Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2025/PN Mdn NONY OSHIKASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NONY OSHIKASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon 
  • Memberikan izin untuk memperbaiki nama ayah dan ibu di akta kelahiran anak pemohon. Dari semua tertulia dengan nama DIMAS ERLANGGA SAHIR dan NONI OSHIKASARI dirubah/diperbaiki menjadi tertulis/terbaca DIMAS ERLANGGA SIREGAR dan NONY OSHIKASARI
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk mengganti nama ayah dan ibu di dalam akta lahir anak pemohon yang bernama YASMIN AKHYAR SIREGAR dengan nomor: 1271-LT-23062014-0168 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan pada tanggal 11 Desember 2024 yang semula nama ayah DIMAS ERLANGGA SAHIR dan nama ibu NONI OSHIKASARI menjadi nama ayah DIMAS ERLANGGA SIREGAR dan nama ibu NONY OSHIKASARI ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan.

- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak