Petitum |
MENETAPKAN :
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
2. Menetapkan bahwa nama Pemohon antara IDA LUMONGGA (dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7.895/1989 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kota Medan tanggal 1 April 1989 dan dalam Kutipan Akta Tambahan Perkawinan Istimewa No: 3/1992 yang dikeluarkan oleh Bupati KDH/Pegawai Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Asahan tanggal 22 Januari 1992 ) dengan nama IDA LUMONGGA SIBARANI,BA (pada Kartu Tanda Kependudukan milik Pemohon dengan Nomor Induk Kependudukan 1271195209660004 yang diterbitkan tanggal 18 Mei 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan dan Kartu Keluarga Nomor 1271191602110004 yang diterbitkan pada tanggal 15 Maret 2022 oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan), dengan nama ADELINA IDA LUMONGGA ( pada Surat Baptisan Nomor : 1351/6 yang dikeluarkan oleh HKBP Ressort Serdang tanggal 2 April 1967) dengan nama ADELINA IDA LUMONGGA br SIBARANI (pada Surat Hata Sipaingot /Amanat dari HKBP Ajamu Ress Aek Nabara tanggal 30 Mei 1982 ) dengan nama IDA SIBARANI ( pada Surat Keterangan Nomor 134/021/SK/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru), dengan nama LUMONGGA SIBARANI ( pada Surat Keterangan Nomor 135/021/SK/IX/2024 tertanggal 24 September 2024 yang diterbitkan oleh Kepala Desa Perpanden, Kecamatan Kutalimbaru ) keenam nama tersebut adalah orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon;
Apabila Hakim yang mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono);
|