Petitum |
- Menerima dan mengabulkan seluruh Permohonan Pernyataan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU;
- Menyatakan RUDI SALAM RAMBE dalam keadaan PKPU dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari Termohon PKPU;
- Menunjuk dan Mengangkat:
- Rudi Hartono, SH., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-72.AH.04.03-2021 tanggal 2 Maret 2021, beralamat kantor Jl. Pembangunan No. 5, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan;
- Ricky Fahreza Syafii, S.H., M.H., M.S.P., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor :AHU-181.AH.04.05-2023 tanggal 4 Desember 2023, beralamat kantor di Lex Entitas Law Firm, Apartemen Mansyur Residence Tower 1, unit 510, Jl. Doktor Mansyur No. 165, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan;
- Hottua Manullang, SH., S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-376.AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022, beralamat kantor Kantor Hukum Hottua Manullang, S.H., M.H. & Partners, Jl. Mapilindo No. 67, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Perjuangan, Kota Medan;
- Goratta Palti Sinaga, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-131.AH.04.05-2024 tanggal 13 Agustus 2024, beralamat kantor di Law Firm Gorata Paltie & Partners, Jl. Sei Bilah No. 54, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
untuk bertindak selaku Pengurus dalam proses PKPU a quo
- Menyatakan agar TERMOHON PKPU untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
- Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
|