Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
126/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | Silpia | 1.Subrita Dewi 2.A.Y. Dayalen |
Putusan |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 126/Pdt.G.S/2024/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 431.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Demi Hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan Surat Perjanjian tertanggal 13 Februari 2024 adalah bentuk perjanjian yang sah dan mengikat. 3. Menyatakan menurut hukum Perbuatan Para Tergugat tidak melaksanakan isi Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan dan Surat Perjanjian tertanggal 13 Februari 2024 adalah Perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat. 4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara lunas uang atas utang Para Tergugat kepada Penggugat senilai sebesar Rp.431.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah) sebagaimana yang tertuang dalam Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Kepada penggugat secara Lunas Uang atas Kerugian Inmateril berjumlah Rp.42.000.000.- (Empat Puluh Dua Juta Rupiah) 6. Menyatakan sah dan berharga Sita Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan yang menjadi jaminan hutang para tergugat kepada Penggugat berupa 1 (satu) unit Bangunan Ruko yang terletak di Jalan Jalan Jemadi No. 30 A Kel Pulau Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan dengan Surat Hak Milik Nomor : 02.01.16.03.1.03010 Atas Nama SUBRITA DEWI. 7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek jaminan Surat Perjanjian Hutang Piutang tertanggal 13 September 2023 dan Surat Perjanjian tertanggal 13 Februari 2024 berupa 1 (satu) unit Bangunan Ruko yang terletak di Jalan Jalan Jemadi No 30 A Kel Pulau Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur Kota Medan dengan Surat Hak Milik Nomor : 02.01.16.03.1.03010 Atas Nama SUBRITA DEWI. Untuk segera mengosongkan objek jaminan tersebut. 8. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan dalam putusan tersebut. 9. Menghukum Tergugat membayar segala biaya yang timbul dlam perkara ini. Atau : ----------------------------------------------------------------------------------------Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, dengan kerendahan hati, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |