Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.B/2025/PN Mdn Paulina, SH Diego Ramanda Syahputra Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 146/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B –542/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025.
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Diego Ramanda Syahputra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                SOP Form-08

         “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 48/Eoh.2/01/2025        

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama lengkap                    :     Diego Ramanda Syahputra

Tempat lahir                       :     Pariaman

Umur / tanggal lahir            :     27 Tahun / 31 Maret 1997

Jenis kelamin                     :     Laki-laki

Kewarganegaraan               :     Indonesia

Tempat tinggal                   :     Jl. Bromo Gg Silaturahmi Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai  

Agama                               :     Islam

Pekerjaan                           :     Tidak ada

Pendidikan                         :     SMP

 

PENAHANAN :

 Penahanan oleh Penyidik     : Rutan, tgl. 27-11-2024 s/d 16-12-2024
Perpanjangan oleh Kejari       : Rutan, tgl. 17-12-2024 s/d 25-01-2025
Penahanan PU                     : Rutan, tgl. 23-01-2025 s/d 11-02-2025  

 

DAKWAAN :

 

Primer :

 

--------Bahwa Diego Ramanda Syahputra selanjutnya disebut Terdakwa,  pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

Awalnya pada waktu tersebut diatas terdakwa yang bekerja sebagai tukang pangkas di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan, lalu terdakwa membuka pintu toko pangkas lalu terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT milik saksi M.Salim sedang terparkir dengan kunci masih lengket di lubang sepeda motor di dalam ruangan tersebut sehingga terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut ke bagian teras rumah, tak lama kemudian datang Lek (DPO) dan bertanya,” sepedamotor siapa?”, lalu jawab terdakwa,”tamu bos aku”, lalu Lek(DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual lalu uangnya dibagi dua, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Gang Jati lalu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Lek (DPO), lalu terdakwa menunggu Lek(DPO) di masjid namun hingga kini Lek(DPO) tidak pernah datang kembali;

 

Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1(satu) uit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT tersebut diatas.

Bahwa akibat perbuatanterdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP --------

 

Subsider:

--------Bahwa Diego Ramanda Syahputra selanjutnya disebut Terdakwa,  pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --

Awalnya pada waktu tersebut diatas terdakwa yang bekerja sebagai tukang pangkas di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan, lalu terdakwa membuka pintu toko pangkas lalu terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT milik saksi M.Salim sedang terparkir dengan kunci masih lengket di lubang sepeda motor di dalam ruangan tersebut sehingga terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut ke bagian teras rumah, tak lama kemudian datang Lek (DPO) dan bertanya,” sepedamotor siapa?”, lalu jawab terdakwa,”tamu bos aku”, lalu Lek(DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual lalu uangnya dibagi dua, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Gang Jati lalu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Lek (DPO), lalu terdakwa menunggu Lek(DPO) di masjid namun hingga kini Lek(DPO) tidak pernah datang kembali;

 

Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1(satu) uit sepeda motor Honda Variowarna Hitam BK 5090 AHT tersebut diatas.

Bahwa akibat perbuatanterdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -

 

 

Medan, 24 Januari 2025

 Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

                                                                                                             PAULINA, SH.MH

                                                                                                   Jaksa Madya/NIP. 197704152 00312 2 003

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya