Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
129/Pdt.G.S/2024/PN Mdn BARTONIUS SITOHANG PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 129/Pdt.G.S/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BARTONIUS SITOHANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.BARTONIUS SITOHANG
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 330.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan Sederhana Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak  melaksanakan kewajibannya sesuai yang tercantum dalam Polis Asuransi jiwa Polis Nomor : 300744468-9, yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 atas nama Tertanggung Dame Sinaga;
3.    Menyatakan Surat Nomor : 104/K/MC-SQ/VI/2024, Hal : Klaim Meninggal Dunia (UF1N) Polis No. 3007444689 atas nama Dame Sinaga (“Tertanggung”) tertanggal 11 Juni 2024  Batal Demi Hukum;
4.    Menyatakan total biaya sebesar Rp. 267.629 (dua ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh sembilan rupiah) yang dikembalikan Tergugat tidak sah dan batal demi hukum;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagai berikut :
-    Kerugian Materil :
Uang pertanggungan akibat meninggal dunia berdasarkan Polis Nomor
300744468-9 yang diterbitkan pada tanggal 06 Februari 2023 sejumlah Rp 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);
-    Kerugian Immateril :
Bahwa atas perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan membayarkan uang pertanggungan atas Polis Nomor 300744468-9, maka jelas sangat mengganggu Penggugat baik pikiran dan batin, serta menyita waktu yang mana Penggugat harus bolak balik untuk mengurus Klaim yang di ajukan Penggugat dengan meninggalkan pekerjaannya serta harus memilih menggunakan jasa hukum dalam mengurus klaim yang juga membutuhkan biaya, kerugian mana tidak dapat dinilai dengan uang, akan tetapi patut dan wajar apabila Penggugat menuntut ganti rugi immateril sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar
Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai
melaksanakan Putusan ini, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan;
7.    Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang
telah diletakkan di atas harta benda dan milik Tergugat ;
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Negeri Medan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Ex Aequo Et
Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak