Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
50/Pdt.P/2025/PN Mdn BASTIAN SYAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 50/Pdt.P/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BASTIAN SYAPUTRA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir, bulan lahir dan nama ibu Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5401/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Kota Medan pada tanggal 09 Mei 2003, yang sebelumnya tertulis “lahir di Medan pada tanggal 24 Pebruari 1991 anak dari suami isteri: HUSIN dan WATI  menjadi lahir di Bukit Lawang pada tanggal 24 Januari 1991 anak dari suami isteri: HUSIN dan LEGIATI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan pada Kutipan Akta Kelahiran yang bersangkutan tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar register kelahiran tahun yang bersangkutan sebagaimana ketentuan yang berlaku ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak