Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
146/Pid.B/2025/PN Mdn | Paulina, SH | Diego Ramanda Syahputra | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 146/Pid.B/2025/PN Mdn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B –542/L.2.10.3/Eoh.2/01/2025. | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI MEDAN SOP Form-08 “UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perkara : PDM- 48/Eoh.2/01/2025
IDENTITAS TERDAKWA : Nama lengkap : Diego Ramanda Syahputra Tempat lahir : Pariaman Umur / tanggal lahir : 27 Tahun / 31 Maret 1997 Jenis kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jl. Bromo Gg Silaturahmi Kel Tegal Sari Mandala III Kec Medan Denai Agama : Islam Pekerjaan : Tidak ada Pendidikan : SMP
PENAHANAN : Penahanan oleh Penyidik : Rutan, tgl. 27-11-2024 s/d 16-12-2024
DAKWAAN :
Primer :
--------Bahwa Diego Ramanda Syahputra selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -- Awalnya pada waktu tersebut diatas terdakwa yang bekerja sebagai tukang pangkas di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan, lalu terdakwa membuka pintu toko pangkas lalu terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT milik saksi M.Salim sedang terparkir dengan kunci masih lengket di lubang sepeda motor di dalam ruangan tersebut sehingga terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut ke bagian teras rumah, tak lama kemudian datang Lek (DPO) dan bertanya,” sepedamotor siapa?”, lalu jawab terdakwa,”tamu bos aku”, lalu Lek(DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual lalu uangnya dibagi dua, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Gang Jati lalu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Lek (DPO), lalu terdakwa menunggu Lek(DPO) di masjid namun hingga kini Lek(DPO) tidak pernah datang kembali;
Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1(satu) uit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT tersebut diatas. Bahwa akibat perbuatanterdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP --------
Subsider: --------Bahwa Diego Ramanda Syahputra selanjutnya disebut Terdakwa, pada hari Minggu tanggal 10 Nopember 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam di tahun 2024, bertempat di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -- Awalnya pada waktu tersebut diatas terdakwa yang bekerja sebagai tukang pangkas di jalan Denai No.65 Kec Medan Area Kota Medan, lalu terdakwa membuka pintu toko pangkas lalu terdakwa melihat ada 1(satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam BK 5090 AHT milik saksi M.Salim sedang terparkir dengan kunci masih lengket di lubang sepeda motor di dalam ruangan tersebut sehingga terdakwa mengeluarkan sepeda motor tersebut ke bagian teras rumah, tak lama kemudian datang Lek (DPO) dan bertanya,” sepedamotor siapa?”, lalu jawab terdakwa,”tamu bos aku”, lalu Lek(DPO) mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut untuk dijual lalu uangnya dibagi dua, kemudian terdakwa menghidupkan mesin sepeda motor tersebut dan mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Gang Jati lalu menyerahkan sepeda motor tersebut kepada Lek (DPO), lalu terdakwa menunggu Lek(DPO) di masjid namun hingga kini Lek(DPO) tidak pernah datang kembali;
Bahwa saksi korban tidak memberikan ijin kepada terdakwa untuk mengambil 1(satu) uit sepeda motor Honda Variowarna Hitam BK 5090 AHT tersebut diatas. Bahwa akibat perbuatanterdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesarRp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah).
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP -
Medan, 24 Januari 2025 Jaksa Penuntut Umum
PAULINA, SH.MH Jaksa Madya/NIP. 197704152 00312 2 003
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |