Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
145/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Tri Handayani AIRIL ALFAREZY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 145/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5468/L.2.14/Ft.1/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Tri Handayani
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIRIL ALFAREZY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI DELI SERDANG

 

P-29

”Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg.Perkara : PDS - 14 /L.2.14.4/Ft.1/11/2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

AIRIL ALFAREZY

Tempat Lahir

:

Padang

Umur / Tanggal Lahir

:

43 Tahun / 19 Mei 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Vila Tomang Baru Blok C-1 No.27, RT.001 RW.002, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis

Agama

:

Islam

Pekerjaan

 

Karyawan BUMN

Pendidikan

:

Sarjana Teknik Sipil

NIK

:

3603121905810006

 

 

  1. PENAHANAN :

Oleh Penyidik

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan  22 Oktober 2024 ;

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 22 Oktober 2024 sampai dengan 30 Nopember 2024 ;

Oleh Penuntut Umum

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 19 Nopember 2024 sampai dengan 08 Desember 2024.

Perpanjangan Pengadilan Negeri Medan

 

 

:

Penahanan RUTAN, sejak tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 07 Januari 2025.

 

C.   DAKWAAN :          

         PRIMAIR :

Bahwa ia Terdakwa AIRIL ALFAREZY selaku Manager of Infrastructure pada Airport Maintenance Bandara Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) No : KEP.03.05/00/09/2017/0498 tanggal 4 September 2018, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan dalam kurun waktu bulan Maret tahun 2018 sampai dengan tahun 2021  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Bandara Kuala Namu Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 3 angka 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Negeri, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan pelaku lainnya yaitu saksi BAYUH ISWANTORO, S.E selaku Executive General Manager pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05.02/00/09/2018/0464 tanggal 12 September 2018 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dengan periode sejak 12 September 2018 sampai dengan 08 Januari 2020, saksi YUSRON FAUZI selaku Senior Manager of Airport Maintenance pada PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Internasional Kualanamu berdasarkan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor : KEP.03.05/00/08/2018/0434 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) pada tanggal 15 Agustus 2018, saksi RICKY ANDRIE HUSAINI selaku Direktur PT. Inochi Consultan (Konsultan Pengawas) kegiatan Pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019, saksi JHON CANDRA,ST selaku subkontraktor (Direktur CV. Bangun Restu Bersama) , masing-masing dalam penuntutannya secara terpisah) secara melawan hukum, yaitu :

 

 

 

  • Terdakwa menyetujui dan menandatangani Penyusunan / Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri/OE (Owner Estimate) pada pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu Deli Serdang pada PT. Angkasa Pura II tidak menggunakan harga satuan berdasarkan Pedoman Standarisasi Harga Satuan Upah, Material dan Peralatan sesuai dengan Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Kabupaten Deli Serdang, tahun anggaran 2019, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Direksi PT Angkasa Pura II (Persero) Nomor: PD.06.02/12/2015/0055 Beserta Perubahannya Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan PT Angkasa Pura II (Persero) dan mengakibatkan keborosan dan kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan pekerjaan Pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu Tahun Anggaran 2019;
  • Terdakwa membuat dan menandatangani Justifikasi Teknis Pekerjaan Pengembangan Railink Tahun 2019 di Bandara Kualanamu Deliserdang yang dilakukan Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo dan ditemukan Mark Up yang tidak bisa dipertanggung jawabkan penyusunan harganya dengan tidak mempedomani Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) ;
  • Terdakwa tidak melakukan Rapat Show Case Meeting (SCM) terkait dengan Keterlambatan Pekerjaan Pengembangan Railink pada Bandara Kuala Namu Deli Serdang ;
  • Terdakwa tidak melaksanakan INSTRUKSI DIREKSI PT ANGKASA PURA II (PERSERO) untuk memberhentikan sementara waktu dan menunda pembayaran pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kuala Namu Deliserdang ;
  • Terdakwa membuat dan menandatangani Berita Acara Pembayaran Termin I, II, III, dan IV, Berita Acara Evaluasi Teknis I, II, III dan IV, Berita Acara Evaluasi Penyelesaian Harga Satuan
  • Terdakwa tidak membuat Berita Acara Progres Fisik Pekerjaan 100% namun menyetujui dengan menandatangani Berita Acara Final Quantity Nomor : BAC.14.10/05/08/2012/1296 tanggal 02 Agustus 20212021 dengan prestasi phisik sebesar 98,5763% (sembilan puluh delapan koma lima tujuh enam tiga persen) yang semestinya masih ada temuan yang harus diperbaiki dengan nilai sebesar Rp 558.617.738,41,- (lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus tujuh belas ribu tujuh ratus tiga puluh delapan koma empat puluh satu rupiah).
  • Terdakwa tetap menandatangani Berita Acara serah terima pekerjaan Tahap I (pertama) tanpa ada Berita Acara Pekerjaan 100?n lewat waktu addendum ke 4 (empat) terakhir tanggal 31 Juli 2021
  • Terdakwa tidak mengenakan Denda keterlambatan pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu Deli Serdang.
  • Terdakwa tidak merekomendasi untuk memberikan Surat Peringatan Terakhir dan pemutusan kontrak PT. Angkasa Pura Propertindo padahal sudah dilakukan waktu sebanyak 4 (empat) kali yaitu Addendum I Diberikan waktu selama 30 (tiga) puluh hari, Addendum II Diberikan tambahan waktu 50 hari, addendum III Diberikan waktu tambahan 187 hari dan diberikan tambahan waktu selama 213 hari.
  • Terdakwa tidak memeriksa dan mengawasi perubahan Personil Inti dan Tenaga Ahli PT. Angkasa Pura Propertindo yang mengakibatkan perkerjaan utama di Sub/kontraktor dengan pihak ketiga.
  • Terdakwa menyetujui perubahan perubahan pekerjaan tambah kurang/Contract Change Order (CCO) pekerjaan Kanopy Shelter Type II terkait perubahan Pipa Ø16” (Ø406.4 mm x 15.88 mm) yang semula merk Spindo diganti menjadi menjadi besi Import China merk BAOLAI Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 21,44 mm).
  • Terdakwa tidak memeriksa kebenaran dari Surat dari PT. STEEL PIPE INDUSTRY OF INDONESIA, Tbk (SPINDO) tanggal 23 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh Lita Hudianto kepada ibu Kiki Widya CV. Bangun Restu Bersama yang isi surat tersebut menyatakan untuk Pipa Ø 16" (Ø 406.4 mm x 15.88 mm) merk Spindo sedang kosong dan termasuk kategori Spesial Order (minimal order 100 ton) estimasi produksi 2 bulan, dan surat tersebut dijadikan dasar CCO dari PT. angksa Pura Propertindo.
  • Terdakwa terafiliasi menerima gratifikasi discon harga renovasi rumah miliknya berkurang menjadi 250 juta rupiah pada saat Proses pekerjaan Railink Station dikerjakan oleh salah satu Subkontraktor yang ditunjuk oleh PT. Angkasa Pura Propetindo yaitu saksi Jhon Candra selaku Direktur CV. Bangun Restu Bersama.

Perbuatan yang dilakukan Terdakwa bertentangan dengan :

 

  1. Proses Penunjukan Langsung bertentangan Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 4 huruf a (hal,7) Pengadaan   Barang/Jasa   di   lingkungan   Perusahaan   wajib   dilaksanakan   dengan prinsip-prinsip :
  1. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang tersedia untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu yang cukup dan dapat dipertangggungjawabkan;
  2. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan oleh Perusahaan;
  3. kompetitif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus terbuka bagi Penyedia yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara Penyedia yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan;
  4. transparan,   berarti   semua   ketentuan   dan  informasi   mengenai   Pengadaan Barang/Jasa,   termasuk   syarat   teknis   administrasi   Pengadaan,   tata   cara evaluasi,  hasil  evaluasi,  penetapan  calon  Penyedia,  sifatnya  terbuka  bagi Penyedia yang berminat;
  5. adil  dan  wajar,  berarti  memberikan  perlakuan  yang  sama  bagi  semua  calon Penyedia yang memenuhi syarat;
  6. akuntabel, berarti harus mencapai sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menjauhkan dari potensi penyalahgunaan dan penyimpangan.
  1. Justifikasi Penunjukan Langsung kepada PT. Angkasa Pura Propertindo (APP) Pekerjaan PENGEMBANGAN RAILINK STATION Bandara Kualanamu Kontrak Kerja Nomor : PJJ.04.04.01/05/08/2019/0118 tanggal 05 Agustus 2019 dalam aspek legalnya yang disetujui oleh Terdakwa selaku Executive General Manager, saksi Yusron Fauzi selaku Senior Manager Of Airport Maintanance dan saksi Airil Alfarezy selaku Manager Of Infrastructure tidak masuk kategori dari Penunjukan langsung yang diatur oleh Peraturan Direksi Nomor PD.06.02/12/2015/0055 tahun 2015 (warna hitam), Perubahan Kesatu PD.06.02/09/2016/0052 tanggal 1 September 2016 (dalam file ini diberi warna Hijau), Perubahan Kedua PD.06.02/10/2017/0103 tanggal 3 Oktober 2017 (dalam file ini diberi warna Biru), perubahan Ketiga PD.06.02/09/2018/0077 tanggal 5 Januari 2018 dalam file ini diberi warna Ungu) tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan PT. Angkasa Pura II (Persero) Angka 6 huruf a (hal, 45 dan 46) dan Huruf b angka 1 huruf I (hal 48 dan 49)
  1. Kriteria Pekerjaan yang dapat dilakukan dengan Penunjukan Langsung
  1. Penunjukan Langsung Darurat (Emergency)

Penunjukan Langsung Darurat (Emergency) yaitu pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda atau harus segera dilakukan, yang dapat dinyatakan dalam bentuk surat oleh Direktur Teknis Terkait dikantor Pusat dan Kantor Divisi, Executive General Manager / Executive General Manager di Kantor Cabang Utama Bandar Udara International Soekarna – Hatta, serta Executive General Manager di Kantor Cabang lainnya dengan nilai sesuai Batasan kewenangannnya.

      1. Barang/Jasa  yang  dibutuhkan  bagi  kinerja  utama  Perusahaan  dan  tidak dapat ditunda keberadaannya (business critical asset); atau
      2. Penanganan  darurat  untuk  keamanan,  keselamatan  masyarakat,  dan  aset strategis Perusahaan; atau
      3. Penanganan    bencana    sebagaimana    dimaksud    dalam    Undang-Undang penanggulangan bencana; atau
      4. Penanganan darurat akibat kebararan; atau
      5. Perbaikan/pemeliharaan/perubahan  aset-aset  Perusahaan  yang  bersifat  mendesak  karena  memiliki risiko reputasi Perusahaan sehingga berdampak terhadap pendapatan Perusahaan; atau
      6. Berkaitan   dengan   kebutuhan   operasional   yang   sangat   mendesak   yang apabila tidak segera dilaksanakan akan mengganggu kelancaran, keamanan dan  keselamatan  penerbangan,  atau  kenyamanan  penumpang  pesawat udara; atau

 

  1. Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  merupakan  karya  seni  antara  lain  patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan  branding/logo,  lambang,  hymne,  hiasan,  meubelair  yang  bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan oleh Direksi; atau
  2. Pengadaan   Barang/Jasa   berdasarkan   tarif   resmi   yang   ditetapkan   oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM); atau
  3. Pengadaan Barang/Jasa dengan merek yang telah ditentukan berdasarkan justifikasi  yang  jelas  dari  Unit  Teknis  dan  dapat  dipertanggungjawabkan serta dengan Persetujuan Pejabat yang berwenang; atau
  4. Pekerjaan  konstruksi  bangunan  yang  merupakan  satu  kesatuan  sistem konstruksi   dan   satu   kesatuan   tanggung   jawab   atas   risiko   kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya (unforeseen condition); atau
  5. Pengadaan Barang/Jasa spesifik berdasarkan Justifikasi dari Unit Teknis yaitu Pengadaan yang hanya dapat dilaksanakan oleh:
  1. 1 (satu) Penyedia karena 1 (satu) pabrikan, 1 (satu) pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten;
  2. Pengadaan Barang/Jasa yang tidak dapat digantikan oleh produk lain atau tidak kompatibel; atau
  1. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  bersifat  knowledge intensive dimana  untuk menggunakan dan memelihara produk tersebut membutuhkan kelangsungan pengetahuan dari Penyedia; atau
  2. Pengadaan  Barang/Jasa  yang  dimiliki  oleh  pemegang  Hak  Atas  Kekayaan Intelektual (HAKI); atau
  3. Pengadaan Original Equipment Manufacturer (OEM) yang berdasarkan Justifikasi yang rinci mengenai vendor yang ditunjuk dan spesifikasi teknis Barang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan; atau
  4. Barang/Jasa  lanjutan  yang  secara  teknis  merupakan  satu  kesatuan  yang sifatnya tidak dapat dipisahkan dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya; atau
  5. Penyedia adalah BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, sepanjang  Barang/Jasa  yang  dibutuhkan tersebut  merupakan produk  atau layanan dari BUMN, Anak Perusahaan BUMN atau perusahaan terafiliasi, dan sepanjang  kualitas,  harga  dan  tujuannya  dapat  dipertanggungjawabkan; atau
  6. Pengadaan dalam rangka standarisasi peralatan yang telah ditetapkan oleh

Perusahaan; atau

  1. Pengadaan Jasa konsultan yang disediakan oleh:
  1. Perguruan  Tinggi  Negeri  termasuk  badan  usaha  yang  berada  di bawahnya; atau
  2. Perguruan  Tinggi  Swasta  Terakreditasi  A,  termasuk  badan  usaha yang berada di bawahnya dengan persetujuan Direksi; atau
  3. Lembaga / Badan usaha yang berada dibawah kementrian/non kementrian/pemerintah; atau
  1. Pekerjaan  lanjutan  dari  pekerjaan  sebelumnya,  sehubungan  dengan homogenitasnya perlu dijaga kontinuitas pelaksanaannya; atau
  2. Pekerjaan  tambahan  yang  merupakan  satu  kesatuan  dengan  proyek  yang sedang dilaksanakan, yang sebelumnya belum termasuk dalam perencanaan tetapi  tidak  dapat  dielakkan  dalam  rangka  penyelesaian  proyek  tersebut, dapat dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai pekerjaan tambahan tersebut adalah 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  2. Nilai  pekerjaan  tambahan  tersebut  lebih  dari  10%  (sepuluh  persen) dari nilai Kontrak, dalam hal sisa anggaran dari proyek tersebut lebih dari 10% (sepuluh persen) dari nilai Kontrak; atau
  3. Dalam  hal  anggaran  untuk  Kontrak  tersebut  tersedia  pada  tahun berjalan.

Pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud, dilakukan oleh pejabat satu tingkat di bawah Direksi yang membidangi Accounting & Budgeting; atau

  • Setelah Pengadaan Barang/Jasa diumumkan di website Perusahaan, hanya tersedia 1 (satu) peserta yang terdaftar di Vendor Management System (VMS); atau
  • Pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dilakukan dengan Penunjukan Langsung antara lain Pengadan Jasa Pengacara/Konsultan Hukum, Notaris, Sewa/beli kendaraan bermotor, rumah, obat-obatan, pengamanan, diklat, bangunan & Fasilitas/perbaikan fasilitas untuk perkantoran, rumah dians dan rumah peristirahatan, fotokopi, event Organizer (EO), medical Check Up, jasa konsultan yang secarap spesifik hanya dimiliki konsultan tertentu (khusus), desain interior area komersial, konsultan/tenaga riset komersial, publikasi, outsourcing tenaga kerja, konsultan pemastian, monitoring & Evaluasi kualitas/perfomansi pelayanan dan fasilitas, serta audit pelayanan & fasilitas bandar udara; atau
  • Pengadaan    Barang/Jasa    berulang    (repeat    order)    untuk    Pengadaan Barang/Jasa rutin sepanjang Harga Satuan sama atau Harga Satuan lebih rendah dengan kualitas yang sama atau sepanjang harga yang ditawarkan menguntungkan dengan tidak mengorbankan kualitas Barang/Jasa; atau Harga Satuan dapat disesuaikan jika terjadi kenaikan Harga Satuan seperti kenaikan UMR dan/atau BBM;atau
  • Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi perorangan; atau
  • Pengadaan Jasa untuk program pendidikan S1 (Sarjana), S2 (Pasca Sarjana) dan S3 (Doktor) dengan Perguruan Tinggi Negeri (PTN); atau
  • Pengadaan  Jasa  rekruitmen  pegawai  yang  dilaksanakan  oleh  Perguruan Tinggi Negeri; atau
  • Pengadaan Barang/Jasa yang hanya dapat dipenuhi oleh 1 (satu) Penyedia yang merupakan agen tunggal/distributor tunggal serta satu-satunya yang dapat memasok Barang/Jasa tersebut; atau
  1. Apabila terjadi pembatalan/pengakhiran/pemutusan Kontrak/SPK; atau
  1. Telah  dilakukan  2  (dua)  kali  Pelelangan  atau  pemilihan  langsung  namun tidak ada peserta Pelelangan atau pemilihan langsung yang memenuhi persyaratan,   atau   tidak   ada   peserta   yang   mengikuti   Pelelangan   atau pemilihan langsung tersebut.
  1. Audit/rating/survey kualitas bandara udara oleh Lembaga international di bidang tersebut;atau
  1. Pengadaan barang/jasa terkait rumah sakit untuk pelayanan Kesehatan, dan yang sejenisnya;atau
  2. Pekerjaan yang merupakan penugasan dan pemerintah kepada BUMN untuk perencana konstruksi atau pelaksana konstruksi, hanya dapat melakukan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN dengan syarat :
  1. Untuk perencana konstruksi dan pengawas konstruksi;
  1. Penyedia jasa yang berbentuk badan usaha harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
  2. Tenaga terampil dan ahli yang dipekerjakan oleh badan usaha atau usah orang perseorangan harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga ; atau
  3. Penyedia jasa yang bersangkutan merupakan pemegang hak cipta atau pihak lain yang telah mendapat lisensi
  1. Untuk pelaksana konstruksi;
  1.    Peserta yang berbentuk badan usaha dan usaha orang perseorangan harus sudah diregistrasi pada Lembaga;
  2. Tenaga ahli dan/atau tenaga terampil yang dipekerjakan oleh badan usaha dan usaha orang perseorangan haus bersertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga.

aa) Pekerjaan yang merupakan penugasan dari Pemerintah dapat dilaksanakan dengan penunjukan langsung kepada BUMN lain atau anak Perusahaan BUMN untuk pekerjaan jasa terintegrasi

 

  1. Tata Cara Pelaksanaan Penunjukan Langsung
  1. Unit  Teknis  harus  membuat  Justifikasi  yang  memuat  alasan  Penunjukan Langsung. Justifikasi dimaksud harus ditandatangani oleh Penanggungjawab Teknis dan Kepala Unit Teknis yang paling sedikit memuat:
  1. aspek administrasi;
  2. aspek legalitas;
  3. aspek teknis operasional.
  1. Unit Teknis menyiapkan dokumen teknis Pengadaan Barang/Jasa.
  2.   Dalam  hal  dianggap  perlu,  Unit  Teknis  melakukan  penjelasan  kepada jajaran   Direksi   untuk   Pengadaan   Barang/Jasa   dengan   nilai   di   atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  3. Berdasarkan penawaran tertulis yang diajukan oleh Penyedia, pejabat yang ditunjuk  melakukan  evaluasi,  klarifikasi,  negosiasi  dan  dibuatkan  Berita Acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia, apabila terdapat kekurangan terhadap dokumen penawaran yang disampaikan, dapat diusulkan saat klarifikasi.
  4. Apabila diperlukan dapat dilaksanakan penjelasan umum (aanwijzing) pada waktu  yang  telah  ditetapkan  dalam  undangan  dan  hasilnya  dituangkan dalam   Berita   Acara   Penjelasan   Umum   yang   ditandatangani   bersama dengan Penyedia yang bersangkutan
  5. Penetapan pelaksana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pejabat yang berwenang.
  6. Kontrak ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang.
  7. Semua  Penunjukan  Langsung  Pengadaan  Barang/Jasa  dilaksanakan  oleh Unit  Pengadaan,  kecuali  untuk  Pengadaan  Barang/Jasa  yang  ditentukan lain  dalam  Peraturan  ini  dilaksanakan  oleh  Unit  Teknis  atau  Tim  khusus (joint procurement)/Lembaga Profesional yang ditetapkan oleh Direksi.
  8. Penunjukan  Langsung  Penyedia  yang  dapat  dilakukan  oleh  Unit  Teknis terkait adalah sebagai berikut:
  1. penunjukan langsung darurat (emergency);
  2. Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan tarif resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, seperti antara lain kalibrasi, listrik, telepon, Bahan Bakar Minyak (BBM);
  3. event organizer (EO);
  4. konsultan hukum/jasa pengacara;
  5. pengamanan untuk keadaan tertentu;
  6. desain komunikasi;
  7. desain publikasi;
  8. desain turunan branding/logo;
  9. penjamin emisi (underwriter);
  10. wali amanat (trustee);
  11. lembaga pemeringkat (rating agency);
  12. custodian.

 

a)     Penunjukan  Langsung  Darurat  (emergency) dengan  pengaturan  sebagai berikut:

  1. Unit  Pemakai  (End  User)  mengajukan  laporan  kepada  Unit  Teknis tentang adanya kebutuhan Pengadaan Barang/Jasa darurat;
  2. Unit  Teknis  meminta  persetujuan  kepada  Pejabat  Yang  Berwenang menyangkut  ketersediaan  anggaran  dalam  rangka  penanganan darurat. Dalam hal emergency terjadi di luar jam kerja maka permohonan persetujuan kepada  dan  persetujuan dari  Pejabat  Yang Berwenang dapat dilakukan dalam bentuk in formal mendahului persetujuan formal/tertulis yang harus segera dikeluarkan;
  3. Setelah mendapat persetujuan Pejabat Yang Berwenang, Unit Teknis segera menunjuk Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar di VMS;
  4. Apabila Penyedia Barang/Jasa tidak ada di VMS, maka dapat menunjuk Penyedia Barang/Jasa di luar VMS, dengan ketentuan sebagai berikut:

 

  1.    Penyedia  yang  ditunjuk  memiliki  Surat  Pengukuhan  Pengusaha Kena Pajak yang dinilai mampu untuk melaksanakan Pengadaan emergency;
  2. Diupayakan    menunjuk    Penyedia    yang    sedang    melakukan pekerjaan sejenis atau di lokasi terdekat;
  3. Dalam melakukan penunjukan Penyedia, sedapat mungkin memperhatikan faktor efisiensi dan efektifitas.
  1. Dalam  hal  tidak  terdapat  atau  tidak  dimungkinkan  adanya  Penyedia yang dapat melaksanakan penanganan darurat, Unit Teknis dapat membeli langsung Barang kepada Penyedia atau mengerjakan secara swakelola, dengan mengajukan uang muka pembayaran yang harus segera dipertanggungjawabkan;
  2. Pelaksanaan Penunjukan Langsung Darurat yang dilaksanakan melalui

Penyedia dilakukan sebagai berikut:

  1. Unit   Teknis,   Unit   Pengadaan   dan   Penyedia   yang   ditunjuk melakukan opname pekerjaan. Ketiga pihak menyepakati rincian pekerjaan yang dituangkan dalam daftar kuantitas.
  2. Berdasarkan kesepakatan tersebut pada huruf (a), Pimpinan Unit

Teknis menerbitkan SPMK dan selanjutnya:

      1. Unit  Teknis  menyiapkan  dokumen  teknis  dan  HPS  untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan;
      2. Unit     Pengadaan     menyiapkan     Dokumen     Pengadaan, termasuk jadwal Penunjukan Langsung;
      3. Penyedia     menyiapkan     Dokumen     Penawaran     untuk disampaikan kepada Unit Pengadaan.
  1. Unit Pengadaan melakukan klarifikasi, evaluasi dan negosiasi terhadap penawaran yang diajukan oleh Penyedia dan dibuatkan berita acara yang ditandatangani bersama dengan Penyedia yang bersangkutan;
  2. Berdasarkan  berita  acara  tersebut,  Pejabat  Yang  Berwenang menerbitkan Surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan  dan apabila penyedia dimaksud belum terdaftar di VMS harus segera melakukan registrasi pada VMS;
  3. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja.
  1. Kepala    Unit    Teknis    diwajibkan    segera    melaporkan    Pengadaan Barang/Jasa emergency selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dimulainya pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa emergency, kepada Direksi/Senior General Manager/General Manager.

b)     Penunjukan Langsung Bukan Darurat (Non Emergency)

  1. Untuk Pengadaan Barang/Jasa yang merupakan karya seni antara lain patung, lukisan, desain kostum, logo, desain komunikasi, desain publikasi, desain turunan branding/logo, lambang, hymne, hiasan, meubelair yang bersifat seni, souvenir, relief/prasasti, desain grafis/multimedia, desain produk dan yang dapat dipersamakan yang ditentukan   oleh   Direksi   dilaksanakan   dengan   ketentuan   sebagai berikut:
            1. Penyedia (dapat perseorangan yang memiliki reputasi dan/atau pengalaman di bidangnya) diusulkan oleh Unit Teknis untuk mendapat persetujuan pejabat yang berwenang;
            2. Penilaian atas desain/konsep/mock-up yang ditawarkan peserta dilakukan  oleh  Unit  Teknis/Tim  Juri  penilai  yang  ditetapkan sesuai ketentuan Perusahaan;
            3. Proses Penunjukan Langsung dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Calon  Penyedia  Barang/Jasa  harus  melakukan  registrasi pada VMS;
  2. Unit   Pengadaan   menggunakan   Kerangka   Acuan   Kerja (KAK/Term  of  Reference)  yang  dibuat  oleh  Unit  Teknis yang sudah ditandatangani oleh Penanggung Jawab Teknis dan Kepala Unit Teknis;
  3. Unit    Pengadaan    mengundang    calon    Penyedia    untuk menyampaikan penjelasan tentang Pengadaan Barang/Jasa dimaksud;
  4. Unit    Pengadaan    menerima    proposal/penawaran    yang disampaikan oleh calon Penyedia
  5. Calon Penyedia dapat diminta menyampaikan replika atau contoh Barang;
  6. Unit Pengadaan/Tim Juri melakukan klarifikasi teknis serta klarifikasi dan negosiasi harga;
  7. Unit Pengadaan     mengusulkan     penetapan     Penyedia Barang/Jasa kepada Pejabat Yang Berwenang;
  8. Dalam   hal   tertentu   Pejabat   Yang   Berwenang   dapat meminta Unit Pengadaan untuk melakukan negosiasi harga ulang;
  9. Dalam hal Pejabat Yang Berwenang Menyetujui usulan Penetapan Penyedia Barang/Jasa, maka dikeluarkan surat Penetapan Pelaksana Pekerjaan.
  10. Berdasarkan  Surat  Penetapan  Pelaksana  Pekerjaan,  Unit Pengadaan membuat surat pemberitahuan kepada Calon Pelaksana Pekerjaan;

Berdasarkan    Surat    Penetapan    Pelaksana    Pekerjaan, dilakukan proses pembuatan Ikatan Kerja

Pihak Dipublikasikan Ya