Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.Sus/2025/PN Mdn Agustin Tarigan, SH ANEND NAIDU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 17/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-90/L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Agustin Tarigan, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANEND NAIDU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 fax (061) 4521029  wwwkejari-medan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                                        

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa “                                                                             P-29                                      

 

Surat  Dakwaan

No. Reg. Perkara : PDM -       /Enz.1/01/2025.

 

  1. Terdakwa : 

Nama                                                   :    ANEND NAIDU

Tempat lahir                                        :    Medan

Umur / Tgl lahir                                  :    30 tahun / 22 Januari 1994

Jenis Kelamin                                      :    Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan           :    Indonesia

Tempat tinggal                                    :    Jalan Setia Budi Gang Rambutan II Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Agama                                                 :    Hindu

Pekerjaan                                             :    Wiraswasta

Pendidikan                                          :    SMA

 

  1. Penahanana Terdakwa:                   : Rutan
  • Penyidik                                       :  sejak tanggal : 09-09-2024 s/d 28-09-2024
  • Perpanjangan Penahanan-I           :  sejak tanggal : 29-09-2024 s/d 18-10-2024
  •  Perpanjangan Penahanan-II        :  sejak tanggal : 19-10-2024 s/d 07-11-2024
  • Perpanjangan PN                         :  sejak tanggal : 08-11-2024 s/d 07-12-2024
  • Perpanjangan PN II                     :  sejak tanggal : 08-12-2024 s/d 06-01-2025
  • Ditahan oleh JPU                         :  sejak tanggal : 06-01-2025 s/d 25-01-2025

 

  1. Dakwaan  :

Primair :

Bahwa mereka terdakwa ANEND NAIDU bersama dengan Aditya Raaz dan Candra Bos (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan secara tanpa hak Menawarkan untuk di jual,menjual,membeli,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, menyerahkan,atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama dengan temannya dengan cara sebagai berikut :

----- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH (melakukan undercover buy anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) menghubungi terdakwa melalui telefon ke nomor 082162747477, dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons, kemudian dalam sambungan telefon saat itu terdakwa memberitahukan jika 1 (satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa menyuruh saksi Ahmad Firlana, SH untuk  menunggu, dan akan dihubungi kembali jika Narkotika jenis sabu tersebut ada,kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ADITYA RAAZ (berkas terpisah) melalui telefon ke nomor 083129958349, dan mengatakan jika ada yang mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) ons, kemudian saksi ADITYA RAAZ mengatakan jika 1(satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa langsung menyetorkan uang Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ dan saat itu terdakwa meminta kepada saksi ADITYA RAAZ jika Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa pada  hari selasa tanggal 03 September 2024, kemudian sekira pukul 13.30 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan jika Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut akan diantar oleh teman terdakwa, kemudian saksi Ahmad Firlana, SH mengajak terdakwa bertemu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian sekira pukul 14.10 wib saat itu saksi ADITYA RAAZ menghubungi terdakwa melalui telefon dan memberitahukan jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada. Kemudian terdakwa menyuruh saksi ADITYA RAAZ untuk bertemu di Jl. Setiabudi Pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kel.Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan. Kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Firlana, SH di Jl.Ringroad Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat bertemu Saksi Ahmad Firlana, SH menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan, dan terdakwa mengatakan jika teman terdakwa dalam perjalanan dan membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut,kemudian saat itu terdakwa menyuruh pembeli tersebut untuk menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,kemudian terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ sekira pukul 14.40 wib di Jl Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang kota Medan,yang tidak jauh dari lokasi terdakwa bertemu pembeli,dan pada saat bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ mengeluarkan dari balik celananya 1(satu) plastik asoy warna putih,dan mengeluarkan dari plastik asoy warna putih tersebut 1(satu) plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) ons dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan kedalam kantong celana. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ADITYA RAAZ jika pembelinya menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya didepan Rumah makan, sementara saat itu saksi ADITYA RAAZ menunggu terdakwa di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan, kemudian saat itu terdakwa pergi meninggalkan saksi ADITYA RAAZ, dan sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat itu terdakwa mengeluarkan dari kantong celana 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) dan akan menyerahkan kepada saksi Ahmad Firlana, SH, namun saat itu saksi Ahmad Firlana, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dibantu oleh saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH (petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) juga datang menghampiri terdakwa, dan saat itu dari tangan terdakwa disita 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan juga menyita dari terdakwa1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T denga nomor kartu 082162747477.

Bahwa terdakwa mengaku benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa,yang diperoleh dari saksi ADITYA RAAZ, dan saksi ADITYA RAAZ menunggu di Jl. Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH bersama terdakwa menuju ke Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu terdakwa menunjuk kearah saksi ADITYA RAAZ yang berada di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec. Medan selayang Kota Medan tepatnya dipinggir jalan, dan saksi Ahmad Firlana, SH berhasil menangkap saksi ADITYA RAAZ, dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH dapat menyita dari saksi ADITYA RAAZ 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa bersama saksi Aditya Raaz berikut barang bukti yang disita dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut, dan pada saat dikantor Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut, saat itu petugas Kepolisian memperlihatkan kepada terdakwa terhadap 1 (satu) orang laki-laki atas nama CANDRA BOS (berkas terpisah), dan saat itu petugas Kepolisian menjelaskan kepada terdakwa jika Narkotika jenis sabu yang sebelumnya disita dari terdakwa dan disita dari ADITYA RAAZ tersebut di peroleh dari CANDRA BOS, dan dapat disita dari saksi Candra Bos berupa 2(dua) plastik kemasan warna putih yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 2000 gr (dua ribu gram) netto dan 2(dua ) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sebu seberat 200 gr (dua ratus gram) netto, padahal ia terdakwa Anend Naidu bersama Aditya Raaz dan Candra Bos tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan 1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T dengan nomor kartu 082162747477, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 100 (seratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan sebanyak 10 (sepuluh) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

            1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
            3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
            4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------

Subsidair :

Bahwa mereka terdakwa ANEND NAIDU bersama dengan Aditya Raaz dan Candra Bos (masing-masing berkas terpisah) pada hari Selasa  tanggal 03 September 2024 sekitar pukul  15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  September tahun  2024 bertempat di depan rumah makan Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Sebagai orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan itu barang siapa Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 02 September 2024 sekira pukul 17.00 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH (melakukan undercover buy anggota Ditresnarkoba Polda Sumut) menghubungi terdakwa melalui telefon ke nomor 082162747477, dan mengatakan mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) ons, kemudian dalam sambungan telefon saat itu terdakwa memberitahukan jika 1 (satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp 38.000.000 (tiga puluh delapan juta rupiah), kemudian terdakwa menyuruh saksi Ahmad Firlana, SH untuk  menunggu, dan akan dihubungi kembali jika Narkotika jenis sabu tersebut ada,kemudian sekira pukul 18.00 wib terdakwa menghubungi saksi ADITYA RAAZ (berkas terpisah) melalui telefon ke nomor 083129958349, dan mengatakan jika ada yang mau membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 1(satu) ons, kemudian saksi ADITYA RAAZ mengatakan jika 1(satu) ons Narkotika jenis sabu tersebut senilai Rp.33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah), kemudian terdakwa mengatakan jika Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual terdakwa langsung menyetorkan uang Narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi ADITYA RAAZ dan saat itu terdakwa meminta kepada saksi ADITYA RAAZ jika Narkotika jenis sabu tersebut diserahkan kepada terdakwa pada  hari selasa tanggal 03 September 2024, kemudian sekira pukul 13.30 wib saat itu saksi Ahmad Firlana, SH menghubungi terdakwa dan menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan dalam sambungan telefon terdakwa memberitahukan jika Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut akan diantar oleh temann terdakwa,kemudian saksi Ahmad Firlana, SH mengajak terdakwa bertemu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan, kemudian sekira pukul 14.10 wib saat itu saksi ADITYA RAAZ menghubungi terdakwa melalui telefon dan memberitahukan jika Narkotika jenis sabu tersebut sudah ada,kemudian terdakwa menyuruh saksi ADITYA RAAZ untuk bertemu di Jl. Setiabudi Pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kel.Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan, kemudian sekira pukul 14.30 wib terdakwa bertemu dengan saksi Ahmad Firlana, SH di Jl.Ringroad Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat bertemu Saksi Ahmad Firlana, SH menanyakan tentang Narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipesan,dan terdakwa mengatakan jika teman terdakwa dalam perjalanan dan membawa Narkotika jenis sabu yang dipesan tersebut,kemudian saat itu terdakwa menyuruh pembeli tersebut untuk menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,kemudian terdakwa bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ sekira pukul 14.40 wib di Jl Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung Sari Kec.Medan Selayang kota Medan,yang tidak jauh dari lokasi terdakwa bertemu pembeli,dan pada saat bertemu dengan saksi ADITYA RAAZ mengeluarkan dari balik celananya 1(satu) plastik asoy warna putih,dan mengeluarkan dari plastik asoy warna putih tersebut 1(satu) plastik klip bening tembus pandang seberat 1 (satu) ons dan menyerahkannya kepada terdakwa, kemudian 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa simpan dan terdakwa masukan kedalam kantong celana, kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi ADITYA RAAZ jika pembelinya menunggu di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya didepan Rumah makan, sementara saat itu saksi ADITYA RAAZ menunggu terdakwa di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan, kemudian saat itu terdakwa pergi meninggalkan saksi ADITYA RAAZ, dan sekira pukul 15.00 wib terdakwa bertemu dengan pembeli tersebut di Jl.Ringroad Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan tepatnya di depan rumah makan,dan saat itu terdakwa mengeluarkan dari kantong celana 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) dan akan menyerahkan kepada saksi Ahmad Firlana, SH, namun saat itu saksi Ahmad Firlana, SH langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa, dan dibantu oleh saksi Fery Setiawan Ramadhan, SH dan saksi Agus Kristiadi Manullang, SH (petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut) juga datang menghampiri terdakwa, dan saat itu dari tangan terdakwa disita 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan juga menyita dari terdakwa1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T denga nomor kartu 082162747477.

Bahwa terdakwa mengaku benar Narkotika jenis sabu tersebut adalah milik terdakwa,yang diperoleh dari saksi ADITYA RAAZ, dan saksi ADITYA RAAZ menunggu di Jl. Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH bersama terdakwa menuju ke Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec.Medan selayang Kota Medan,dan saat itu terdakwa menunjuk kearah saksi ADITYA RAAZ yang berada di Jl.Setiabudi pasar 2 Kel.Tanjung sari Kec. Medan selayang Kota Medan tepatnya dipinggir jalan, dan saksi Ahmad Firlana, SH berhasil menangkap saksi ADITYA RAAZ, dan saat itu saksi Ahmad Firlana, SH dapat menyita dari saksi ADITYA RAAZ 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram, selanjutnya terdakwa bersama saksi Aditya Raaz berikut barang bukti yang disita dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut, padahal ia terdakwa Anend Naidu bersama Aditya Raaz dan Candra Bos tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Departemen Kesehatan RI untuk Memiliki,menyimpan,menguasai,atau menyediakan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman, dan selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti berupa 1(satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan Narkotika jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram) netto dan 1(satu) unit Handpone merk VIVO Y21T denga nomor kartu 082162747477, dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 Penyidik telah melakukan pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika jenis sabu yang disita dari terdakwa di Jalan Ringroad Kel. Tanjung Sari Kec. Medan Selayang Kota Medan tepatnya di depan Rumah Makan adapun jumlah barang bukti yang disita sebanyak 100 (seratus) gram, dan dimusnahkan sebanyak 90 (sembilan puluh) gram dan sebanyak 10 (sepuluh) gram dikirim ke Labfor sebagaimana yang di sebutkan dalam Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 5306/NNF/2024 tanggal 18 September 2024 yang di periksa oleh Debora M. Hutagaol, S.Si, Apt. dan R. Fani Miranda, ST. Barang bukti yang diterima berupa  satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti dan setelah dibuka didalamnya terdapat:

  1. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 45 (empat puluh lima) gram.
  4. 1 (satu) bungkus plastik berisi  kirstal putih dengan berat netto 14 (empat belas) gram

Barang bukti tersebut diduga mengandung narkotika milik terdakwa ANEND NAIDU, ADITYA RAAZ, dan CANDRA BOS. Setelah diperiksa barang bukti tersebut adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 Perbuatan Terdakwa bersama dengan teman-temannya sebagai diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Medan,  06 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Agustin Tarigan., SH

Jaksa Utama Muda

Nip. 19670817 199303 2 002

 

Pihak Dipublikasikan Ya