Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Putri Marlina Sari TAN ANDYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 122/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-24 /L.2.10/Ft.1/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Putri Marlina Sari
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAN ANDYONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN

 

P-29                                 

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDS-19/L.2.10/Ft.1/10/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

TAN ANDYONO.

Tempat lahir

:

Medan

Umur / tanggal lahir

:

69 Tahun / 18 Agustus 1955

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kota Baru II No. 22 Kel. Petisah Tengah Kec. Medan Petisah Kota Medan

Agama

:

Budha

Pekerjaan

:

Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU)

Pendidikan

:

SMA (Tidak Tamat).

 

 

 

 

 

           
  1. PENAHANAN :

Penyidik

:

Sejak 02 September 2024 s/d 21 September 2024

Perpanjangan penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak 22 September 2024 s/d 31 Oktober 2024

Penuntut Umum

:

Sejak 29 Oktober 2024 s/d 17 November 2024

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa TAN ANDYONO selaku Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU) yang diangkat berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Nomor : 79  tanggal 17 November 2015 yang dibuat oleh Notaris Halim, SH sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan atau bersama-sama dengan FERNANDO HP. MUNTHE, SE. selaku Pgs. (Pegawai Sementara) Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM (Sentra Kredit Menengah) Medan berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.021750/2018/WMD/R tanggal 17 April 2018 yang menunjuk Fernando HP. Munthe, SE. Selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) sejak tanggal 25 Januari 2018 s/d 24 Februari 2018 yang kemudian diperpanjang dengan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.023848/2018/WMD/R tanggal 26 April 2018 yang menunjuk Fernando HP.Munthe, SE. Selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) sejak tanggal 26 Februari 2018 s/d 23 Maret 2018 yang terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.0238492018/WMD/R tanggal 26 April 2018 yang menunjuk Fernando HP.Munthe, SE. Selaku Pgs. SRM sejak tanggal 26 Maret 2018 s/d 28 April 2018 (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah),  pada waktu tertentu sekitar tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Bank BNI (Persero), Tbk. SKM (Sentra Kredit Menengah) Medan Jalan Pemuda No. 12 Kota Medan  atau di lokasi usaha/ jaminan kredit PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU) yaitu Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan UU RI No.46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 36.932.813.935,00 (tiga puluh enam milyar sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus tiga belas ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Kepada PT. PJLU oleh Bank BNI SKM Medan Tim Auditor pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : R-03/L.2.7/H.I.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

    • Bermula pada Tahun 2014 PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Pemuda-Medan memberikan fasilitas kredit kepada PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT.PJLU), berdasarkan Akte Perjanjian Kredit Nomor : 106 tanggal 13 Juni 2014 yang ditandatangani oleh Arifin Djaja selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dengan Santo Ridwan selaku Direktur PT. PJLU, yang memberikan PT. PJLU fasilitas kredit berupa Fixed Loan sampai sejumlah Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah), dimana fasilitas kredit hanya akan dipergunakan oleh debitur untuk Modal Kerja (Investasi). Adapun kredit tersebut digunakan oleh PT. PJLU untuk Pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS)  yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.
    • Bahwa pada Tahun 2015 terjadi peralihan kepengurusan PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU) dimana semula yang berkedudukan sebagai Direktur PT. PJLU adalah Santo Ridwan berganti menjadi Terdakwa Terdakwa Tan Andyono, berdasarkan Akta Berita Acara Rapat PT. PJLU Nomor : 79  tanggal 17 November 2015 yang dibuat oleh Notaris Halim, SH.
    • Sebagai Direktur PT. PJLU, Terdakwa Tan Andyono memiliki tugas dan kewenangan sebagai berikut :
                  1. Direksi berhak mewakili Perseroan didalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan dalam segala kejadian, mengikat Perseroan dengan pihak lain dan pihak lain dengan Perseroan, serta menjalankan segala tindakan, baik yang mengenai kepengurusan maupun kepemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :

a.    Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perseroan (tidak termasuk mengambil uang Perseroan di Bank);

b.    Mendirikan suatu usaha atau turut serta pada perusahaan lain baik didalam maupun diluar negeri;

c.    Membeli, menjual atau dengan cara lain melepaskan hak atas harta tetap dan/ atau perusahaan perusahaan atau memberati harta kekayaan Perseroan;

d.    Mengikat Perseroan sebagai penjamin;

e.    Membuka rekening koran di Bank.

2)    a.    Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan;

       b.   Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan karena sebab apapun juga, yang tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang anggota Direksi lainnya berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta mewakili Perseroan.

    • Dalam kedudukannya sebagai Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU), untuk pengembangan usaha Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) nya tersebut, Terdakwa Tan Andyono kembali memperoleh penambahan plafond kredit dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Medan, antara lain :
        1. Perjanjian Kredit Nomor : 05 tanggal 01 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Hendianto selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memberikan PT. PJLU fasilitas kredit berupa Pinjaman Rekening Koran (PRK) sampai sejumlah Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
        2. Perjanjian Kredit Nomor : 06 tanggal 01 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Hendianto selaku Pemimpin Cabang PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memberikan PT. PJLU fasilitas kredit berupa Revolving Loan sampai sejumlah Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
        3. Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor : MDN/ADD-PRK/86/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Hendianto selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
        4. Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor : MDN/PPK-RL/87/VIII/2016 tanggal 02 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Hendianto selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit Revolving Loan (RL) sebesar Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).
        5. Perubahan Perjanjian Kredir Nomor : 12 Tanggal 02 Agustus 2016 yang ditandatangani oleh Hendianto selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang menambah pemberian fasilitas kredit berupa Revolving Loan sampai sejumlah Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) yang hanya akan dipergunakan oleh debitur untuk Modal Kerja Pabrik Kelapa Sawit.
        6. Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor : MDN/PPK-PRK/67/VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tonny Indra Wijaya selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit Pinjaman Rekening Koran (PRK) sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
        7. Perjanjian Perpanjangan Kredit Nomor : MDN/PPK-RL/68/VI/2017 tanggal 06 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tonny Indra Wijaya selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang memperpanjang jangka waktu perjanjian kredit Revolving Loan (RL) sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah).
        8. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 34 Tanggal 06 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tonny Indra Wijaya selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang menambah fasilitas kredit berupa Revolving Loan sampai sejumlah Rp. 21.000.000.000,- (dua puluh satu milyar rupiah) yang hanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja Pabrik Kelapa Sawit.
        9. Perubahan Perjanjian Kredit Nomor : 35 Tanggal 06 Juni 2017 yang ditandatangani oleh Tonny Indra Wijaya selaku Pemimpin PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang menambah fasilitas kredit berupa Fixed Loan sampai sejumlah Rp.14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah) yang hanya akan dipergunakan untuk Modal Kerja (Investasi).

Secara keseluruhan, total fasilitas kredit yang diberikan oleh PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan kepada PT. PJLU sejak tahun 2014 adalah sebesar Rp. 80.000.000.000,- (delapan puluh milyar rupiah).

    • Selanjutnya pada Tahun 2018, Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU, bertemu dengan Fernando HP. Munthe selaku Pgs (Pegawai Sementara) SRM (Senior Relationship Manager) pada PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.021750/2018/WMD/R tanggal 17 April 2018 yang kemudian diperpanjang dengan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.023848/2018/WMD/R tanggal 26 April 2018 dan terakhir diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Medan PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Nomor : KP/01.0238492018/WMD/R tanggal 26 April 2018, dengan tugas dan kewenangan berdasarkan Pedoman Perusahaan Organisasi BNI No. Memo : REN/8/37 tanggal 31 Maret 2016 Bab Kantor Wilayah Sub Sub Bab Uraian Jabatan yaitu:
              1. Melaksanakan aktivitas-aktivitas pemasaran dalam rangka pencaian target, meliputi :
  1. Menyusun rencana kerja/ anggaran kegiatan pemasaran (Marketing Plan), bisnis BNI, termasuk menetapkan daftar target debitur yang akan menjadi kelolaan, berkoordinasi dengan Unit Risiko dan Unit Melekat lainnya.
  2. Mengidentifikasi kebutuhan debitur.
  3. Menyusun proposal solusi perbankan untuk calon debitur serta menawarkan produk bisnis korporasi yang sesuai kebutuhan debitur/ calon debitur.
  4. Melakukan kunjungan/call-on kepada debitur/calon debitur serta membuat Laporan (Call Memo).
  5. Melakukan konsultasi, kerjasama dan koordinasi dengan Unit yang terkait dalam rangka program pemasaran terpadu.
  6. Melakukan pemantauan realisasi program atas rencana kerja penjualan.
  7. Melaksanakan account planning dan analisis wallet sizing.
              1. Mengelola proses permohonan kredit :
  1. Menerima permohonan kredit.
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan kredit.
  3. Mengumpulkan data debitur/ calon debitur.
  4. Melakukan kunjungan setempat untuk verifikasi terhadap data usaha dan legalitasnya.
  5. Melaksanakan fungsi sebagai pengusul sesuai dengan kewenangan serta kebijakan/ prosedur kredit yang berlaku.
              1. Mengelola hubungan dengan debitur/ calon debitur :
  1. Mengelola komunikasi dan relationship dengan debitur/ calon debitur.
  2. Memelihara dan mengembangkan hubungan bisnis antara BNI dengan manajemen/ pengurus perusahaan debitur.
  3. Menjalankan fungsi sebagai Financial Advisory kepada debitur/ calon debitur dalam hal bisnis, keuangan dan aktivitas perbankan dengan tujuan mengembangkan bisnis BNI.
  4. Memberikan layanan dan solusi kepada debitur/calon debitur mengenai produk dan jasa BNI antara lain trade financing, project financing, ekspor impor, transaksi luar negeri, produk treasuri, derivatif dan sindikasi.
  5. Memastikan terlaksananya handling complaint dan pemenuhan kebutuhan debitur.
  6. Memantau kegiatan usaha debitur.
  7. Memantau mutasi/ aktivitas rekening debitur dan kinerja pembayaran kewajiban debitur.
  8. Mengupayakan peningkatan Fee Base Income atas transaksi debitur.
              1. Mengelola aktivitas perkreditan debitur/ calon debitur yang menjadi tanggung jawab utamanya :
  1. Mengumpulkan, verifikasi dan memenuhi kelengkapan dokumen permohonan kredit, serta melakukan penilaian kewajaran data/ informasi yang diperoleh dari debitur/calon debitur (termasuk laporan feasibility study beserta asumsi yang disusun oleh konsultan, laporan keuangan audited report dan home statement, serta laporan penilaian aset oleh appraisal (independen) da laporan konsultan lainnya yang relevan).
  2. Mencari informasi mengenai kredit bermasalah/ macet yang pernah dimiliki debitur/ calon debitur termasuk melakukan checking informasi BI dan sumber informasi lainnya terhadap kondisi kredit debitur/ calon debitur.
  3. Melakukan identifikasi permasalahan debitur/ calon debitur dan menginformasikan kepada RM serta melalui koordinasi dengan Credit Risk Manager, dalam rangka analisa tingkat risiko terkait dengan debitur/ calon debitur.
  4. Melalui koordinasi dengan RM, mengelola dan melaksanakan proses pembuatan PAK sampai dengan keputusan dan realisasi kredit, sesuai dengan output (formulir/dokumen) yang menjadi tanggung jawab utama masing-masing, serta sesuai dengan SLA yang telah ditetapkan :
  • Melakukan analisa kondisi usaha debitur (OTS) yang dituangkan dalam Formulir Kunjungan Setempat.
  • Memantau dan mendukung RM dalam melakukan aktivitas analisa informasi debitur/ calon, analisa keuangan, analisa agunan, analisa rating debitur, dan analisa kredit serta aktivitas lainnya sesuai PP Perkreditan yang berlaku (koordinasi dengan Credit Risk Manager) untuk debitur kelolaannya.
  • Menyusun ikhtisar pengusulan kredit, melalui koordinasi dengan RM dan Credit Risk Manager.
  1. Meneliti dan mereview PAK lengkap yang disusun oleh RM yang menjadi partner kerjanya, serta bersama RM menandatangani/paraf formulir/ dokumen PAK usulan kredit debitur/ calon debitur.
  2. Memastikan bahwa data/ informasi yang tersaji dalam PAK/ Memo yang akan diusulkan telah lengkap dan benar.
  3. Bersama RM memastikan terselenggaranya proses pembuatan PAK sampai dengan keputusan dan realisasi kredit sesuai dengan SLA dan hasil keputusan kredit, serta mendukung RM dalam melaksanakan aktivitas perkreditan debitur/ calon debitur yang menjadi tanggung jawab utama dari RM.
  4. Memantau perkembangan informasi tentang risiko dari suatu industri, pasar dan persaingan sehingga dapat memitigasi risiko-risiko yang akan timbul, melalui koordinasi dengan Credit Risk Manager.
  5. Berkoordinasi dan melakukan konsultasi (jika diperlukan) dengan Unit terkait dalam menghadapi permasalahan yang terkait dengan debitur/ calon debitur dalam hal aspek yuridis, operasional dan aspek lainnya terkait dengan aktivitas perkreditan debitur/ calon debitur.
  6. Menerima, membuat dan memastikan administrasi surat-menyurat (korespondensi) dengan debitur/ calon debitur dan atau dengan Unit lainnya berjalan dengan baik.
              1. Bersama RM melakukan pemantauan debitur yang menjadi kelolaannya :
  1. Memantau perkembangan kegiatan usaha debitur, jaminan dan melakukan on the spot secara periodik,
  2. Meneliti dan menindaklanjuti laporan terkait pemantauan dokumen yang disampaikan oleh Administrasi Kredit.
  3. Membuat laporan pemantauan, menganalisa sebab dan mencari solusi pemecahan apabila terdapat penurunan kolektibilitas, rating dan performance keuangan debitur.
  4. Memonitor dengan baik mutasi rekening pinjaman, perjalanan kredit dan transaksi debitur.
  5. Mengoptimalkan pemakaian fasilitas kredit dan produk-produk transaksi kepada debitur/ calon debitur.
  6. Mencari dan mendapatkan informasidari berbagai sumber terkait dengan pemantauan debitur.
  7. Membina hubungan dengan cabang pembuka rekening dan unit intern lainnya terkait dengan pemantauan aktivitas/ transaksi debitur.
              1. Bersama RM menjaga kualitas portofolio kredit kelolaannya dan mengupayakan debitur kelolaannya tetap PL :
  1. Melakukan peningkatan aktivitas pemantauan apabila debitur menunjukkan penurunan performance kredit dan mengupayakan penyelesaian tunggakan bila debitur menunjukkan gejala menunggak (Early Warning System).
  2. Melakukan koordinasi dan melakukan konsultasi dengan unit terkait lanngkah awal penyelamatan bersama Unit terkait apabila debitur berada dalam perhatian khusus (Pra NPL) yang menunjukkan performance menurun.
  3. Wajib mengupayakan pencegahan penurunan kolektibiliti dengan bernegosiasi dengan debitur.
              1. Mengelola penyusunan dan pencapaian business plan dan anggaran Divisi Bisnis Menengah High End yang terkait dengan fungsi unit.
              2. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan audit (internal dan eksternal) sesuai dengan rencana/ saran perbaikan/ penyempurnaan yang diberikan oleh auditor, terkait dengan fungsi dan tanggung jawab unit.

 

    • Bahwa maksud dari Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU  bertemu dengan Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI  (Persero), Tbk. SKM Medan  adalah  untuk dapat memperoleh fasilitas kredit dari  PT. BNI  (Persero), Tbk. SKM. Medan.  Namun sehubungan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU pada saat itu masih memiliki fasilitas kredit pada PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Medan, maka Fernando HP. Munthe, SE. menawarkan  kepada Terdakwa Tan Andyono agar fasilitas kredit yang diperolehnya dari PT. Bank Artha Graha Internasional, (Tbk.) Cabang  Medan tersebut dapat dialihkan (take over) oleh  PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan dengan menawarkan  bunga fasilitas kredit pada PT. BNI (Persero), Tbk. lebih rendah daripada bunga fasilitas kredit pada PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Medan. Selain take over kredit, Fernando HP. Munthe, SE. juga menawarkan penambahan dana kredit untuk modal usaha yang dapat digunakan oleh Terdakwa Tan Andyono untuk mengembangkan usaha PT. PJLU.  Bahwa selanjutnya  tawaran  dari Fernando HP. Munthe, SE. berupa nilai bunga yang lebih rendah dan tambahan modal usaha,   Terdakwa Tan Andyono menyetujui  dengan permintaan  proses pemberian kredit  dipercepat dan dipermudah oleh Fernando HP. Munthe, SE. yang disetujui oleh  Fernando HP. Munthe, SE.
    • Bahwa untuk menindaklanjuti proses  pengalihan (take over) fasilitas kredit Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk.) Cabang Medan ke PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan,  Terdakwa Fernando HP. Munthe, SE selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan menyusun dan membuat Surat Permohonan Pinjaman yang ditujukan kepada Pemimpin PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan yang kemudian diserahkan oleh Fernando HP. Munthe, SE. kepada Terdakwa Tan Andyono untuk di tandatangani oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. Prima Jaya Lestari Utama (PT. PJLU) dan Arie Wirathama Tandias selaku Komisaris PT. Prima Jaya Lestari Utama, yang juga merupakan anak  dari Terdakwa Tan Andyono.
    • Bahwa pada tanggal 21 Maret 2018 Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dan Arie Wirathama Tandias selaku Komisaris PT. PJLU mengajukan Surat Permohonan Pinjaman Kredit Nomor : 748/PJLU/III/2018 kepada PT. BNI (Persero), Tbk SKM. Medan yang pada pokoknya menyampaikan pengajuan pinjaman bank untuk pengembangan usaha yang nilai seluruhnya sebesar Rp. 75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima milyar rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
  • Kredit Investasi         :    Rp. 55.000.000.000,00 (lima puluh lima milyar rupiah)
  • Kredit Modal Kerja   :    Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah).

Bahwa dalam surat permohonan pengajuan pinjaman tersebut, dilampirkan juga  dokumen sebagai berikut :

  1. Fotocopy Akta dan Izin Usaha;
  2. Fotocopy KTP dan NPWP;
  3. Fotocopy Laporan Sertifikat Jaminan;
  4. Laporan Keuangan;
  5. Laporan Appraisal.
    • Bahwa  surat permohonan pinjaman kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dan Arie Wiratahama Tandias selaku Komisaris PT. PJLU oleh  Latip Suharjani selaku Pemimpin PT. BNI (Persero), Tbk. SKM. Medan  didisposisikan  kepada Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) untuk diproses/ ditindaklanjuti.  
    • Bahwa  untuk proses selanjutnya   Fernando HP. Munthe, SE.   melakukan tahapan  proses permohonan pinjaman  Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur dan  Arie Wirathama Tandias selaku  Komisaris PT. PJLU  yaitu  tahapan pre-screening dan collect data atau pengumpulan dokumen yang diperlukan. Bahwa pada saat tahapan pre-screening dan collect data tersebut ditemukan adanya dokumen yang belum dilengkapi/dipenuhi sebagai syarat untuk memenuhi ketentuan proses kredit yaitu : dokumen Izin Usaha, AMDAL PT. PJLU, dokumen jual-beli dengan supplier dan buyer, dokumen rekening koran, Purchase Order, dan lain-lain.
    • Berdasarkan Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Nomor:IN/21/PGV/001 tanggal berlaku 05 – 03 – 2014,  proses pengumpulan data debitur harus dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  • Memberitahukan kepada calon debitur / debitur tentang maksud pengumpulan data sebelum dilakukan pertemuan/kunjungan;
  • Melakukan pertemuan dengan calon debitur / debitur baik di Kantor BNI maupun tempat calon debitur / debitur dalam rangka pengumpulan dan penelitian data;
  • Mengumpulkan data dari:
  1. Pihak ketiga dengan kunjungan setempat, telepon, surat dan sebagainya;
  2. Perpustakaan, publikasi, majalah, surat khabar, internet, dan sebagainya;
  3. Bank Indonesia untuk mengetahui informasi status fasilitas kredit dari bank lain.
  • Melakukan kunjungan setempat ketempat usaha, toko, pabrik, Gudang calon debitur, Lokasi jaminan dan sebagainya;
  • Pengumpulan data lengkap dan siap di verifikasi.

 

    • Bahwa untuk melakukan pengumpulan data sebagaimana ditentukan dalam Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Nomor:IN/21/PGV/001 tanggal berlaku 05 – 03 – 2014 tersebut, pada tanggal 22 Maret 2018 Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan bersama-sama dengan Wayan Arifian selaku Regional Manager (RM)/ Analis Kredit, Marisi Paulina Manik selaku Credit Risk Manager (CRM), Junaido Kholis selaku Pemimpin Kelompok Manajer Bisnis (KMB), Ir. Kusnandar Helmi selaku Pemimpin Resiko Wilayah, dan Latip Suharjani selaku Pemimpin SKM Medan secara bersama-sama melakukan Kunjungan Setempat atau OTS (On The Spot) ke lokasi usaha dan lokasi jaminan atas kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yaitu Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara. Pada saat melakukan Kunjungan Setempat  tersebut, pihak yang dijumpai di lokasi usaha sekaligus jaminan kredit tersebut bukanlah Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dan Arie Wirathama Tandias selaku Komisaris PT. PJLU melainkan Nazwar Mill selaku Manager PT. PJLU, Guntur selaku Askep PT. PJLU, Mujur selaku Quality Control PT. PJLU dan Robert/ Akang selaku Kepala Sortasi PT. PJLU.

