Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
278/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn Sri Sugiarti PT. Samawood Utama Works Industries Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 278/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Jumat, 20 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sri Sugiarti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hotbinner Silaen SHSri Sugiarti
Tergugat
NoNama
1PT. Samawood Utama Works Industries
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM PETITUM

 

Bahwa sebagaimana dalil – dalil yang telah disampaikan dalam posita diatas maka Penggugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk memberi putusan sebagaimana berikut :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

 

 

 

 

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang dilakukan dalam perkara aquo sah dan berharga;
  2. Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat Putus karena Putusan Pengadilan;
  3. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa Kerja, Uang Penggantian Hak serta uang upah Proses untuk seluruhnya dan seketika  sebesar Rp. 115.200.000,- (terbilang : seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Uang pesangon sebesar 1 x 9 x Rp. 3.600.000,-          ---------------- Rp. 32.400.000,-
  2. Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 x 10 x Rp. 3.600.000,- ---- Rp. 36.000.000,-
  3. Uang penggantian hak sebesar 1 x Rp. 3.600.000,-        -------------  Rp.   3.600.000,-

Jumlah        ---------------  Rp. 72.000.000,-

  1. Upah proses sebesar 12 x Upah sebulan Rp. 3.600.000,-    ---------  Rp. 43.000.000,-

                 Total keseluruhan   -------- Rp. 115.200.000,-

    (terbilang : seratus lima belas juta dua ratus ribu rupiah)

  1. MenghukumTergugat membayar denda sebesar upah terakhir Penggugat setiap bulannya sejak putusan ini dibacakan sampai dengan Pergugat membayar hak-hak Penggugat untuk seluruhnya secara tunai;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu serta merta meskipun ada perlawanan maupun Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).

 

SUBSIDAIR .

 

Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia yang mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon  Putusan yang seadil-adilnya  (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak