Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Yayasan Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan drg. Ester Agatha Purba Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain - Lain
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BETMAN SITORUS, SHYayasan Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan
Tergugat
NoNama
1drg. Ester Agatha Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

MENGADILI:

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara drg.Esther Agatha Purba dan Yayasan Rumah Sakit Santa Elisabeth Medan putus/berakhir karena drg.Ester Agatha Purba mengundurkan diri sepihak.
  3. Menghukum Penggugat untuk membayar hak-hak Tergugat berdasarkan Ketentuan Pasal 51 Jo. Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor: 35 Tahun 2021 sebesar Rp.7.538.164,- (tujuh juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapun puluh dua rupiah).
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding dan Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorrad) ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

  SUBSIDAIR :

 

Dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak