Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn 1.LABORA SIMBOLON
2.IRMAWANI ARITONANG
PT. MAJA AGUNG LATEXINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Mdn
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LABORA SIMBOLON
2IRMAWANI ARITONANG
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.LABORA SIMBOLON
2Hadi Yanto,S.H.,M.H.,CLA.IRMAWANI ARITONANG
Termohon
NoNama
1PT. MAJA AGUNG LATEXINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PT. MAJA AGUNG LATEXINDO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan ;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari lingkungan Hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU;
  4. Mengangkat :
  1. Sdr. MANGATUR RUHUT BANUARA SIANIPAR S.H., M.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 50 AH 04.03-2021 , tanggal 18 Februari 2021, yang beralamat di Kantor Hukum LAW OFFICE BANUARA & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Brigjend Katamso No. 301 B, Kel. Sei Mati, Kec. Medan Maimun, Kota Medan ;
  2. Sdr. ZULPAHMI HARAHAP, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 496 AH.04.05-2022, tanggal 22 Desember 2022, yang beralamat di Kantor Hukum ZULPAHMI HARAHAP, S.H. & REKAN, yang beralamat di Jl. Nusa Indah IV No. 23, Komp. Pemda TK I, Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tutungan, Medan, Sumatera Utara ;

 

Sebagai Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator apabila PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dinyatakan Pailit ;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan;

 

  1. Menetapkan biaya Pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian, setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ini kepada PT. MAJA AGUNG LATEXINDO/Termohon PKPU, sampai dengan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan selesai

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak