan 24 November 2020 dengan target Test Case sebesar 12,08% (dua belas koma nol delapan persen) agar realisasi pekerjaan mencapai 42,175% (empat puluh dua koma seratus tujuh puluh lima persen).
- Selanjutnya pada tanggal 24 November 2020 target realisasi sebesar 42,175 % (empat puluh dua koma seratus tujuh puluh lima persen) tidak juga tercapai, namun hanya realisasi sebesar 29,985% (dua puluh sembilan koma sembilan ratus delapan puluh lima persen) sesuai dengan Surat Konsultan Supervisi CV. Rancang Bangun Konsultan kepada KPA Nomor: 08/Sup./CV.RB/XI/2020 tanggal 25 November 2020, Perihal Permohonan SCM II, yang ditandatangani oleh saksi Suhaini Aritonang, S.T., namun SCM II tidak pernah dilakukan.
- Bahwa walaupun target pekerjaan yang telah disepakati tidak juga tercapai, namun saksi Andi Hakim Matondang tidak pernah melakukan pemutusan kontrak sampai dengan jatuh tempo Kontrak tanggal 15 Desember 2020.
- Bahwa sesuai dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan yang dibuat oleh CV. Rancang Bangun Consultant selaku Konsultan Supervisi/Pengawas pekerjaan yang ditandatangani oleh saksi Suhaini Aritonang, menyampaikan persentase (%) progres pekerjaan setiap bulannya sebagai berikut :
- Progres pekerjaan Bulan Juli 2020, rencana sebesar 2.818, realisasi hanya sebesar 0.134 sehingga terjadi deviasi sebesar -2.684
- Progres pekerjaan Bulan Agustus 2020, rencana sebesar 8.304, realisasi hanya sebesar 2.250 sehingga terjadi deviasi sebesar -6.054 .
- Progres pekerjaan Bulan September 2020, rencana sebesar 21.369, realisasi hanya sebesar 15.307 sehingga terjadi deviasi sebesar -6.062 .
- Progres pekerjaan Bulan Oktober 2020, rencana sebesar 24.070, realisasi mencapai 26.537 sehingga capaian sebesar + 2.467.
- Progres pekerjaan Bulan Nopember 2020, rencana sebesar 21.369, realisasi hanya sebesar 15.307 sehingga terjadi deviasi sebesar -6.062 .
- Progres pekerjaan Bulan Desember 2020, rencana sebesar 100, realisasi hanya sebesar 52.697 sehingga terjadi deviasi sebesar -47.303.
- Bahwa adapun pekerjaan yang belum selesai adalah sebesar 47.303 ?ngan rincian sebagai berikut :
A. Divisi 1
-
-
-
- Mobilisasi = 0,268 %
- Managemen Kesehatan dan lalu lintas = 0,353%
- Keselamatan dan Kesehatan Kerja = 0,016
B. Divisi 2 Drainase
- Galian untuk selokan dan saluran air = + 0,352%
- Saluran bentuk U Tipe Ps 3 = + 1,297%
C. Divisi 3 Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
- Galian Batu = 0,114
D. Divisi 5 Pekerjaan Berbutir dan Pekerjaan Beton Semen
- Lapisan Pondasi Agregat Klas A = 7,527%
- Lapisan Pondasi Agregat Klas S = 5,963
E. Divisi 6 Perkerasan Aspal
- Lapisan Resap Pengikat-Aspal Cair = 0,713%
- Lapisan Perekat-Aspal Cair = + 0,286%
- Laston Lapis Aus (AC-WC) = 19,072%
- Laston Lapis Antara (AC-BC) = 9,715 %
- Bahan Anti Pengelupasan = 0,241%
F. Divisi Struktur
- Pasangan Batu = 0,120%
G. Divisi 9 Pekerjaan Harian
- Marka Jalan Termoplastik = 1,583%
- Bahwa hingga masa kontrak berakhir pada tanggal 15 Desember 2020, kemajuan pekerjaan baru mencapai 52.697 ?n mengalami deviasi sebesar - 47.303. Meskipun setiap bulan terjadi deviasi yang cukup signifikan antara rencana dengan realisasi pekerjaan, namun saksi Andi Hakim Matondang selaku PPK dan terdakwa Marwan, S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang bertugas mengendalikan pelaksanaan kegiatan mulai dari awal pelaksanaan sampai pengajuan pembayaran tidak melakukan langkah-langkah penanganan keterlambatan dan pengendalian pelaksanaan kontrak;
- Ketika waktu pelaksanaan kontrak telah berakhir tanggal 15 Desember 2020 dan pekerjaan belum selesai, PT. Erika Mila Bersama tetap melanjutkan pekerjaan tanpa didukung dokumen perpanjangan waktu (Addendum Kontrak Perpanjangan Waktu) dan hal itu dibiarkan saja oleh saksi Andi Hakim Matondang selaku KPA/PPK dan terdakwa Marwan S.T., selaku PPTK. Saksi Andi Hakim Matondang malahan meminta terdakwa Marwan, S.T., untuk mempersiapkan dokumen-dokumen persyaratan pembayaran 100% (seratus persen) karena sudah menjelang akhir tahun anggaran. Saksi Andi Hakim Matondang meminta terdakwa Marwan, S.T., menghubungi saksi Suhaini Aritonang selaku Supervision Engineer CV. Rancang Bangun Consultant yang sebelumnya merupakan konsultan pengawas pelaksanaan pekerjaan (karena Kontrak Pengawasan sudah berakhir) untuk membuat Back Up Data dan mempersiapkan Final Quantity/Adenddum II. Pertemuan dilakukan sekitar tanggal 20 Desember 2020 di Mess UPT-JJ Kotanopan di Perumahan Taman Karya Jaya Indah di Kecamatan Medan Johor, Kota Medan yang dihadiri oleh saksi Andi Hakim Matondang, terdakwa Marwan S.T., saksi Suhaini Aritonang, Ramadhona Adi Putra selaku General Superintendent PT. Erika Mila Bersama yang menghasilkan antara lain : Addendum II Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor : 620/DBMBK-UPJJ-KN/699/Fq/2020, tanggal 25 Desember 2020, Daftar Kuantitas dan Harga tertanggal 25 Desember 2020 dengan bobot 100%, Rincian Perhitungan Tambah Kurang Volume Kuantitas dan Harga tertanggal 25 Desember 2020 dengan bobot 100?n Dokumen Pendukung Final Quantity 100%. Bahwa Final Quantity tersebut disusun bukan berdasarkan opname pekerjaan di lapangan atau pengukuran lapangan atas kuantitas dan kualitas hasil pekerjaan yang dilakukan saksi Andi Hakim Matondang selaku PPK, terdakwa Marwan, S.T., selaku PPTK, PT. Erika Mila Bersama selaku Penyedia, dan CV. Rancang Bangun Consultant selaku Konsultan Pengawas akan tetapi data-data yang tercantum di dalamnya adalah tidak benar karena pada kenyataanya realisasi pekerjaan hanya mencapai 52.697 % dan masih tersisa sebesar 47.303 % yang belum selesai. Final Quantity tersebut kemudian dipergunakan sebagai dasar pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 Nomor: 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/703/2020 tanggal 27 Desember 2020 yang isinya menyatakan pekerjaan telah selesai 100 % dilaksanakan oleh saksi Martua Pandapotan Siregar (Dirut PT. Erika Mila Bersama) selaku Kontraktor Pelaksana dan diserahkan kepada saksi Andi Hakim Matondang selaku KPA/PPK dengan tujuan agar bisa dilakukan pencairan dana pekerjaan sebesar 100%. Berita Acara Serah Terima tersebut dibuat oleh terdakwa Marwan S.T., selaku PPTK pada tanggal 27 Desember 2020 di Mess UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan di Perumahan Karya Jaya Indah, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan atas arahan dan petunjuk dari saksi Andi Hakim Matondang. Berita Acara Serah Terima tersebut kemudian dipergunakan sebagai dokumen kelengkapan pencairan Pembayaran Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 100 % senilai Rp. 7.260.815.782.- (tujuh miliar dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) kepada PT. Erika Mila Bersama;
- Terhadap pembayaran kontrak atas pekerjaan kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020, diuraikan sebagai berikut :
-
-
- Pembayaran uang muka sebesar 20 ?ri Nilai Kontrak sebesar Rp 2.389.369.091,- (dua milyar tiga ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah) sesuai SP2D Nomor 2924 setelah dilakukan pemotongan PPn (10 %) dan PPh (3 %), ditransfer ke rekening PT. Erika Mila Bersama pada Bank Aceh Syariah Cabang S. Parman dengan Nomor Rekening 71001060006671 atas nama Penyedia PT. Erika Mila Bersama;
- Pembayaran Termin I sesuai dengan progress pekerjaan sebesar 26,537 ?ngan nilai Rp 1.944.940.510,- (satu milyar sembilan ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu lima ratus sepuluh rupiah) sesuai SP2D Nomor 5414 tanggal 6 Nopember 2020 setelah dipotong retensi (5 %), PPn (10 %) dan PPh (3 %) ditransfer ke rekening PT. Erika Mila Bersama pada Bank Aceh Syariah Cabang S. Parman dengan Nomor Rekening 71001060006671 atas nama Penyedia PT. Erika Mila Bersama;
- Pembayaran Termin II dengan progress pekerjaan sebesar 100 % sebesar Rp. 7.260.815.782.- (tujuh milyar dua ratus enam puluh juta delapan ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan puluh dua rupiah) setelah potong PPn (10 %) dan PPh (3 %) dan denda keterlambatan (10 hari) yang ditranfer ke rekening PT. Erika Mila Bersama di Bank Aceh Syariah Cabang S. Parman dengan Nomor Rekening 71001060006671, pada tanggal 30 Desember 2020 sesuai SP2D Nomor 9518. Pembayaran Termin II didasarkan pada:
- Berita Acara Pembayaran Termin II Nomor 900/PTJJ-KN-DBMBK-KN/KPA/533/2020 tanggal tanggal 28 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama (Kontraktor Pelaksana) dan saksi Andi Hakim Matondang;
- Kwitansi Tanda Terima Pembayaran Termin II sebesar Rp. 7.986.897.360.- (tujuh milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah) sebelum potong pajak (PPn) yang ditandatangani oleh saksi Andi Hakim Matondang selaku KPA/PPK, terdakwa Marwan S.T., selaku PPTK dan saksi Nurminah, S.E., selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu serta saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama (Kontraktor Pelaksana).
- Pembayaran termin II dilakukan pemotongan sebesar Rp. 10.250.567.00 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu lima ratus enam puluh tujuh rupiah) untuk pembayaran denda keterlambatan pekerjaan selama 10 (sepuluh) hari terhitung tanggal 16 Desember 2020 s/d 25 Desember 2020. Perhitungan denda keterlambatan pekerjaan yang harus dibayar PT. Erika Mila Bersama tersebut dibuat oleh terdakwa Marwan S.T., atas arahan saksi Andi Hakim Matondang selaku KPA/PPK tanpa ada dokumen Addendum Perpanjangan Waktu Kontrak;
- Perbuatan terdakwa Marwan, S.T., yang tidak mengendalikan pelaksanaan kegiatan fisik mulai dari awal pelaksanaan sampai pengajuan pembayaran bertentangan dengan:
- Ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien ekonomis efektif transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan dan kepatutan;
- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara BAB III Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah bagian keempat Pelaksanaan Anggaran Belanja yang menyebutkan bahwa pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran materil dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud;
- Ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan:
-
-
-
- PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan menetapkan pejabar pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK;
- PPTK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu tugas dan kewenangan PA/KPA;
- Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPTK bertanggung jawab kepada PA/KPA.
- Ketentuan Pasal 121 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.
- Ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan prinsip-prinsip pengadaan sebagai berikut:
- Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
- Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
- Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
- Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
- Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
- Adil, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
- Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
- Ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang menyebutkan semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Bab I Pengelola Keuangan Daerah, Huruf G Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang menyatakan:
- PA/KPA dalam melaksanakan kegiatan/sub kegiatan menetapkan pejabat pada SKPD/Unit SKPD selaku PPTK;
- PPTK bertugas membantu tugas dan wewenang PA/KPA;
- Tugas PPTK dalam membantu tugas dan wewenang PA/ KPA meliputi:
- mengendalikan dan melaporkan perkembangan pelaksanaan teknis Kegiatan/sub kegiatan SKPD/Unit SKPD;
- menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas Beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- menyiapkan dokumen pengadaan barang/jasa pada Kegiatan/Sub kegiatan SKPD/Unit SKPD sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa.
- Tugas mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- menyusun jadwal pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- memonitoring dan evaluasi pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan; dan
- melaporkan perkembangan pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan kepada PA/KPA.
- Tugas menyiapkan dokumen dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan meliputi:
- menyiapkan laporan kinerja pelaksanaan Kegiatan/Sub kegiatan;
- menyiapkan dokumen administrasi pembayaran sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan; dan
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Dalam membantu tugas, PPTK pada SKPD bertanggung jawab kepada PA;
- Dalam membantu tugas, PPTK pada Unit SKPD bertanggung jawab kepada KPA;
- Dalam hal PPTK berhalangan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, PA/KPA mengambil alih mandat yang dilaksanakan oleh PPTK;
- PA/KPA dapat menetapkan lebih dari 1 (satu) PPTK di lingkungan SKPD/Unit SKPD;
- Penetapan PPTK berdasarkan pertimbangan kompetensi jabatan, besaran anggaran Kegiatan/sub kegiatan, beban kerja, lokasi, rentang kendali, dan/atau pertimbangan objektif lainnya yang kriterianya ditetapkan kepala daerah;
- Pertimbangan penetapan PPTK didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi;
- PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural sesuai dengan tugas dan fungsinya;
- Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural merupakan pejabat satu tingkat di bawah kepala SKPD selaku PA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas;
- Dalam hal PA melimpahan kepada KPA, PPTK merupakan Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural satu tingkat di bawah KPA dan/atau memiliki kemampuan manajerial dan berintegritas;
- Dalam hal tidak terdapat Pegawai ASN yang menduduki jabatan struktural, PA/KPA dapat menetapkan pejabat fungsional selaku PPTK yang kriterianya ditetapkan oleh kepala daerah.
- Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 120/DBMBK-UM/577/2020 tanggal 4 Februari 2020, menyatakan tugas pokok dan fungsi PPTK adalah:
- Menyiapkan dokumen anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan;
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan-kegiatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara mulai dari awal pelaksanaan sampai pengajuan pembayaran (SPP) dan bertanggungjawab secara fisik kepada KPA;
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
- Melaporkan perkembangan kegiatan kepada KPA;
- Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas PPTK sebagai bahan pertimbangan kepada KPA;
- Menyiapkan dan menandatangani kwitansi pertanggung jawaban SPP-UP/GU/TU/LS.
- Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor:15/LHP/XXI/05/2024 tanggal 22 Mei 2024 perihal Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal TA 2020 pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.740.431.580,98,- (tiga miliar tujuh ratus empat puluh juta empat ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh koma sembilan puluh delapan rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana;------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa MARWAN S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Nomor : 120/DBMBK-UM/577/2020 Tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di OPD Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 4 Februari 2020 bertindak secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan ANDI HAKIM MATONDANG (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/52/KPTS/2020 tentang Pengguna Anggaran/Barang, Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020 tanggal 31 Januari 2020 dan SUHAINI ARITONANG (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Supervision Engineer CV. Rancang Bangun Consultant yang merupakan personil Konsultan Pengawas dalam Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 yang ditetapkan berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor : 602.1/DBMBK-PEMB/KPA/566/2020 tanggal 18 Juni 2020 serta MARTUA PANDAPOTAN SIREGAR (Terdakwa dalam perkara terpisah) selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/705/2020 tanggal 18 Juni 2020, pada waktu sekitar bulan Juni 2020 sampai dengan Desember 2020 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2020 bertempat di Kantor Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara di Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara atau setidak – tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah Kabupaten Mandailing Natal atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pada Tahun Anggaran 2020 terdapat pagu anggaran sebesar Rp. 18.000.000.000.- (Delapan belas miliar rupiah) pada Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan Kotanopan Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara, selanjutnya disebut UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan untuk kegiatan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal yang bersumber dari APBD Provinsi Sumatera Utara sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Nomor: 1.03.01.34.14.5.2. Untuk melaksanakan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) dimaksud, saksi Andi Hakim Matondang selaku Kepala UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan telah ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/52/KPTS/2020, tanggal 31 Januari 2020. Sementara terdakwa Marwan S.T., ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara No. 120/DBMBK-UM/577/2020 tanggal 4 Februari 2020 yang ditandatangani oleh Ir. H.M.A. EFFENDY POHAN, M.Si.;
- Pada tanggal 21 Januari 2020, sesuai Surat Nomor : 620/UPTJJ.KN-DBMBK/KPA/32/2020, saksi Andi Hakim Matondang telah mengajukan proses pengadaan/pelelangan Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 ke Kantor Biro Administrasi Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, dengan melampirkan Rencana Pengadaan Pekerjaan yang mencakup : Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai Rp. 18.000.000.000.- (Delapan belas miliar rupiah), Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rancangan Kontrak, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)-SKPD;
- Selanjutnya Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor : 895.7/73/SPT/PBJ/2020 tanggal 17 Februari 2020 yang menugaskan Anggota Pokja Pemilihan (Pokja) 016-PK Penyedia barang/jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 yang terdiri dari Saksi Muhammad Yudra,S.T., Saksi Joko Teguh Warsito,S.T., Saksi Ruspan Pandiangan,S.T., Saksi Muhammad Zufri Tarigan,S.T.,M.Si., dan Saksi Selvina,S.E. yang bertugas memproses pengadaan melalui Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
- Selanjutnya Tim Pokja 016-PK membuat dan mengumumkan Informasi Pemilihan Penyedia barang/jasa Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun 2020 melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang meliputi tahapan sebagai berikut :
Tahapan
|
Mulai
|
Akhir
|
Pengumuman Pascakualifikasi
|
12 Maret 2020
|
19 Maret 2020
|
Download Dokumen Pemilihan
|
12 Maret 2020
|
19 Maret 2020
|
Pemberian Penjelasan
|
17 Maret 2020
|
17 Maret 2020
|
Upload Dokumen Penawaran
|
17 Maret 2020
|
23 Maret 2020
|
Pembukaan Dokumen Penawaran
|
23 Maret 2020
|
28 April 2020
|
Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis dan Harga
|
23 Maret 2020
|
02 Juni 2020
|
Pembuktian Kualifikasi
|
18 Mei 2020
|
02 Juni 2020
|
Penetapan Pemenang
|
03 Juni 2020
|
03 Juni 2020
|
Pengumuman Pemenang
|
03 Juni 2020
|
03 Juni 2020
|
Masa Sanggah
|
04 Juni 2020
|
10 Juni 2020
|
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
|
12 Juni 2020
|
16 Juni 2020
|
Penandatanganan Kontrak
|
16 Juni 2020
|
16 Juni 2020
|
- Selanjutnya berdasarkan hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Penawaran pada tanggal 3 Juni 2020, Tim Pokja 016-PK mengumumkan PT. Erika Mila Bersama sebagai pemenang tender/lelang dengan Nilai Penawaran sebesar Rp. 15.299.657.605,16.- (lima belas miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu enam ratus lima koma enam belas rupiah) berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Tender Nomor: 105.13/POKJA.016-PK/UKPBJ-SU/2020 tanggal 11 Juni 2020;
- Bahwa setelah penetapan pemenang lelang, terjadi perubahan pagu anggaran (recoufusing anggaran) yang semula sebesar Rp. 18.000.000.000.- (delapan belas miliar rupiah) menjadi Rp. 13.590.000.000.- (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2. Akibat perubahan pagu anggaran dimaksud, atas kesepakatan saksi Andi Hakim Matondang selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama yang juga sebagai pemenang tender melakukan penyesuaian volume pekerjaan dari Harga Penawaran, terutama pada Divisi Drainase, Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik dan Divisi Struktur pada saat pertemuan PRA-SPPBJ (Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa) dan pada pertemuan Pra-Kontrak;
- Berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) Nomor : 620/UPTJJ-KN-DBMBK/KPA/159/2020 tanggal 16 Juni 2020, saksi Andi Hakim Matondang menunjuk PT. Erika Mila Bersama sebagai Penyedia untuk melaksanakan Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Kabupaten Mandailing Natal dan menandatangani Kontrak Nomor : 620/DBMBK-UPTJJ-KN/KPA/705/2020 tanggal 18 Juni 2020 senilai Rp. 13.590.000.000.- (tiga belas miliar lima ratus sembilan puluh juta rupiah) dengan saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama, dengan masa pelaksanaan kontrak 180 (seratus delapan puluh) hari kalender mulai tanggal 19 Juni 2020 dan berakhir pada tanggal 15 Desember 2020. Saksi Andi Hakim Matondang kemudian menandatangani Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor : 620/UPTJJ.KM-BBMBK/KPA/194/SPMK/2020 tanggal 19 Juni 2020;
- Bahwa ruang lingkup kontrak sebagaimana Rekapitulasi Daftar Kuantitas Dan Harga Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir Tahun Anggara 2020 adalah sebagai berikut :
No. Divisi
|
Uraian
|
Jumlah Harga Pekejaan (Rupiah)
|
1.
|
Umum
|
106.345.000,00
|
2.
|
Drainase
|
260.061.170.01
|
3.
|
Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
|
1.745.548.997.50
|
4.
|
Pelebaran Preventif
|
-
|
5.
|
Perkerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
|
3.897.284.094,00
|
6.
|
Perkerasan Aspal
|
6.027.360.282.30
|
7.
|
Struktur
|
159.816.326.64
|
8.
|
Rehabilitasi Jembatan
|
-
|
9.
|
Pekerjaan Harian
|
158.129.584.09
|
10.
|
Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
|
-
|
(A)Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
(B)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % X (A)
(C)Jumlah Total Harga Pekerjaan= (A)+(B)
|
12.354.545.454.55
|
1.235.454.545.45
|
13.590.000.000.00
|
- Selanjutnya terhadap kontrak tersebut dilakukan Addendum I Nomor : 620/ DBMBK-UPTJJ-KN /KPA/405/CCO/2020 tanggal 18 Agustus 2020, sehingga terjadi perubahan tambah kurang pekerjaan pada divisi pekerjaan drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, pekerjaan berbutir dan perkerasan beton semen, perkerasan aspal, dan truktur dengan rincian sebagai berikut :
NO. Divisi
|
Uraian
|
Jumlah Harga
Pekejaan (Rupiah)
Kontrak
|
Jumlah Harga
Pekejaan (Rupiah)
Addendum I
|
1.
|
Umum
|
106.345.000,00
|
106.345.000,00
|
2.
|
Drainase
|
260.061.170.01
|
380.043.823.61.
|
3.
|
Perkerjaan Tanah dan Geosintetik
|
1.745.548.997.50
|
1.632.825.095.30
|
4.
|
Pekerasan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
|
3.897.284.094,00
|
3.808.787.917.40
|
6.
|
Perkerasan Aspal
|
6.027.360.282.30
|
6.024.127.327.50
|
7.
|
Struktur
|
159.816.326.64
|
245.999.033.94
|
8.
|
Rehablitasi Jembatan
|
-
|
-
|
9.
|
Pekerjaan Harian
|
158.129.584.09
|
156.417.256.80
|
10.
|
Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
|
-
|
-
|
(A)Jumlah Harga Pekerjaan (termasuk biaya umum dan keuntungan)
|
12.354.545.454.55
|
12.354.545.454.55
|
(B)Pajak Pertambahan Nilai (PPN) = 10 % X (A)
|
1.235.454.545.45
|
1.235.454.546
|
(C)Jumlah Total Harga Pekerjaan= (A)+(B)
|
13.590.000.000.00
|
13.590.000.000.55
|
(D)Dibulatkan
|
|
13.590.000.000.
|
- Bahwa CV. Rancang Bangun Consultant merupakan Konsultan Pengawas paket pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma -Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020 pada Satuan Kerja Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor: 602.1/DBMBK-PEMB/KPA/566/2020 tanggal 18 Juni 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 660.337.480,00 (enam ratus enam puluh juta tiga ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus delapan puluh rupiah). Dalam melaksanakan Kontrak Pengawasan tersebut Ir. Bangun Pasaribu, M.T., selaku Direktur CV. Rancang Bangun Consultant telah menunjuk Tenaga Ahli sesuai dengan Surat Nomor: 032/CV-RBC/Mob/VI/2020, tanggal 19 Juni 2020 yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara perihal Mobilisasi Personil Konsultan Supervisi yang menunjuk Saksi Suhaini Aritonang, S.T., (Terdakwa dalam perkara terpisah) sebagai Supervision Engineer. Pada prinsipnya esensi tugas dan tanggungjawab Saksi Suhaini Aritonang, S.T., sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket -12 Pengawasan Jalan Provinsi Sumatera Utara Wilayah Mandailing Natal Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara T.A. 2020 adalah membantu Pengguna Jasa (PA/KPA) dalam pengendalian/pengawasan kualitas, kuantitas maupun waktu pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi/Pemborongan sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak pekerjaan agar pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A., 2020 dilaksanakan tepat waktu sesuai spesifikasi teknis dan gambar serta kriteria yang ditentukan dalam kontrak. Bahwa tenggang waktu atau masa pelaksanaan Kontrak Pengawasan selama 6 (enam) bulan, berlaku efektif terhitung sejak tanggal 19 Juni 2020 dan berakhir tanggal 18 Desember 2020 sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 600/DBMBK-PEMB/KPA/591/2020;
- Bahwa dalam pelaksanaannya, pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 dikerjakan tidak sesuai spesifiksi, baik mutu (kualitas) maupun volume (kuantitas), dan tenggang waktu yang telah ditentukan dalam kontrak karena PT. Erika Mila Bersama sejak awal pelaksanaan pekerjaan terlambat melakukan mobilisasi personil, peralatan dan material. Keterlambatan progress pekerjaan tersebut disebabkan minimnya material yang didatangkan ke lapangan dengan alasan kontraktor tidak mempunyai dana yang cukup;
- Selanjutnya terkait keterlambatan mobilisasi personil, peralatan dan material tersebut CV. Rancang Bangun Consultant selaku Konsultan Pengawas telah beberapa kali menyurati PT. Erika Mila Bersama dengan tembusan kepada saksi Andi Hakim Matondang (Terdakwa dalam perkara terpisah) dan kepada Terdakwa Marwan, S.T. agar mempercepat pelaksanaan pekerjaan;
- Bahwa pada tanggal 17 November 2020 telah dilaksanakan Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) pelaksanaan pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal T.A. 2020 bertempat di Kantor UPT-Jalan dan Jembatan Kotanopan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara SCM tertanggal 17 November 2020. Rapat SCM dipimpin oleh saksi Andi Hakim Matondang dan dihadiri oleh terdakwa Marwan, S.T., selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, saksi Suhaini Aritonang, S.T., selaku Konsultan Supervisi CV. Rancang Bangun Consultant, saksi Martua Pandapotan Siregar selaku Direktur Utama PT. Erika Mila Bersama dan Ramadhan Adi Putra, ST selaku General Superintendent PT. Erika Mila Bersama;
- Selanjutnya Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) membahas tentang Keterlambatan progress pekerjaan yang hingga pada tanggal 16 November 2020 pekerjaan baru mencapai realisasi 30,095% (tiga puluh koma nol sembilan puluh lima persen) dari 67,470% (enam puluh tujuh koma empat ratus tujuh puluh persen) yang direncanakan, sehingga mengakibatkan Deviasi sebesar - 37,375 % (minus tiga puluh tujuh koma tiga ratus tujuh puluh lima persen).
- Selanjutnya Rapat Pembuktian Keterlambatan Show Cause Meeting (SCM) menyepakti PT. Erika Mila Bersama diberi Test Case untuk menyelesaikan pekerjaan selama 8 (delapan) hari kalender terhitung tanggal 17 November 2020 sampai dengan 24 November 2020 dengan target Test Case sebesar 12,08% (dua belas koma nol delapan persen) agar realisasi pekerjaan mencapai 42,175% (empat puluh dua koma seratus tujuh puluh lima persen).
- Selanjutnya pada tanggal 24 November 2020 target realisasi sebesar 42,175 % (empat puluh dua koma seratus tujuh puluh lima persen) tidak juga tercapai, namun hanya
|