 

    • Bahwa hasil Kunjungan Setempat  dicatat dalam Formulir Kunjungan Setempat (FKS)  tanggal 22 Maret 2023 yaitu :
  1. Kunjungan dilakukan ke lokasi usaha, PKS PT. Prima Jaya Lestari Utama, yang terletak di Jl. Lintas Medan-Rantau Prapat, Desa Kampung Pajak, Kec. NA IX-X, Kab. Labuhanbatu Utara, Prop. Sumatera Utara. Kunjungan bertujuan untuk melihat kondisi dan aktivitas PKS yang didampingi oleh Manager Pabrik dan Staff lainnya.
  2. Menurut penjelasannya kapasitas pabrik saat ini telah diupgrade menjadi 45 ton/jam, dimana sebelumnya masih berkapasitas 30 ton/ jam.
  3. Kapasitas pabrik saat ini mampu mengolah TBS sebanyak +/- 1000 ton/ hari (dalam kapasitas penuh).
  4. Dalam kondisi track saat ini, supply TBS rata-rata 400 ton/hari s/d 500 ton/ hari dengan waktu kerja 14-15 jam/ hari.
  5. TBS diperoleh dari sejumlah RAM yang telah bekerjasama cukup lama, dimana pihak perusahaan menempatkan orang-orang kepercayaannya pada sejumlah RAM tersebut untuk kemudahan sortasinya. Pemasok TBS berasal dari berbagai daerah seperti Labuhanbatu Utara, Asahan, Labuhan Batu, Labuhanbatu Selatan.
  6. Untuk menjaga pasokan, pihak perusahaan memberikan kemudahan pendanaan berupa panjar ke beberapa RAM yang telah dipercaya.
  7. Saat ini stock CPO sebanyak +/- 1.380 ton dengan nilai Rp. 10.158.180.000,- dan PK sebanyak +/- 530 ton dengan nilai Rp, 2.995.560.000,-.
    • Bahwa  laporan hasil  Kunjungan Setempat  (On The Spot) sebagaimana dalam   Formulir Kunjungan Setempat (FKS) tertanggal 22 Maret 2018 tersebut, Terdakwa Fernando HP. Munthe, SE selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan hanya mendasarkan pada keterangan  dari pihak Nazwar Mill selaku Manager PT. PJLU, Guntur selaku Asisten Kepala (Askep) PT. PJLU, dan Mujur selaku Quality Control PT. PJLU tanpa melakukan verifikasi dan konfirmasi lebih lanjut terkait :
    • Pernyataan yang menyampaikan bahwa kapasitas pabrik saat ini telah diupgrade menjadi 45 ton/jam, dimana sebelumnya masih berkapasitas 30 ton/ jam tidak didukung oleh bukti, melainkan hanya berdasarkan keterangan dari pihak PT. PJLU;
    • Tidak dilakukan konfirmasi dan verifikasi langsung terhadap pemasok TBS (Tandan Buah Sawit).

Bahwa  Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan hanya mempercayai pengakuan-pengakuan semata tanpa didukung bukti-bukti yang sah.

    • Bahwa  saat melakukan Kunjungan Setempat  (On the spot)  ke lokasi PMKS PT. PJLU dimana  Persediaan dan Piutang PT. PJLU juga akan dijadikan jaminan atas fasilitas kredit  maka Fernando HP.  Munthe, SE. selaku Pgs. SRM (Senior Relationship Manager) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan meminta data nilai persediaan dan nilai piutang PT. PJLU per tanggal 22 Maret 2018  dan kemudian oleh  staf/ karyawan PT. PJLU menyerahkan hanya selembar kertas yang berisikan tabel data nilai persediaan dan nilai piutang PT. PJLU yang ditandatangani oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU, dengan rincian sebagai berikut:

  Rincian Persediaan

No

Jenis Barang

Lokasi

Kuantitas (/Ton)

Harga per ton

Total Harga

1

CPO

Desa Kampung Pajak

1.380

7.361

10,158,180,000

2

Kernel

Desa Kampung Pajak

530

5.652

2,995,560,000

Total

 

 

13,153,740,000

 

 

 

 

 

Rincian Piutang

No

Perusahaan

Lokasi

Jenis Barang

Jumlah Piutang (Rp.)

Aging

(Umur)

1

PT. Smart

Belawan

CPO

8,503,240,000

12 hari

2

PT. Multimas Nabati

Kuala Tanjung

CPO dan Kernel

3,179,800,000

10 hari

3

CV. Mandiri Jaya Perkasa

Rantau Utara

Cangkang

120,000,000

6 hari

Total

 

 

11,803,040,000

    • Bahwa  data nilai dari persediaan dan nilai piutang PT. PJLU tersebut  Fernando HP. Munthe, SE. tidak  melakukan verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran data tersebut, akan tetapi langsung menetapkan nilai taksasi atas Jaminan Persediaan dan Jaminan Piutang PT. PJLU semata-mata berdasarkan data nilai persediaan dan nilai piutang PT. PJLU sebagaimana tercantum dalam selembar kertas yang ditandatangani oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tersebut yaitu untuk nilai taksasi persediaan sebesar Rp. 13,153,740,000,00 (tiga belas milyar seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) dan nilai taksasi piutang sebesar Rp. 11,803,040,000,00 (sebelas milyar delapan ratus tiga juta empat puluh ribu rupiah).
    • Bahwa tujuan  tidak dilakukan taksasi terhadap nilai persediaan dan nilai piutang perusahaan yang akan dijadikan Jaminan Kredit,  oleh Fernando HP. Munthe, SE. adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses persetujuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU sebagaimana permintaan Terdakwa Tan Andyono sebelumnya yaitu dengan tidak melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data rincian persediaan dan rincian piutang yang disampaikan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tertanggal 22 Maret 2018 tersebut padahal data tersebut belum dapat dipastikan nilai kebenarannya.
    • Bahwa perbuatan  Fernando HP. Munthe, SE. terkait dengan penilaian taksasi terhadap barang jaminan / agunan berupa Persediaan dan Piutang,  seharusnya   mempedomani Peraturan Bank Indonesia Nomor : 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 Tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, dimana dalam melakukan taksasi terhadap jaminan/ agunan berupa Persediaan dan Piutang, yaitu :
              1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menyatakan :

          “Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini”.

              1. Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menyatakan :
            1. Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling kurang harus dinilai oleh :
                1. Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) untuk aset produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau
                2. Penilai intern bank untuk aset produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
            2. Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak awal pemberian aset produktif.

Bahwa yang dimaksud dengan aset produktif berdasarkan Pasal 1 poin 03 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum adalah :

“Penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

    • Sehingga dengan mengacu pada ketentuan Pasal 1 poin 03 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, maka Persediaan dan Piutang termasuk dalam kategori Aset Produktif, sehingga penilaian dan penetapan nilai Persediaan dan Piutang seharusnya juga mengacu pada ketentuan Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, yang mewajibkan penilaian agunan terhadap aset produktif yang nilainya diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dilakukan oleh Penilai Independen. Oleh karena nilai persediaan dan nilai piutang yang disampaikan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU nilainya diatas Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), maka penilaian atau taksasi terhadap persediaan dan piutang tersebut wajib dilakukan oleh Penilai Independen dan bukan oleh Petugas Internal Bank.
    • Bahwa perbuatan Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk SKM. Medan yang dengan sengaja tidak menggunakan Penilai Independen dalam melakukan taksasi terhadap nilai Persediaan dan Piutang PT. PJLU, kemudian tidak melakukan analisa secara mendalam berupa verifikasi dan konfirmasi atas kebenaran nilai jaminan berupa persediaan dan piutang yang diserahkan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dengan tujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses persetujuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tersebut, merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan :
              1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
              2. Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum;
              3. Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Menengah Buku I Bab Analisa Kredit, Sub Bab Penetapan Struktur Fasilitas Kredit Sub Sub Bab Pengikatan Agunan, Nomor Instruksi : IN/21/PGV/001 tanggal 05 Maret 2014;
              4. Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Bab I Analisa Kredit Sub Bab A Umum Sub Sub Bab 01 Garis Besar Alur Proses dan Analisa Kredit Halaman 2 Poin 03 Nomor Instruksi : IN/116/PGV/003 tanggal 16 Maret 2018, yang menyatakan bahwa Analisa Kredit harus dilakukan atas dasar penilaian 5 C, diantaranya: Collateral, yaitu penilaian atas jaminan yang diserahkan oleh debitur, baik jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Penilaian jaminan kebendaan khususnya dilakukan melalui analisa aspek agunan.
    • Bahwa  pada tanggal 02 April 2018 Fernando HP. Munthe, SE.   melakukan verifikasi atas Character Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dengan cara meminta informasi bank terkait PT. PJLU (termasuk seluruh pengurus perusahaan) dalam sistem SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) yang mana berdasarkan penelusuran informasi pada SLIK OJK tersebut diperoleh informasi kolektibilitas kredit PT. PJLU pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. dan pada Lembaga Perbankan lainnya dalam status kolektibilitas 1 (lancar).
    • Bahwa pada tanggal 16 April 2018, Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM)  PT. BNI (Persero), Tbk SKM. Medan melakukan Call Memo kepada Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang bertujuan untuk melakukan verifikasi terhadap jaminan tambahan milik Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU yang berlokasi di Kompleks Brayan Trade Centre di Jl. Kap. Sumarsono (simpang jalan Veteran), Pulo Brayan, Kota Medan, dengan hasil sebagai berikut :
  • Jaminan tambahan lainnya yang diserahkan PT. PJLU adalah 4 unit ruko dan 1 (satu) bangunan Gudang yang terletak di Kompleks Ruko dan Gudang Brayan Trade Centre di Jl. Kapt. Sumarsono (simpang Jl. Veteran).
  • Kondisi ruko masih dalam keadaan kosong dan Gudang masih belum selesai bangunannya.
  • Posisinya berada di daerah yang cukup strategis sebagai tempat usaha dan berada di lingkungan padat penduduk.
  • Akses menuju lokasi jaminan cukup baik dan berada di jalur lalu lintas yang cukup padat.

Bahwa Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tidak hadir saat Fernando HP. Munthe, SE. melakukan kunjungan ke lokasi jaminan tambahan di Kompleks Brayan Trade Centre di Jl. Kap. Sumarsono (simpang jalan Veteran), Pulo Brayan, Kota Medan tersebut dan verifikasi terhadap Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU hanya dilakukan via telepon.  

“Melakukan verifikasi kepada pembeli, pemasok, pesaing maupun pihak ketiga lainnya”.

Langkah ini dilakukan oleh Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk SKM Medan hanya dengan melakukan Call Memo kepada pembeli PT. PJLU yaitu sebagaimana Formulir Call Memo kepada PT. Multimas Nabati Asahan pada tanggal 16 April 2018, Formulir Call Memo kepada PT. Smart tanggal 16 April 2018 dan Formulir Call Memo kepada PT. Permata Hijau pada tanggal 16 April 2018.

Bahwa  hasil call memo tersebut pada pokoknya membenarkan bahwa masing-masing perusahaan tersebut membeli CPO dan PK (Palm Kernel) dari PT. PJLU dimana pembayaran kepada PT. PJLU dilakukan sekitar 7-10 hari setelah barang diterima.

Bahwa selain itu, verifikasi dengan melakukan call memo juga dilakukan terhadap supplier atau pemasok TBS (Tandan Buah Sawit) PT. PJLU.

    • Bahwa sebagai bagian dalam penyusunan Analisa Kredit, Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan seharusnya menetapkan nilai agunan berdasarkan hasil penilaian/ taksasi yang dilakukan oleh Penilai Independen terhadap jaminan kredit khusus untuk kredit yang diajukan pada PT. BNI (Persero), Tbk. Namun faktanya dalam menetapkan nilai agunan atas jaminan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU, Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan tidak menetapkan nilai agunan berdasarkan hasil penilaian/ taksasi yang dilakukan oleh Penilai Independen terhadap jaminan kredit khusus untuk kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU terhadap PT. BNI (Persero), Tbk. sebagaimana Surat Permohonan Pinjaman Kredit Nomor : 748/PJLU/III/2018 tanggal 21 Maret 2018, melainkan hanya menggunakan Laporan Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dari KJPP Fast  yang diserahkan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU, sedangkan Laporan Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 dari KJPP Fast tersebut bukan ditujukan untuk penjaminan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU pada PT. BNI (Persero), Tbk, SKM Medan, namun ditujukan untuk penjaminan fasilitas kredit PT. PJLU pada PT. Bank Artha Graha Internasional, Tbk. Cabang Medan Tahun 2017. Selain itu penggunaan Laporan Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017  yang dibuat oleh KJPP Fast oleh Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan dilakukan dengan cara dan keadaan secara tanpa hak dan tanpa mendapat ijin dari PT. Bank Artha Graha Internasional, (Tbk) Cabang  Medan dan dari Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST untuk mempergunakan Laporan  Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 yang sebelumnya dipergunakan untuk kepentingan Perjanjian Kredit antara PT. Bank Artha Graha Internasional, (Tbk) Cabang  Medan dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT Prima Jaya Lestari Utama  (PT. PJLU).
    • Bahwa berdasarkan dokumen Laporan Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 yaitu Hasil Penilaian yang dibuat dan dipergunakan hanya untuk kepentingan Perjanjian Kredit antara Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dengan PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Medan, kemudian oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU diserahkan kepada Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan, yang selanjutnya dipergunakan oleh Fernando HP. Munthe, SE.  serta Terdakwa Tan Andyono   secara tanpa hak dan tanpa mendapat ijin dari PT. Bank Artha Graha Internasional (Tbk) Cabang Medan dan dari Pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST, dimana nilai appraisal atas aset/ agunan milik Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU adalah sebagai berikut :
  • Nilai pasar sebesar Rp. 93,636,180,000,00 (sembilan puluh tiga milyar enam ratus tiga puluh enam juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
  • Nilai likuidasi sebesar Rp. 65,545,500,000,00 (enam puluh lima milyar lima ratus empat puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).

Dengan rincian sebagai berikut :

No

Aset

Nilai Pasar (Rp.)

Nilai Likuidasi (Rp)

I

Penilaian Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/ Jam yang terletak di Jalan Lintas Sumatera (Rantau Prapat-Aek Kanopan), Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera

 

 

 

A. Tanah

9,593,000,000

6,715,100,000

 

B. Bangunan

7,965,900,000

5,576,300,000

 

C. Sarana Pelengkapnya

6,965,400,000

4,875,800,000

 

D.Mesin-mesin, Peralatan, Kendaraan & Alat Berat

60,972,380,000

42,680,600,000

Sub Total I

85,496,680,000

59,847,800,000

II

Penilaian 1 Unit Ruko yang terletak di Komp. Brayan trade Centre No. 54, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara

1,832,000,000

1,282,400,000

III

Penilaian 1 unit ruko yang terletak di Komplek Brayan Trade Centre No. 55, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Deli Serdang, Sumatera Utara

1,759,000,000

1,231,300,000

IV

Penilaian 2 unit ruko yang terletak di Komp. Brayan Trade Centre No. 80 & No. 81, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

1,582,000,000

1,107,400,000

V

Penilaian Tanah Bangunan yang terletak di Komplek Brayan Trade Centre No. 20 A, Desa Helvetia, Kec. Labuhan Deli Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara.

2,966,500,000

2,076,600,000

 

Jumlah

93,636,180,000

65,545,500,000

 

Bahwa  Fernando HP. Munthe, SE.   menetapkan nilai taksasi sendiri  terhadap barang Jaminan/ Agunan milik Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tersebut yang kemudian dijadikan sebagai barang Jaminan / Agunan milik Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran I dari Perjanjian Kredit Nomor : 019/MDM/PK-KI/2018 tanggal 25 Mei 2018, dan Perjanjian Kredit Nomor :020/MDM/PK-KMK/2018 tanggal 25 Mei 2018, dengan menambahkan sebagai jaminan berupa:

  • Persediaan TBS dan Kernel Per 22-03-2018 (sesuai dengan kondisi OTS) yang terletak di Jalan lintas Sumatera (Rantau Prapat – Aek Kanopan) Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX – X Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumatera Utara:
  • Akan diikat Fidusia Notariel;
  • Akan ditutup asuransi kebakaran
  • Nilai Taksasi          Rp. 13.153.740.000,00
  • Pengikatan            Rp. 13.153.740.000,00
  • Piutang Posisi 22-0302018 (sesuai dengan kondisi OTS)
  • Akan diikat fidusia Notariel;
  • Nilai Taksasi         Rp. 11.803.040.000,00
  • Pengikatan            Rp. 11.153.740.000,00

Sehingga total seluruh nilai  taksasi  terhadap  barang Jaminan / Agunan milik   Terdakwa Tan Andyono selaku  Direktur PT. PJLU yang diakui oleh PT. BNI (Persero), Tbk. adalah:

  • Taksasi                        Rp. 118.395.660.000,00,00
  • Pengikatan                   Rp. 100.444.760.000,00,00

 

    • Bahwa perbuatan Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. yang menetapkan nilai taksasi sendiri  terhadap barang Jaminan/ Agunan milik Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dan tidak menetapkan nilai agunan dalam Analisa Kredit PT. PJLU berdasarkan hasil penilaian/ taksasi yang dilakukan oleh Penilai Independen terhadap jaminan kredit khusus untuk kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU terhadap PT. BNI (Persero), Tbk. tersebut dilakukan oleh Fernando HP. Munthe, SE. dengan tujuan untuk mempercepat dan mempermudah proses persetujuan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dan juga untuk meringankan biaya yang dikeluarkan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU sebagaimana permintaan Terdakwa Tan Andyono supaya pelaksanaan proses take over kreditnya dari PT. Artha Graha Internasional, (Tbk) Cabang Medan kepada PT. Bank BNI (Persero), Tbk. SKM. Medan dapat dipermudah dan dipercepat.
    • Bahwa terdapat kesepakatan jahat antara Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk.  dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU dalam hal mempergunakan Laporan Penilaian Aset Nomor : 062/SP-AV/FAST-MDN/III/2017 tanggal 13 Maret 2017 untuk mempercepat proses pengajuan permohonan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU pada tanggal 21 Maret 2018 melalui Surat Permohonan Pinjaman Kredit Nomor : 748/PJLU/III/2018, dimana apabila Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan serta Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU meminta dilakukannya taksasi dari Penilai Independen terhadap jaminan kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU khusus untuk kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU pada PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan tersebut, maka akan memerlukan biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU serta akan memerlukan waktu yang lebih lama dalam proses persetujuan kreditnya dikarenakan penetapan nilai jaminan kredit oleh Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk.   SKM Medan terlebih dulu harus menunggu laporan hasil taksasi/ penilai independen yang dibuat oleh Penilai Publik yang baru.
    • Bahwa perbuatan Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) yang tidak menetapkan nilai agunan berdasarkan hasil penilaian/ taksasi yang dilakukan oleh Penilai Independen terhadap jaminan kredit khusus untuk kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU terhadap PT. BNI (Persero), Tbk. atas adanya kesepakatan jahat dengan Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan :
              1. Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menyatakan :

          “Bank wajib melakukan penilaian dan penetapan kualitas Aset sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia ini”.

              1. Pasal 45 Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 yang menyatakan :

1.    Agunan yang akan digunakan sebagai faktor pengurang PPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, paling kurang harus dinilai oleh :

                1. Penilai independen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (7) untuk aset produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah); atau
                2. Penilai intern bank untuk aset produktif yang berasal dari debitur atau kelompok peminjam dengan jumlah sampai dengan Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

2.    Penilaian terhadap agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sejak awal pemberian aset produktif.

              1. Pedoman Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I Nomor Instruksi : IN/238/PGV/002 tanggal 16 April 2015 Bab I Analisa Kredit Sub Bab I Umum Sub Sub Bab 10 Penilai Independen/ Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Halaman 1 yaitu :

Penilaian agunan dilakukan untuk mengevaluasi agunan, antara lain meliputi : kondisi, lokasi, status kepemilikan, penetapan harga taksasi, dan lain-lain.

        1. Penetapan harga taksasi agunan wajib dilakukan oleh :
                1. Penilai independen untuk calon debitur atau debitur existing dengan fasilitas kredit di atas Rp. 5 milyar.
                2. Penilai intern dengan membuat taksiran harga pasar dan harga likuidasi untuk calon debitur dan debitur existing dengan fasilitas kredit sampai dengan Rp. 5 Milyar.

Batasan Rp. 5 Milyar tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tanggal 24 Oktober 2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

              1. Pedoman Perusahaan Perkreditan Business Banking Segmen Menengah Buku I No. Instruksi : IN/116/PGV/003 tanggal 16 Maret 2018 Bab I Analisa Kredit Sub Bab A Umum Sub Sub Bab 01 Garis Besar Alur Proses dan Analisa Kredit Halaman 2 Poin 03, yang menyatakan bahwa Analisa Kredit harus dilakukan atas dasar penilaian 5 C, salah satunya yaitu :

Collateral, yaitu penilaian atas jaminan yang diserahkan oleh debitur, baik jaminan perorangan maupun jaminan kebendaan. Penilaian jaminan kebendaan khususnya dilakukan melalui analisa aspek agunan.

    • Bahwa setelah melakukan pre-screening, pengumpulan data dan verifikasi terhadap kredit yang diajukan oleh Terdakwa Tan Andyono selaku Direktur PT. PJLU, selanjutnya Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan membuat usulan kredit dengan melakukan Analisa Kredit yang dituangkan dalam Formulir Memorandum Analisa Kredit (MAK).
    • Bahwa pada tanggal 16 April 2018, Fernando HP. Munthe, SE. selaku Pgs. Senior Relationship Manager (SRM) bersama-sama dengan Wayan Arifian selaku Relationship Manager (RM) PT. BNI (Persero), Tbk. SKM Medan membuat dan menandatangani dokumen Formulir Memorandum Analisa Kredit (MAK) an. PT PJLU yang kemudian direview oleh Marisi Paulina Manik selaku Credit Risk Manager (CRM) dan diketahui oleh Junaido Kholis selaku Pemimpin Kelompok Manajer Bisnis (KMB), adapun Formulir Memorandum Analisa Kredit (MAK)  tertanggal 16 April 2018 tersebut bertujuan untuk mengusulkan refinancing Pabrik Kelapa Sawit kapasitas terpasang 45 ton/jam yang terletak di jalan lintas Sumatera (Rantau Prapat - Aek Kanopan), desa Kampung Pajak, kecamatan NA IX-X, kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara  sekaligus tambahan fasilitas kredit modal kerja untuk tambahan modal usaha industri pengolahan  kelapa sawit PT PJLU.
    • Bahwa jenis-jenis analisa yang dituangkan oleh Fernando HP.
Pihak Dipublikasikan Ya