Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Mdn ROSNAWITA LINGGA Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 27 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ROSNAWITA LINGGA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3635/2002 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 24 Juni 2002, yang sebelumnya tertulis “MARIANA menjadi SINTALINA PURBA;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak