Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2025/PN Mdn Tiomas Magdalena Hutajulu Emelda Purba Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tiomas Magdalena Hutajulu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TUAHMAN PERDATA SINAGA, S.H.Tiomas Magdalena Hutajulu
Tergugat
NoNama
1Emelda Purba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.000.000,00
Petitum
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Pengugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar Hutangnya sebesar Rp. 45.000.000,- (Terbilang : Empat Puluh Lima Juta Rupiah) secara mengangsur/bertahap;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian dari Penggugat sebesar Rp. 5.000.0000 (Terbilang : Lima Juta Rupiah). Serta menghukum pula untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) per hari setiap keterlambatan membayar dan terhitung sejak putusan diucapkan oleh Pengadilan Negeri Medan;
  • Menyatakan bahwa putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun ada upaya hukum Verzet dan Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad ) dan
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak