Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
7/Pid.C/2024/PN Mdn RONNY H. SIAGIAN MARTOGI JOHANNES ALEXANDER HUTASOIT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.C/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/1079/XII/2024
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1RONNY H. SIAGIAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARTOGI JOHANNES ALEXANDER HUTASOIT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
KETERANGAN TERSANGKA     
MARTOGI JOHANNES  ALEXANDER HUTASOIT, Lahir di Medan tanggal 26 Januari 1998, Umur 26 tahun, Pekerjaan Tidak ada, Agama Kristen , Suku Batak, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMK, Alamat Jalan Jalan KL. Yos Sudarso Link 1 Desa Martubung Kec. Medan Labuhan Kodya Medan / 0822-2322-7266.
Dalam perkara Tindak Pidana “Pencurian” yang dilakukan oleh tersangka yang bernama MARTOGI JOHANES ALEXSANDER HUTASOIT, Yang dimana pada hari kamis tanggal 26 September 2024, sekira pukul 21.00 wib pelapor menerima telepon dari saksi HELMASURAT GULO dan memberitahukan bahwa telah hilang 3 (tiga) unit HT Merk Texa TX 2 dari Pos Secutiry RS Mitra Sejati setelah itu pelapor mendatangi TKP dan mengecek rekaman CCTV dan benar telah hilang 3 (tiga) Unit HT dari Pos Security yang di ambil oleh pelaku MARTOGI JOHANES ALEXSANDER HUTASOIT akibat kejadian tersebut korban PT. Wira Perdana Mukti merasa di rugikan di Taksir Rp. 675.000 (enam ratus tujuh puluh lima rupiah) atas kejadian tersebut korban merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut ke polsek delitua.
Pihak Dipublikasikan Ya