Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2025/PN Mdn TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H. M ISNUH ALIAS ISNUH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 68/Pid.B/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-7657/L.2.10.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1TRIAN ADHITYA IZMAIL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M ISNUH ALIAS ISNUH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kejaksaan Republik Indonesia

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Kejaksaan Negeri Medan

Jl. Adinegoro No. 5 Medan Timur Kota Medan 20233

Tlp (061) 4569804 Fax (061) 4521029  Wwwkejari-Medan.Go.Id

”Untuk Keadilan”                                                                                                 SOP FORM-08

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM-90/Enz.2/02/2024

 

 

A.

Identitas terdakwa

 

 

 

  1.  

Nama Lengkap

:

M ISNUH ALIAS ISNUH

 

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

 

Umur / Tanggal Lahir

:

23 tahun / 08 Oktober 2000

 

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

 

Kewarganegaraan/Kebangsaan

:

Indonesia

 

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Williem Iskandar Gg Keluarga Kec Medan Tuntungan Kota Medan

 

 

Agama

:

Islam

 

 

Pekerjaan

:

Pelajar/Mahasiswa

 

 

Pendidikan

:

SLTA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

B.

PENAHANAN :

 

 

 

 

Ditahan Penyidik

:

RTP Polrestabes Medan, ditahan sejak tanggal 06-10-2024 s/d 25-10-2024

 

Diperpanjang PU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 26-10-2024 s/d 04-12-2024

 

Diperpanjang PN Medan

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 05-12-2024 s/d 03-01-2025

 

Ditahan JPU

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 10-12-2024 s/d 29-12-2024

 

Diperpanjang Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, ditahan sejak tanggal 30-12-2024 s/d 28-01-2025

 

 

 

 

 

 

C.

DAKWAAN :

 

 

 

 

                       

-------- Bahwa ia terdakwa M ISNUH ALIAS ISNUH secara bersama-sama dengan Hafiz pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalalm daerah hukum Pengadilan Negeri Medan, Pencurian Yang Didahului, Disertai Atau Diikuti Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan, Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mempersiapkan Atsu Mempermudah Pencurian, Atau Dalam Hal Tertangkap Tangan, Untuk Memungkinkan Melarikan Diri Sendiri Atau Peserta Lainnya, Atau Untuk Tetap Menguasai Barang Yang Dicuri, Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih Dengan Bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------

 

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung terdakwa bersama dengan Hafiz sedang berada di Mesjid Fatima sedang kumpul dengan teman terdakwa yang lainnya lalu tidak berapa lama kemudian terdakwa dan teman-teman terdakwa melihat sebuah becak yang berisikan saksi korban Chairani sedang menenteng sebuah tas dan melihat hal tersebut timbul niat terdakwa dan teman terdakwa untuk mengambil tas tersebut, kemudian Hafiz berkata “itu ada tas samping sebelah kiri, ayok kita tarik nu” mendengar hal tersebut terdakwa dan Hafiz langsung naik keatas sepeda motor mengejar becak tersebut dan setelah mendekat dengan becak tersebut terdakwa langsung menarik tas milik saksi korban tersebut dan meninggalkan lokasi kejadian dengan membawa tas milik saksi korban ke Jalan Pancing III lalu masuk kedalam salah satu gang, selanjutnya terdakwa dan Hafiz memeriksa isi dalam tas tersebut dan didalam tas milik saksi korban berisikan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) beserta ATM, KTP, NPWP, 1(satu) buah handphone android dan SIM A milik saksi korban, yang mana terdakwa mendapat bagian sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Hafiz mendapat bagian sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) beserta dengan 1(satu) buah handphone android milik saksi korban.
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan dikarenakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di Jalan Bhayangkara Kel Indra Kasih Kec Medan Tembung, kemudian para saksi anggota kepolisian membawa terdakwa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut. .
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa dan Hafiz, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000,-

 

--------  Sebagaimana Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana menurut Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHPIDANA -----------------------------------------------

 

 

 

Medan, 14 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Trian Adhitya Izmail, SH

Jaksa Pratama NIP. 19920426 201502 1 001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya