Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat sebagai perbuatan melawan hukum;
3. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum Akta Perjanjian Penyelesaian Sebagian Fasilitas Pinjaman Dengan Penyerahan Jaminan Secara Sukarela Nomor 137, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 138, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 139, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 140, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 141, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 142, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 143, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 144, Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 145, Akta Perjanjian Pengosongan Nomor 146, masing-masing tertanggal 30 Nopember 2022, yang kesemuanya dibuat dihadapan LIE NA RIMBAWAN, SH (Turut Tergugat);
4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Akta Perjanjian Pinjaman Nomor 17, tanggal 03 Oktober 2018 juncto Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor 887/LGL-ARM/EMB/VIII/2021, tanggal 18 Agustus 2021;
5. Menghukum Turut Tergugat agar patuh dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|