Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2025/PN Mdn daniel surya partogi ANWAR HASIBUAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan 31/L.2.26.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1daniel surya partogi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANWAR HASIBUAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAN TINGGI SUMATERA UTARA

KEJAKSAAN NEGERI BELAWAN

Jl. Raya Pelabuhan No. 2 Belawan Telp/Fax : (061) 6941004

E-mail : Kn.belawan@kejaksaan.go.id Website: https://kejari-belawan.kejaksaan.go.id

 

Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan

Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                                                            P-29                                                                         

SURAT DAKWAAN

Reg. Perkara No. : PDM- 376/Rp.9/Enz.2/12/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama

:

ANWAR HASIBUAN

Tempat lahir

:

Belawan

Umur/tanggal lahir

:

54 Tahun/ 04 Agustus 1970

Tempat tinggal

:

Link.20 Komplek Yuka Terjun Kel.Terjun Kec.Medan Marelan

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Agama

:

Islam 

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SD (tamat)

 

  1. PENAHANAN TERDAKWA

Penyidik

Perpanjangan PU

Penuntut Umum

Perpanjangan Hakim/T6

:

:

:

:

22 Oktober 2024 s/d 10 November 2024

11 November 2024 s/d 20 Desember 2024

03 Desember 2024 s/d 22 Desember 2024

23 Desember 2024 s/d 21 Januari 2025

 

  1. DAKWAAN :

PRIMAIR

-------Bahwa Terdakwa ANWAR HASIBUAN pada hari Rabu  tanggal 16 Oktober 2024  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:  

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto yang merupakan Anggota Kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sering dijadikan sebagai tempat peredaran Narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto menuju ke Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan setibanya di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi JP Lumban Gaol dan saksi Eko Prianto melakukan undercover buy dengan memberikan uang tunai sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih Narkotika jeniss shabu seketika saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto langsung mengamankan Terdakwa. selanjutnya saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto menemukan barang bukti diatas lantai berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto berupa uang tunai sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) ,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih Narkotika jenis shabu , 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr.Linton pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib dengan tujuan dijual kembali
  • Bahwa dalam memperjualbelikan Narkotika jenis shabu terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika DS57FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah,S.Si.,M.Si selaku Plt.Kepala Pusat Laboraorium Narkotika dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ANWAR HASIBUAN  berupa 1 (satu)  bungkus plastic bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1404 gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa Terdakwa ANWAR HASIBUAN pada hari Rabu  tanggal 16 Oktober 2024  sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk kedalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan yang bersidang di Belawan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut:

  • Bahwa  pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 wib saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto yang merupakan Anggota Kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan sering dijadikan sebagai tempat peredaran Narkotika jenis shabu. Kemudian pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto menuju ke Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan dan setibanya di Komplek Yuka Terjun Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan. Selanjutnya saksi JP Lumban Gaol dan saksi Eko Prianto melakukan undercover buy dengan memberikan uang tunai sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerima uang tersebut dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih Narkotika jeniss shabu seketika saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto langsung mengamankan Terdakwa. selanjutnya saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto menemukan barang bukti diatas lantai berupa 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kanan yang digunakan Terdakwa
  • Bahwa setelah dilakukan introgasi terdakwa menerangkan barang bukti yang ditemukan saksi JP Lumban Gaol, saksi Prianda Kusuma dan saksi Eko Prianto berupa uang tunai sebesar Rp.70.000,-(tujuh puluh ribu rupiah) ,  1 (satu) bungkus plastic klip berisi kristal putih Narkotika jenis shabu , 10 (sepuluh) bungkus plastic klip kosong dan uang tunai sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) adalah benar milik Terdakwa yang diperoleh dari Sdr.Linton pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 12.00 wib dengan tujuan dijual kembali
  • Bahwa dalam memperjualbelikan Narkotika jenis shabu terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.80.000,-(delapan puluh ribu rupiah) hingga sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah)
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratorium Narkotika DS57FJ/X/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 29 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Maimunah,S.Si.,M.Si selaku Plt.Kepala Pusat Laboraorium Narkotika dengan kesimpulan pemeriksaannya bahwa barang bukti milik Terdakwa ANWAR HASIBUAN  berupa 1 (satu)  bungkus plastic bening berisikan kristal berwarna putih dengan berat netto 0,1404 gram adalah Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

           

 

Belawan,   06  Januari 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

DANIEL SURYA PARTOGI,SH

Ajun Jaksa Nip.19940210 201801 1 002

 

ACHMAD YUDHA PRASETYO,SH

Ajun Jaksa Madya Nip.19990108 2002203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya