Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1109/Pdt.G/2024/PN Mdn 1.H. SYAMSUL BAHRI.
2.SUASTUTIK
1.PT. MULTICON INDRAJAYA TERMINAL
2.BAMBANG SUSILO
3.MARTUA SIMANJUNTAK, SH
4.Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) Kota Medan
5.PEMERINTAH KOTA MEDAN CQ CAMAT MEDAN BELAWAN
6.PEMERINTAH KOTA MEDAN CQ CAMAT MEDAN BELAWAN CQ LURAH KELURAHAN BELAWAN BAHARI
7.BANK UOB INDONESIA CABANG ASEMKA JAKARTA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1109/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SYAMSUL BAHRI.
2SUASTUTIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Maskur Harahap, SHH. SYAMSUL BAHRI.
2Muhammad Maskur Harahap, SHSUASTUTIK
Tergugat
NoNama
1PT. MULTICON INDRAJAYA TERMINAL
2BAMBANG SUSILO
3MARTUA SIMANJUNTAK, SH
4Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan (BPN) Kota Medan
5PEMERINTAH KOTA MEDAN CQ CAMAT MEDAN BELAWAN
6PEMERINTAH KOTA MEDAN CQ CAMAT MEDAN BELAWAN CQ LURAH KELURAHAN BELAWAN BAHARI
7BANK UOB INDONESIA CABANG ASEMKA JAKARTA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Daulat Riduan Gultom,Ir
2Ahu Tampubolon
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan.
  3. Menyatakan sah dan berdasarkan hukum surat-surat kepemilikan atas tanah objek perkara milik Para penggugat.
  4. Menyatakan sesuai hukum bahwa Para Penggugat adalah pembeli yang beritikat baik dan harus dilindungi kepentingan hukumnya;
  5. Menyatakan tanah terperkara seluas lebih kurang 3.022 M2  masing-masing terletak  di Linkungan 12, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, adalah kepunyaan Para Penggugat,  yaitu :
    1. Tanah seluas lebih kurang 1.750 M2 (Seribu tujuh ratus lima puluh meter persegi)  dengan batas-batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah jalan baru ……………………35 Meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Ruslan Yuniar Harianja… … 50 Meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Chairuddin…………………35 Meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah M. Yahya B   ………………  50 Meter
    1. Tanah seluas lebih kurang 495 M2 (empat ratus sembilan puluh lima meter persegi)   dengan batas-batas sebagi berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Pelabuhan I ………………11,00 Meter
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Gultom ………………… 45,00 Meter
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah M. Tampubolon………   11,00 Meter
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Puskesmas ………………  45,00 Meter                                       
    1. Tanah seluas lebih kurang 777 M2 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh meter persegi)  dengan batas-batas sebagi berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah Sumiati dan Jl. Pelabuhan I..14,30/4 M
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Fatmawati Siregar………..18,50 M
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Sumiati dan Jalan Setapak...34,35/9,7 M
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Samsul Bahri ……………..  44,80 M
  1. Menyatakan segala surat-surat/akta-akta menjual/Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan atas tanah objek perkara yang yang diterbitkan oleh Tergugat III dan Tergugat IV adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matigedaad).
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian materiil Para Penggugat sebesar Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah);
  4. ­­­­­­­­­­­­­­­ Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan seketika kerugian immateriil Para Penggugat sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari untuk setiap keterlambatan Para Tergugat memenuhi/melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun perlawanan (Verzet) dari Para Tergugat (uit voerbaar bij voorraad);
  7. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada Putusan ini;
  8. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak