Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MEDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
153/Pid.Sus/2025/PN Mdn SYARIFAH NAYLA, SH FADLAN SIREGAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 153/Pid.Sus/2025/PN Mdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 24 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B - 530 /L.2.10.3/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SYARIFAH NAYLA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLAN SIREGAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

       KEJAKSAAN NEGERI MEDAN                                                                                                             SOP FROM-08

             “UNTUK KEADILAN”

 

SURAT  -   DAKWAAN

      No. Reg. Perk. : Pdm – 25 / Enz.2 / 01 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

FADLAN SIREGAR

Tempat Lahir

:

Medan

Umur / tgl. Lahir

:

37 Tahun /  23 September 1987

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cinta Karya Karang Rejo Gang Subur Dua Ujung Medan Polonia Kota Medan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMK

Identitas Lain

 

 

  1. Foto Berwarna

:

Ada

  1. No KTP

:

Tidak ada

  1. No SIM

:

Tidak ada

  1. No Paspor

:

Tidak ada

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN
    • Penyidik                             : Rutan, sejak tanggal 25-11-2024 s/d 14-12-2024
    • Perpanjangan PU            : Rutan, sejak tanggal 15-12-2024 s/d 23-01-2025
    • Penuntut Umum             : Rutan, sejak tanggal 23-01-2025 s/d 11-02-2025

 

  1. DAKWAAN

 

PERTAMA

 

---------- Bahwa ia terdakwa FADLAN SIREGAR pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib ketika itu terdakwa sedang berada di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu datang, namun tiba-tiba datang saksi Hardi Amran bersama dengan saksi Anggito F.Sianipar (keduanya anggota Polri Polsek Medan Kota) yang sebelumnya telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kampung narkoba di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan sehingga terdakwa mencoba melarikan diri namun para saksi langsung mengejar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna krem yang berisikan 1 (satu) plastik klip sedang narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan beberapa plastik klip kosong yang dikuasai dari tangan sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa membeli 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu tersebut pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun kepada LINDA (belum tertangkap) seharga Rp.480.000,-(empat ratus delapan puluh ribu rupiah) lalu terdakwa menjual kembali narkotika jenis abu-sabu tersebut kepada orang lain sekitaran dengan harga Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) s/d Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dan apabila seluruh narkotika jenis sabu-sabu tersebut habis terjual maka terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam membeli,menjual dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota nguna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 7149/NNF/2024 tanggal 10 Desember dalam kesimpulannya bahwa  barang bukti milik terdakwa FADLAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm dan R. Fani Miranda.,S.T.  

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

---------- Bahwa ia terdakwa FADLAN SIREGAR pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 16.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada Bulan November 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Medan,“ tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan-I bukan tanaman, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, ketika itu saksi Hardi Amran bersama dengan saksi Anggito F.Sianipar (keduanya anggota Polri Polsek Medan Kota) mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya kampung narkoba di Jalan B. Katamso Gang Pasar Senen Kel.Kampung Baru Kec.Medan Maimun Kota Medan sehingga para saksi langsung menuju ketempat yang dimaksud dan sesampainya disana para saksi langsung melakukan penggrebekan namun terdakwa mencoba melarikan diri sehingga para saksi langsung mengejar terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kecil warna krem yang berisikan 1 (satu) plastik klip sedang narkotika jenis sabu-sabu setelah ditimbang dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram, 1 (satu) buah pipet berbentuk sekop dan beberapa plastik klip kosong yang dikuasai dari tangan sebelah kanan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa tidak memilik izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika, sehingga terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Kota guna diproses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalisik Nomor LAB. : 7149/NNF/2024 tanggal 10 Desember dalam kesimpulannya bahwa  barang bukti milik terdakwa FADLAN SIREGAR berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperbuat dengan sebenarnya dengan mengingat sumpah jabatan oleh pemeriksa Debora M. Hutagaol S.Si.,M.Farm dan R. Fani Miranda.,S.T.      

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------

 

 

Medan, 23 Januari 2025

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

Syarifah Nayla, S.H

 Jaksa Muda NIP. 19830810 200912 2 001

 

                                                                                                              Description: C:/simkari_cms/htdocs/cms-simkari/web/template/pidum_surat/tmp_qrcode.png

Pihak Dipublikasikan Ya